Tampilkan postingan dengan label kekerasan media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kekerasan media. Tampilkan semua postingan

25 September 2008

Teguh Imawan: TV Belum Jadi Guru yang Baik

by : Irfan Fikri

TEGUH Imawan prihatin. Televisi yang seharusnya memiliki peran strategis mengajarkan dan membentuk perilaku masyarakat, masih jauh dari harapan.

Sebelas stasiun televisi di Indonesia saat ini belum mengajarkan kecerdasan bagi para penonton.

Ironis sekali. Padahal, dalam satu hari setiap individu 210 juta rakyat Indonesia menonton tayangan televisi antara empat sampai enam jam. Jumlah ini lebih banyak dari waktu belajar anak sekolah yang umumnya empat jam di dalam kelas.

Sejak 2006, Teguh sibuk memelototi tayangan televisi menjadi Tenaga Ahli dan Konsultan Monitoring Siaran Televisi Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Kesimpulannya, televisi belum bisa menjadi guru yang baik. Kekerasan fisik dan psikis masih mendominasi tayangan televisi di seluruh programnya.

Dari hasil penelitian, 70 persen seluruh stasiun televisi setiap hari menayangkan adegan horor violence, sex, glamoritas, dan gosip. Parahnya lagi, adegan perkelahian pukul dan tendang serta bunuh diri mendominasi tontonan anak-anak dalam film kartun. "Jika hal ini dibiarkan, dua generasi ke depan akan lahir generasi preman, generasi tawuran," katanya kepada Jurnal Nasional di Jakarta.

Alumnus FISIP Universitas Airlangga Surabaya angkatan 1991 ini mengatakan, dari hasil penelitian Maret 2008, dalam tayangan kartu didapati 13 adegan pelecehan seks dan tujuh tayangan perkosaan pada film kartun anak-anak.

Pada tayangan kartun Jepang, misalnya Naruto, banyak ditayangkan adegan kekerasan seperti tusuk-menusuk, menayangkan orang nyaris sekarat akibat tebasan pedang dan berdarah-darah. Ini jelas melanggar Undang-undang Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS). "Ancamannya, izin program acaranya bisa dicekal," kata Teguh.

Jika tayangan ini dibiarkan, efeknya anak-anak yang sejak dini dibiasakan menonton tontonan orang dewasa dalam bentuk kartun akan menganggap tayangan seks dan perkosaan hal biasa. Tak hanya itu, mereka akan kecanduan dan ketagihan. "Tontonan itu akan seperti narkotika. Ketagihan."

Maraknya tayangan mistik, gosip, dan kekerasan tidak lepas dari penonton itu sendiri. Hasil penelitian AC Nielsen, lembaga pemantau siaran, penonton Indonesia mayoritas didominasi penonton kelas bawah dalam urutan terendah, yaitu C2DE di antaranya masyarakat berpenghasilan dan berpendidikan rendah.

Menurut dia, penonton Indonesia belum dapat memilih dan memilah tayangan yang bermanfaat bagi mereka. Para petani, masih asyik menonton empat sampai enam jam berita kriminal atau mistik yang tidak memberi manfaat banyak untuk meningkatkan produksi padi mereka. Para guru juga asyik menonton gosip bahkan melanjutkan pembahasan gosip di kantor tempat mereka bekerja.

Saat ini Teguh aktif melakukan pendidikan literasi kepada para penonton. Lewat lembaga yang dipimpinnya, yaitu Kajian Media & Literasi Media Televisi dia melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua. Dia memberi pendidikan secara literis tentang cara membimbing anak-anak didik ketika menonton TV. Termasuk ketika anak sedang nonton kartun, sering kali orang tua lemah pengawasan. Saat acara kartun berlangsung sering kali ada promo film dewasa yang ditayangkan.

Belum lagi, dalam acara kartun impor sering kali mempertontonkan adegan nasionalis yang tidak sesuai jiwa nasionalis bangsa ini. "Jangan sampai anak-anak justru lebih simpatik dan rela membela negara orang," kata suami Nana Triana ini.

Sebagai mantan manajer produksi berita (executive news producer) televisi swasta nasional, dia mengakui, kalau televisi selalu mengedapankan rating di setiap tayangan. Rating menjadi berhala yang harus dituruti. Bahkan profesionalitas dan idealisme dipastikan luntur demi mengejar rating. "Benar-benar out of control."

Ayah satu anak ini sangat konsen pada dunia media. Masuk ke dunia jurnalisme sejak kuliah. Diawali saat tuntutan membayar uang kuliah dan bayar kos. Diapun menulis artikel ke media lokal maupun nasional. "Setiap bulan sekali tulisan saya harus masuk koran. Kalau tidak, saya tidak bisa makan dan bayar kos," katanya berseloroh.

Lalu bagaimana penerapan menonton televisi dalam keluarga? Ayah dari Adji Haedar ini tidak mau kecolongan. Kepada keluarga dia menerapkan tertib menonton televisi. Dia membatasi keluarganya menonton televisi. Sebagai peralihan, dia memberi anak komputer yang terkoneksi dengan internet. Anaknyapun diajari bagaimana cara berkreasi di blog dan jejering seperti Friendster. Irfan Fikri

http://jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=PROFIT&rbrk=&id=66414&detail=PROFIT&pg=2

Bio Data
by : Irfan Fikri

Biodata

Teguh Imawan

Jl. Tebet Timur Dalam VIII-W No-4

Tebet - Jakarta Selatan.

Email teguhimawan@yahoo.com, teguhimawan@gmail.com

Blog : http://kameliatv.blogspot.com

http://teguhimawan.blogspot.com

http://transparansipendidikan.blogspot.com

Lahir di Blitar Jawa Timur, 11 November 1967

Pendidikan, Perjalanan Karir dan Organisasi

Juni 1991, menyelesaikan studi sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga Surabaya.

 Februari 1992 – Mei 1999, periset Redaksi & Litbang Harian Sore Surabaya Post.

 Juni 1999 – Juni 2002, analis media Program Media Watch Lembaga Studi Perubahan Sosial (LSPS) Surabaya.

 5 Juli 2002 – Juni 2004, Koordinator Litbang dan Produser News & Current Affairs Stasiun Televisi Lativi (PT Lativi Media Karya).

 1 Juli 2004 – September 2005, Produser Eksekutif/Executive Producer (Senior Production Manager) Divisi News Lativi.

 Agustus 2005, dosen Fikom Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta.

 17 Agustus 2005, Ketua Komunitas Melek Media Televisi/Media Literacy for TV.

 17 Agustus 2006, Direktur Kajian Media & Literasi Media Televisi (KameliaTV)

 Oktober – Desember 2005, Associate Research Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

 April 2006 - kini, Tenaga Ahli/Konsultan Monitoring Siaran TV Depkominfo.

Menulis Laporan/ Monografi Penelitian

• Februari 2006, Monografi Tayangan Acara Seks Televisi (Jakarta: KPI Pusat)

• April - Juni 2006, Monitoring Siaran TV Nasional Acara News & Current Affairs, Badan Informasi Publik (BIP) Depkominfo

• Desember 2006, Monitoring Siaran TV Nasional Acara Infotainment, BIP Depkominfo

• Februari 2007, Monitoring Siaran TV Nasional Program Acara Tayangan Kekerasan terhadap Anak, BIP Depkominfo.

• April 2007, Monitoring Siaran TV Nasional Acara Sinetron, BIP Depkominfo.

• 5 Oktober 2007, Monitoring Siaran TV Nasional Program Acara Ramadhan, BIP Depkominfo.

• Oktober 2007, Monitoring Siaran TV Nasional Program Acara Iklan, BIP Depkominfo.

• November 2007, Monitoring Siaran TV Nasional Program Acara Seksualitas, BIP Depkominfo.

• Januari – Maret 2008, Monitoring Siaran TV Nasional Program Acara Film Kartun, BIP Depkominfo

• April-Juni 2008, Monitoring Siaran TV Nasional Muatan Seks Dalam Lagu & Klip Video, BIP Depkominfo

Menulis Jurnal

• Media Surabaya Mengaburkan Makna; Kasus Pemilihan Walikota Surabaya, Pantau (Jurnal Kajian Media dan Jurnalisme), No. 09/2000

• Koran Menyikapi Komplain Berita: Berkelit Sembari Berterima Kasih, Sendi (Jurnal Media Watch& Civic Education) No. 2/2000

• Analisis Isi Berita Lembaga Kepresidenan, Sendi No. 3/2000

• Framing Analysis Berita Pidato Politik Megawati, Sendi No. 3/2000.

• Strategi Mengemas Berita Spekulasi Susunan Kabinet Reshuffle, Sendi No. 3/2000.

• Gatra Membingkai Isu Selingkuh Gus Dur-Aryanti: "Ralat" Lewat Perubahan Bingkai Berita, Sendi No 3/2000

• "Menjinakkan" Konflik Kekerasan Lewat Pemberitaan, Sendi No 4-5/2001

• Tragedi WTC & Serangan AS ke Afghanistan: Pers Ikut Tabuh Genderang Perang, Sendi No 4-5/2001

• Sidang Istimewa MPR 2001: "Mati Siji, Mati Kabeh", Sendi No 4-5/2001

• Istighotsah NU: Simulasi Kerusuhan Ala Pers, Sendi No 4-5/2001

• Konflik Sampit: Menyemai Damai dalam Berita, Sendi No 4-5/2001

• Kasus Label Haram Ajinomoto: Media "Meracik" Retorika, Sendi No 4-5/2001

• Sengketa Tanah Kebun Branggah, Banaran, Blitar: Hegemoni Lewat Pariwara, Sendi No 4-5/2001

• Politik Infotainment, Siasat Melayakkan Gosip, Jurnal Komunikologi Fikom UIEU No 2/2007

• Sekali Lagi, Kekerasan Terhadap Anak, (Bersama Ibnu Hammad) Jurnal Balitbang Depkominfo, 2007

Menulis Buku

1) April 1995, Ragam Bahasa Surabaya Post (Surabaya: PT Surabaya Post)

2) 2001, Pers yang Gamang: Studi Pemberitaan Jajak Pendapat Timor Timur (Surabaya: ISAI-LSPS-USAID)

3) Desember 2005, Infotainment (Jakarta: KPI Pusat)

4) 2006, Jurnalis Indonesia di Lima Kota, Memahami Preferensi Jurnalis dalam Meliput AIDS, Gender, dan Kesehatan Reproduksi (Yogjakarta: LP3Y-Ford Foundation)

5) 2006, Memartabatkan Televisi, Jakarta (KameliaTV)

6) 23 Mei 2008, 6 (Enam) Pertanyaan Penting Tentang Kebijakan BBM (Jakarta: Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Departemen Keuangan, dan Departemen Komunikasi dan Informatika)

7) 23 Mei 2008, Melindungi Hak Rakyat Miskin: Panduan Bagi Petugas Layanan Informasi untuk Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM 2008 (Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika).

8) 23 Mei 2008, Yang Perlu Diketahui Tentang Bantuan Langsung Tunai Rumah Tangga Sasaran (Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika).

Menulis Iklan Layanan Masyarakat (PSA)

1) Pengurangan Subsidi BBM , Demi Kepentingan Bersama Hari Esok yang Lebih Baik, Jakarta: Depkominfo, 21 Mei 2008 (Republika, hlm nasional, Media Indonesia hlm internasional)

2) Subsidi BBM, Memang Harus Dikurangi, Iklan 1 halaman FC, Jakarta: Depkominfo, 24 Mei 2008 (Kompas, Jawa Pos, Sindo, Republika, Media Indonesia, Jurnal Nasional).

Mendesain & Memproduksi Program Acara Televisi Nasional

Daily (harian)

(1) Lativi Pagi

(2) Panggung Politik

(3) Lativi Sore

(4) Top News

(5) Info Lativi

(6) Berita Terkini

Weekly (mingguan)

(7) Biografi

(8) Sosok & Berita

(9) Highlights Bola Liga Italia

(10) Hot Issue (Investigatif)

Program Khusus (Social Awareness Program)

http://jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=PROFIT&rbrk=&id=66411&detail=PROFIT&pg=1

23 September 2008

Kekerasan terhadap Jurnalis Dikecam

Jakarta, Kompas - Tiga organisasi profesi wartawan mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang isinya antara lain mengecam kekerasan terhadap jurnalis. Mereka juga meminta agar segala persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan secara hukum dengan menggunakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik.

Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani pimpinan ketiga organisasi jurnalis tersebut di Jakarta, Senin (22/9). Ketiganya adalah Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko, dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Margiono.

Dalam pernyataan sikap tersebut ketiganya mengecam aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota aparat keamanan terhadap jurnalis peliput di lapangan. Diingat pula, dalam menjalankan tugas dan kewajiban jurnalistiknya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum Pers, selama Januari-Desember 2007 tercatat 56 kasus kekerasan fisik dan 23 kasus kekerasan nonfisik terhadap jurnalis. Pada 2007 bahkan menjadi tahun paling fenomenal dalam konteks kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik. Pada tahun inilah sejumlah jurnalis masuk penjara karena laporan jurnalistik yang dibuatnya.

Setelah dibuat pernyataan sikap bersama, rencananya akan dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PWI, IJTI, dan AJI dengan kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia agar persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan dengan acuan Undang-Undang Pers. (THY)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/23/00384023/kekerasan.terhadap.jurnalis.dikecam

20 Agustus 2008

Pers Kian Terancam (Opini Leo Batubara)

Majelis Hakim Konstitusi, yang dipimpin Harjono dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta (15/8/2008), menolak permohonan uji materi pasal pidana penjara untuk penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP.

Menurut MK, Pasal 310 Ayat 1 dan 2, Pasal 311 Ayat 1, Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik tak bertentangan dengan konstitusi. MK menyebut pejabat publik yang menjalankan tugas memerlukan perlindungan hukum.

Permohonan itu diajukan wartawan Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Mereka memohon, wartawan tidak lagi dipenjarakan karena menjalankan tugas jurnalistik. Sesuai paham demokrasi, sanksinya adalah denda yang proporsional. Pidana penjara terhadap wartawan bertentangan dengan hak konstitusional rakyat yang diamanatkan Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945.

Kriminalisasi pers

Keberpihakan MK terhadap politik hukum pemerintah yang mengkriminalkan pers dalam pekerjaan jurnalistik dapat dikatakan sebagai endorsement MK terhadap politik hukum pemerintahan Presiden SBY yang kian mengancam pers. Para menteri pemerintahan SBY dan DPR bekerja sama menerbitkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE/No 11/2008) dan UU Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP/No 14/2008) yang dapat mengkriminalkan pers. Sebulan sebelumnya Mendagri mengusulkan dan DPR menyetujui pemberlakuan UU Pemilu (No 10/ 2008). Beberapa pasalnya dapat membredel media cetak bila iklan pemilunya (1) mengganggu kenyamanan pembaca, serta (2) tidak adil dan tidak berimbang.

Putusan MK, yang memberi pembenaran terhadap kebijakan kriminalisasi pers, tentu akan menyemangati Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertahanan. Departemen Hukum dan HAM akan lebih optimistis memenangkan RUU KUHP, yang ancaman hukuman penjaranya terhadap pers didesain lebih banyak dan lebih lama. Departemen Pertahanan juga menyiapkan RUU Rahasia Negara, yang demi melindungi pejabat orientasinya masih mempertahankan konsep paradigma lama, yakni lebih berkecenderungan rezim kerahasiaan ketimbang keterbukaan.

Produk hukum hasil pemerintah, DPR, dan MK sebagaimana dikemukakan adalah produk hukum paradoks. Paradoks pertama, Presiden SBY dalam berbagai kesempatan selalu mendukung kebebasan pers. Paradoksnya, para menterinya proaktif menerbitkan UU yang mengancam pers. Dalam persidangan di MK, yang mewakili pemerintah dan mengemukakan pendapatnya adalah ahli pemerintah Dr Mudzakir dan Djafar Husin Assegaff.

Dr Mudzakir berpendapat,"... untuk masyarakat adat kita dan dalam ajaran agama, tindak pidana penghinaan termasuk kategori berat. Mengacu Pasal 28G UUD 1945 dan hukum yang hidup dalam masyarakat hukum Indonesia serta agama yang diakui di Indonesia, maka pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan diperberat ancaman sanksi pidana penjaranya…."

Djafar Assegaff menyatakan, "Pasal 310 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 311 Ayat 1, Pasal 316 dan Pasal 207 KUHP masih perlu dipertahankan karena menjamin kehormatan dan nama baik tiap anggota masyarakat dari pemberitaan media massa."

Kedua, kendati reformasi menempatkan Indonesia menjadi negara demokrasi, MK masih meng-endorse hukum politik Belanda yang menilai kritik orang pergerakan dan pers terhadap penguasa adalah kejahatan.

Ketiga, selama delapan tahun Dewan Pers melakukan sosialisasi ke-33 provinsi, termasuk bertemu dengan penegak hukum bahwa bila pers melakukan kesalahan dalam pekerjaan jurnalistik agar diproses dengan pedoman UU Pers (No 40/1999).

Putusan MK itu dapat berdampak, penegak hukum bukan lebih dulu memeriksa pejabat bermasalah sesuai yang diberitakan pers profesional, tetapi justru meng-KUHP-kan pers yang memberitakannya.

Keempat, pers profesional yang terpanggil melaksanakan jurnalisme investigasi dalam pengupayaan pemerintahan yang bersih dan baik justru berisiko menjadi penjahat berdasar putusan MK itu.

Kelima, dua asosiasi wartawan—Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia—dalam sidang MK mengemukakan sikapnya mendukung permohonan pemohon. Dalam Kongres XXI di Palangkaraya (4/10/2003), PWI mengeluarkan deklarasi "Menolak segala bentuk dan isi perundang–undangan, termasuk Draf RUU KUHP, yang mengancam kemerdekaan pers. Menolak segala tindakan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik dan untuk itu diserukan kepada semua pihak agar menghormati supremasi hukum dan HAM secara adil."

Paradoksnya, sikap tertulis PWI (3/7/2008) yang ditandatangani Torozatulo Hendrofa, SH (mewakili Ketua Umum PWI Pusat) dan dikirim ke MK justru mendukung kebijakan kriminalisasi pers dan tegas menolak permohonan pemohon.

Ancaman meningkat

Tahun ini, pemerintah dan DPR meningkatkan ancaman terhadap pers. Di tengah peringatan 63 tahun kemerdekaan, pers Indonesia terancam kehilangan kemerdekaannya. MK resmi memproklamasikan keberpihakannya kepada hukum kolonial Belanda yang mengkriminalkan pers.

Dewan pers menolak ketentuan pembredelan pers dan menolak politik hukum yang mengkriminalkan pers. Dua kendali kekuasaan itu akan melumpuhkan fungsi kontrol pers. Lumpuhnya kontrol pers akan menguntungkan pejabat, politisi, dan pengusaha yang tak becus, korup, dan rakyat terus dikorbankan. Tampaknya Majelis MK gagal menangkap pesan itu. Leo Batubara Wakil Ketua Dewan Pers

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/20/00311585/pers.kian.terancam

03 Agustus 2008

Ramai-ramai Menjual Kasus Ryan - Benar-benar telah dikomodifikasi oleh (terutama) televisi demi rating

 
KOMPAS/INGKI RINALDI / Kompas Images
Tersangka pelaku pembunuhan berantai, Very Idam Henyansyah alias Ryan (jaket coklat), menunjukkan lokasi penguburan mayat korban-korbannya, Senin (21/7) di rumah orangtuanya di Jombang, Jawa Timur. Kasus tersebut diulas media massa, terutama televisi, pada pagi, siang, dan malam.

Minggu, 3 Agustus 2008

Budi Suwarna

Pemberitaan kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Very Idam Henyansyah (30) alias Ryan telah melebar ke mana-mana, hingga menelanjangi sisi gelap kehidupan pribadi orangtuanya. Pengamat menilai, media gagal bersikap proporsional untuk kasus Ryan.

Sebulan terakhir, hampir tidak ada hari tanpa berita mengenai kasus Ryan. Televisi berlomba-lomba menyiarkan kasus itu pada berita pagi, siang, dan sore. Televisi juga mengupas kasus itu dalam acara diskusi, obrolan ringan, hingga infotainmen. Sebagian surat kabar mengupasnya dalam serial berita dan feature.

Kasus Ryan memang "seksi" dan mengandung banyak dimensi. Di situ ada pembunuhan berantai dengan banyak korban, salah seorang di antaranya diduga artis sinetron yang juga disebut- sebut kerabat artis Rima Melati. Kasus Ryan juga dibumbui percintaan sesama jenis dan kisah keluarga yang tidak harmonis.

Ada banyak pilihan sudut pandang bagi media massa. Namun, hal ini justru membuat banyak media yang gagal meramu pemberitaan kasus Ryan secara proporsional. Pemberitaan media cenderung melukai orang yang tidak berkaitan dengan kejahatan Ryan. Mari kita lihat bagaimana media massa memberitakan kasus ini.

Ketika kasus pembunuhan berantai ini mulai terkuak, sebagian media mengaitkan kejahatan Ryan dengan latar belakangnya sebagai seorang gay. Dengan meminjam pendapat beberapa kriminolog dan psikolog, media mengatakan bahwa kaum homoseksual cenderung lebih sadis jika melakukan pembunuhan dibandingkan dengan kaum heteroseksual.

Banyak orang menelan begitu saja pemberitaan media. Seorang ibu di Bogor, Jawa Barat, seusai menonton berita kasus Ryan di televisi berkata, "Wah, ternyata (kaum) homo itu menakutkan."

Begitulah, stigma negatif terhadap gay menguat melalui berita-berita mengenai Ryan. Banyak pemberitaan yang menyiratkan bahwa semua gay seolah- olah bisa melakukan perbuatan sadis. "Kami menjadi sasaran tudingan di mana-mana gara-gara pemberitaan media. Semua orang mencurigai kami seolah-olah kami ini pembunuh," ujar Hartoyo, Sekretaris Umum Our Voice, sebuah LSM yang membela hak- hak kaum gay dan biseksual laki-laki, Kamis (31/7).

Ketika korban-korban Ryan lainnya—ternyata tidak semuanya laki-laki—ditemukan terkubur di halaman rumah orangtuanya di Jombang, Jawa Timur, media mulai mengupas sisi gelap orangtua Ryan, Ahmad dan Kasiatun.

Sebuah stasiun televisi dengan sumber tidak jelas mensinyalir bahwa Ryan bukan anak kandung Ahmad. Pasalnya, ibu Ryan, Kasiatun, diduga telah hamil empat bulan ketika menikah dengan Ahmad. Anak dalam kandungan itu adalah Ryan.

Stasiun televisi itu juga membumbui liputannya dengan mengatakan bahwa Kasiatun dulu dikenal sebagai gadis cantik yang genit. Sejauh mana sebenarnya relevansi kehidupan pribadi Kasiatun dengan kasus Ryan? Kalaupun Kasiatun terlibat dalam kasus tersebut, apakah tidak berlebihan jika media membeberkan kehidupan paling pribadinya itu?

Beberapa infotainmen juga membuat berita-berita dengan cantolan kasus Ryan. Ada yang menampilkan mantan gay—kebetulan pemain sinetron—yang sudah "tobat". Ada yang mengupas aroma mistik di rumah orangtua Ryan. Untuk mendramatisasi sisi mistik itu, sebuah infotainmen sampai-sampai "mewawancarai" orang yang sedang kesurupan.

Komodifikasi

Herlina Agustin, Ketua Jurusan Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, berpendapat, kasus Ryan benar-benar telah dikomodifikasi media massa, terutama televisi, demi mengejar rating. Kasus Ryan benar-benar jadi bahan dagangan.

Sayangnya, kata Herlina, banyak berita yang keluar jauh dari konteksnya. "Bukan hanya kejahatan Ryan yang dipersoalkan, tetapi juga ke-gay-annya dan sisi gelap kehidupan pribadi ibunya. Ini berlebihan dan, menurut saya, kurang ajar," tegasnya, Kamis.

Dia melihat, pemberitaan media mengenai Ryan tidak proporsional dan tidak adil. "Media massa cenderung melakukan trial by the press, bukan hanya terhadap Ryan, tetapi juga keluarganya," kata Herlina.

Menurut dia, media berani melakukan hal itu karena Ryan dan keluarganya hanyalah masyarakat kecil yang tak berdaya. "Dia pengangguran dan gay yang secara sosial termarjinalkan. Bandingkan dengan tersangka korupsi Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani yang berdaya secara ekonomi dan politik. Apakah media pernah menyinggung soal sisi gelap keluarga mereka?" ujarnya.

Herlina melihat, ada kecenderungan media bersikap lebih kejam terhadap orang yang tak berdaya.

Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yazirwan Uyun menilai, kasus Ryan memang memiliki nilai berita tinggi sehingga menjadi menu utama pemberitaan media di mana-mana. Sejauh ini, menurut dia, pemberitaan kasus itu di televisi masih proporsional.

Uyun mengatakan, pihaknya terus memantau pemberitaan kasus Ryan di televisi. Dia berharap masyarakat ikut memantau dan melaporkan ke KPI jika pemberitaan televisi mengenai kasus Ryan merugikan.

"Terus terang, kami tidak sanggup memantau semua berita di televisi," katanya.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/03/01514749/ramai-ramai.menjual.kasus.ryan

15 Juli 2008

KPI Dukung Penuh Hari Tanpa TV

kpigoid - Senin, 14 Juli 2008 :: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung gerakan "Hari Tanpa TV" atau mematikan pesawat televisi selama satu hari penuh pada hari Minggu, 20 Juli 2008. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati, dalam jumpa pers yang diadakan oleh Koalisi Nasional Hari Tanpa TV di kantor KPAI, Senin (14/07).

Menurut Fetty, gerakan mematikan televisi selama satu hari penuh tentunya membuat para orang tua berinisiatif mencari alternatif hiburan yang baik dan berkualitas selain menonton televisi kepada anak-anaknya. "Adanya hiburan atau kegiatan lain membuat anak-anak berkesempatan memperoleh hal-hal yang kualitasnya lebih baik dari pada hanya menonton televisi terus menerus," katanya.

Saat ini, banyak program tayangan televisi yang kurang berpihak pada anak-anak meskipun tontonan tersebut untuk mereka. Padahal, kata Fetty, tayangan anak-anak haruslah berpihak kepada mereka bukan sebaliknya. "Anak-anak sering kali menjadi sasaran pesan yang tidak pantas dari pihak industri untuk mereka dan dengan adanya gerakan hari tanpa televisi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada pihak industri untuk lebih berpihak kepada publik khususnya anak-anak," tegasnya.

Sementara itu, Nina Armando dari Koalisi Nasional Hari Tanpa TV, mengutarakan bahwa hari tanpa TV tidak dimaksudkan untuk memusuhi TV melainkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menggunakan TV dengan bijak bagi anak-anak. Kegiatan ini juga untuk mengurangi ketergantungan anak pada TV.

Selain itu, lanjut Nina, kegiatan atau gerakan ini merupakan pernyataan keprihatinan masyarakat terhadap isi acara TV yang tidak sehat dan tidak aman untuk anak. Gerakan atau kegiatan ini juga merupakan bentuk pernyataan sikap masyarakat yang selama ini dianggap selalu menerima saja apa pun yang ditayangkan oleh stasiun TV. "Ini merupakan pesan bagi pihak industri untuk dapat mengembangkan tayangan TV-nya jadi lebih baik dan berkualitas," kata dia.

Nina juga menjabarkan penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Media Anak (YPMA) pada 2006 menunjukkan bahwa jumlah jam menonton pada anak-anak usia sekolah dasar berkisar 30-35 jam seminggu. Bahkan jumlah tersebut bertambah 10 jam untuk bermain video game. Jumlah tersebut terbilang besar untuk hiburan yang kurang sehat bagi anak dan remaja. Padahal, waktu menonton TV bagi anak-anak yang dianjurkan hanya 2 jam setiap harinya.

Dukungan untuk kegiatan ini juga mengalir dari anggota Komisi I DPR RI, Dedy Djamaluddin. Menurut Dedy yang ikut dalam acara tersebut, gerakan mematikan televisi ini mestinya diadakan tidak hanya sekali, minimal enam kali setahun. Jika kuantitasnya meningkat, masyarakat lambat laun akan sadar dan gerakan seperti ini akan lebih merata ke seluruh tanah air. "Kami mendukung penuh kegiatan hari tanpa televisi ini," tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua KPAI, Masnah Sari mengharapkan kaum industri pertelevisian di tanah air untuk memberikan yang baik dan berkualitas bagi anak-anak. Dirinya menegaskan, semua tayangan yang tidak mendidik yang ditayangkan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak pada anak-anak guna mendapatkan informasi atau tontonan yang baik. "Teramat banyak hak-hak anak yang dilanggar oleh pihak televisi seperti hak untuk tidur, bermain dan yang lainnya," jelasnya.

Menurut Masnah, selain acara-acara sinetron, film-film atau acara lainnya yang tidak baik buat anak, tayangan infotainment juga ditengarai menjadi salah satu acara yang tidak mendidik bagi anak-anak. "Anak-anak kita sekarang ini banyak mendapatkan ancaman yang membuat kualitas hidup mereka menurun," tegasnya. Red

06 Juli 2008

Sekeluarga Dibunuh di Bekasi - Gara-gara Dilarang Nonton TV

[BEKASI] Tri Widyo Murdani (25), tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga di Jl Mayor Umar, Kampung Utan RT 3 RW 2, Kelurahan Jaka Setia, Kota Bekasi Jumat (4/7) siang, mengaku melakukan perbuatan kejinya karena dilarang menonton TV oleh Heru Cahyo (52), kepala keluarga yang menjadi korban.

Pengakuan itu disampaikan Tri saat diperiksa di Mapolrestro Kota Bekasi, Jumat malam. Hingga berita ini diturunkan, Tri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati dilarang nonton televisi. Tri Widyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui perbuatannya," ujar Kapolrestro Kota Bekasi Kombes Mas Guntur Laope kepada wartawan, Sabtu (5/7) pagi.

Dikatakan Kapolres, tersangka merasa tersinggung atas semua perkataan tidak enak oleh korban beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan itu. Dia akhirnya nekat melakukan perbuatan sadis itu. Tri sudah menyiapkan sebilah pisau untuk melaksanakan aksinya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Tiga orang menjadi korban tewas dalam aksi sadis Tri. Seluruhnya adalah satu keluarga. Mereka ditemukan tewas terbunuh dekat kamar mandi. Pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB dan diketahui dua jam kemudian. Ketiga korban yakni Heru Cahyo (52) Tanti (45) serta anak bungsu pasangan suami isteri itu, Nada Alfatiha (11).
Pembunuhan pertama kali diketahui Teguh (25), anak pertama keluarga korban pembantaian yang baru saja pulang bekerja. Teguh yang saat itu tiba di rumah curiga melihat pintu rumah dan garasi mobil terkunci serta lampu teras dan lampu ruang tengah rumah padam. Berulang kali pintu diketuk namun tidak ada sahutan.

Penasaran dengan hal itu, Teguh yang merupakan karyawan PT Yakult segera mengambil ponsel pribadinya dengan tujuan menelepon rumah. Cara itu pun tetap tidak berhasil karena tidak ada orang di rumah yang ditempatinya sejak dua setengah tahun itu memberi jawaban.
Teguh lantas pergi ke rumah H Salim (72), tetangganya, untuk bertanya kemana orang tuanya pergi. "Teguh mengambil kunci cadangan garasi yang berada di atas pintu," ujar Salim.

Sesaat setelah membuka pintu garasi, lanjutnya, Teguh berlari kembali rumah saya dan mengatakan ayahnya tewas bersimbah darah di depan pintu kamar mandi ruang tengah. Kemudian teguh berlari ke arah jalan raya untuk melapor ke polisi.

Menurut Teguh, imbuh Salim, di dalam rumah terlihat Tri Widyo Murdani (25), sahabatnya sewaktu SMA, sedang terduduk melihat jasad ayahnya. Pada jenazah Heru terdapat luka tusuk di perut dan leher. Sedangkan di jenazah Tanti dan Nada terdapat luka tusuk di perut.

Sementara itu, Kapolrestro Bekasi Kombes Mas Guntur Laope di lokasi kejadian mengatakan, Tri telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mayat Tanti dan Nada berada di dalam kamar mandi, sementara Heru berada di pintu," katanya.

Pelaku membunuh dengan menggunakan pisau dapur. Pisau tersebut dibawanya sejak dua hari lalu atau saat pelaku menginap di rumah keluarga Heru. [HTS/Y-4]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/05/index.html

05 Juli 2008

Tentara Aniaya Wartawan

Sabtu, 05 Jul 2008 | 17:26 WIB - TEMPO Interaktif, Cirebon:Wartawan televisi swasta, Agus Suci Iswahyudi, dianiya oknum TNI Angkatan Laut Praka (Mar) Saprudin. Kejadian ini berlangsung Sabtu dini hari. Saat itu sejumlah wartawan diajak ikut operasi Pekat oleh Kepolisian Resor Indramayu ke sejumlah diskotek.

Saat memasuki sebuah diskotek di daerah Losarang, Indramayu, perlawanan sempat ditunjukkan seorang pengunjung. Pengunjung yaitu Praka (Mar) Saprudin, anggota Yon Howitzer 2 MEN ART Pasukan Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan, marah karena melihat sorot kamera yang ditujukan kepada dirinya. Ia pun langsung menendang Agus.

Karena di tangan kiri dan kanannya memegang kamera dan lampu, Agus tidak bisa apa-apa. Ia tidak bisa menangkis tendangan Saprudin dan mengenai dadanya. Ia pun terjatuh. Agus mengeluh dadanya masih sakit hingga kini.

Pasi Intel Lanal II Cirebon, Kapten Dede Rukman, yang menerima laporan wartawan di POM AL berjanji akan menuntaskan kasus ini. "Kami berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas," katanya.

Wadanyon Howitzer 2 MEN ART, Mayor Mar Jasiman Purba, secara pribadi meminta maaf atas tindakan anak buahnya. "Kami kami tindak setiap anak buah kami yang salah," katanya. Dia sempat meminta agar berita ini tidak disiarkan karena hanya merupakan perbuatan seorang oknum TNI AL. Berdasarkan informasi, ternyata keberadaan Saprudin di salah satu diskotek di Indramayu usai mengawal artis-artis yang dikontrak oleh PT Rokok Sampoerna.

Budi Santoso, perwakilan wartawan Cirebon menyayangkan kekerasan yang menimpa wartawan. "Ini merupakan peristiwa buruk bagi kebebasan pers," tandasnya. Ia meminta kepada setiap aparat untuk memahami kerja seorang jurnalis dan tidak bersikap arogan. Ivansyah

15 Juni 2008

Jangan Biarkan Anak Anda Tergoda Iklan Rokok

Kalau remaja laki-laki gampang tergoda menikmati rokok, itu sudah biasa. Laki-laki umumnya akrab dengan barang berasap itu, tetapi entah termakan oleh rayuan iklan, ternyata remaja perempuan Indonesia juga sudah terjerembap rokok yang membahayakan kesehatan tersebut.

Remaja perempuan di Indonesia mempunyai akses yang sangat mudah untuk mendapatkan rokok. Itulah hasil riset yang dilakukan oleh Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS) bekerja sama dengan South-East Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) dengan melibatkan 3.040 responden perempuan berusia 13-25 tahun.

Bahkan hasil riset menemukan sebanyak 34,78 persen responden usia 13-15 tahun mengaku sangat mudah untuk mendapatkan rokok. Persentase ini lebih tinggi dari mereka yang mengatakan sangat sulit mendapat rokok 17,39 persen atau sedikit sulit memperoleh rokok 23,91 persen.

"Salah satu penyebab mudahnya akses remaja untuk mendapatkan rokok adalah belum adanya peraturan pelarangan penjualan rokok pada anak di bawah umur," kata Tini Hadad, Dewan Eksekutif KuIS.

Ditegaskan, pelarangan tersebut juga akan sia-sia, jika pembatasan ruang untuk merokok tidak ditegakkan, seperti di sekolah, di rumah dan di tempat-tempat umum. Karena itu, masyarakat sebaiknya dilibatkan dalam setiap pembuatan peraturan tentang rokok agar mereka bisa ikut mengawasi penegakan aturannya.

Sampai saat ini memang belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara tegas mengatur upaya perlindungan anak di bawah 18 tahun dari bahaya rokok.

Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia.

Meskipun Pemerintah telah mengesahkan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan yang melarang anak-anak merokok. Pasal 59 UU Perlindungan Anak menegaskan, kewajiban Negara untuk melindungi anak dari zat adiktif, namun, tidak ada peraturan yang rinci mengatur langkah-langkah perlindungannya.

Tidak Efektif

Sekalipun telah ada peraturan-peraturan yang memuat pasal pengendalian tembakau, fakta menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum masih lemah. Sebanyak 95,14 persen responden di desa dan 90,84 persen responden di kota meyakini bahwa kurangnya penegakan hukum telah menghambat implementasi peraturan kawasan bebas asap rokok. Berbagai kebijakan pemerintah ternyata juga dinilai belum efektif. Sekitar 40 persen responden beranggapan bahwa upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan terkait iklan rokok, promosi dan kegiatan sponsor tidak efektif.

Selain itu, 85,14 persen responden di daerah dan 75,89 persen responden di Ibukota menyebutkan tingginya penerimaan sosial sebagai salah satu faktor penghambat pelaksanaan peraturan yang terkait dengan rokok.

Riset yang dilakukan KuIS pada akhir tahun 2007 ini juga membuktikan bahwa banyak anak-anak yang terpapar asap rokok di rumahnya. Sebanyak 51,67 persen responden usia 13-15 tahun menyatakan bahwa mereka kadang-kadang mendapati orang lain merokok di rumahnya, padahal saat itu mereka sedang berada di rumah.

Hal yang lebih memprihatinkan, terdapat 26,13 persen remaja yang menyatakan sering menjumpai orang lain merokok di rumahnya. "Kondisi demikian bisa membuat anak berpikir bahwa merokok adalah hal yang wajar, karena banyak orang yang bisa melakukannya," jelas Tini.

Sebagian besar responden riset KuIS menyatakan bahwa faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba merokok pertama kali adalah lingkungan atau pergaulan dengan teman. Namun, bagi mereka yang telah kecanduan rokok, dalih untuk melepaskan ketegangan atau stres menjadi alasan utama untuk terus merokok.

Hal yang menarik, sebagian remaja perempuan menyatakan "setuju" 34.4 persen dan bahkan "sangat setuju" 18.78 persen dengan pernyataan bahwa merokok dapat membantu mereka untuk menjaga berat badan. Riset ini juga menemukan adanya korelasi signifikan pada tingkat kepercayaan 95 persen antara pendapat mengenai merokok dengan status responden yang perokok atau bukan perokok.

Mereka yang perokok cenderung memiliki opini yang lebih positif mengenai perilaku merokok. Melihat hal ini, fokus kampanye pengendalian tembakau hendaknya tidak terbatas pada para perokok saja, tetapi juga melibatkan dan memihak pada warga yang menjadi perokok pasif, termasuk anak-anak.

Terus -menerus

Menanggapi hal ini, Tini Hadad kembali mengingatkan tentang perlunya kesadaran. Jadi, upaya untuk mencegah anak-anak dan masyarakat agar tidak merokok harus melibatkan masyarakat, termasuk perokok pasif dan mereka yang terkena dampak negatif rokok. ''Satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan adalah pendidikan mengenai bahaya rokok kepada remaja harus dilakukan secara terus-menerus," tegasnya.

Tini menyarankan agar kampanye antirokok juga jangan sebatas slogan, iklan atau poster saja. "Riset kami membuktikan bahwa hanya kurang dari 20 persen responden yang mengaku tidak pernah melihat atau mendengar pesan-pesan antirokok," papar Tini. Umumnya, remaja perempuan mengetahui pesan antirokok melalui televisi 81,08 persen di kota dan 95,7 persen di desa) dan poster 63,82 persen di kota dan 58,22 persen di desa. Namun, pesan atau iklan antirokok yang sudah ada dianggap kurang menarik dan tidak mempengaruhi seseorang berhenti merokok.

Temuan riset ini dipresentasikan oleh Anti Hadi, External Relations Manager KuIS, pada pertemuan SEATCA di Kuala Lumpur tanggal 19 Mei lalu. Selain memaparkan hasil riset, dalam kesempatan tersebut, Anti juga berdiskusi dengan para pemerhati masalah rokok se-Asia Tenggara tentang rencana advokasi pengendalian tembakau di tingkat nasional dan regional. [E-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/15/index.html

14 Juni 2008

KPI dan KPAI Jalin Kerja Sama Guna Hindari Dampak Buruk Tayangan Kekerasan

kpi.go.id 12/06/2008 - "Kekerasan sangat dekat dengan anak. Sejak usia dini anak-anak sudah dikenalkan berbagai bentuk kekerasan, mulai kekerasan verbal, fisik hingga seksual. Anak perempuan lebih sering mengalami kekerasan seksual hingga berdampak kehamilan, sementara anak laki-laki lebih sering mengalami kekerasan fisik hingga berdampak kematian," tegas Budhy Prabowo, dari bagian Data dan Pelaporan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada acara Diskusi KPAI ttg kekerasan di Media, dengan berbagai lembaga, Kamis (12/6).

Diskusi yang juga mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini, juga membeberkan data dari United Nations Children's Fund (UNICEF), yang menyatakan bahwa ada 40 juta anak di bawah 15 tahun yang mengalami kekerasan dan penelantaran dan memerlukan penanganan medis dan sosial. Di indonesia sendiri, menurut catatan Departemen Sosial (2006) ada 182,400 kasus kekerasan terhadap anak.

KPAI mencatat sepanjang tahun 2006-2007 kekerasan yang terjadi pada anak bukan hanya dilakukan oleh orang terdekat, tetapi juga orang lain. Dari sini muncul pertanyaan, apakah media televisi turut berpengaruh terhadap maraknya kekerasa terhadap perilaku anak? Dan sejauhmana dampak tayangan kekerasan dan berita kriminal pada sikap dan perilaku tumbuh kembang anak?

Topik diskusi yang dihadiri kurang lebih 30 orang ini, penting untuk dibahas karena kekerasan banyak tersebut ditiru anak dari tayangan televisi. Sebab, seperti yang dipaparkan oleh Nina Armando dari Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), sudah banyak studi yang menunjukkan kekerasan di televisi menimbulkan pengaruh pada pemirsanya. "Anak adalah seperti kertas putih yang siap diisi oleh apa saja. Ia menjiplak apa saja yang masuk ke dalam benaknya, dan anak akan menyerap tawaran dari media, karena ia belum memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan bagi dirinya" tegasnya.

Nina pun menyoroti persoalan media lain yang juga dekat dengan anak, seperti: videogame, dan komik. Sebab media tersebut mudah menarik perhatian karena sifatnya yang mudah dijangkau dan relatif murah. Salah satu game yang ditemukan adalah, "GTA San Andreas", yang berisikan permainan seorang pengendara bermotor. Banyak juga game yang berisi tentang strategi perang, yang pada dasarnya di luar negeri sering dimainkan oleh tentara-tentara sebagai simulasi mereka.

Sementara itu Wakil Ketua KPI, Fetty Fajriati Miftach, mengatakan bahwa KPI sendiri sesungguhnya telah berupaya mengingatkan kepada seluruh stasiun televisi yang melanggar untuk memperbaiki program-program yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi anak. Menurutnya, dasar teguran KPI Pusat selain mengacu pada UU Penyiaran No.32/2002, juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

"Kita sudah minta semua stasiun televisi untuk menayangkan ikon klasifikasi siaran. Kalau program anak harusnya ditaruh ikon A. Namun semua klasifikasi itu tetap harus ada bimbingan orangtua, karena kita tidak menjamin dengan adanya klasifikasi tersebut anak akan mengerti sepenuhnya isi program televisi yang ditonton", ujar Fetty.

Namun Fetty menyayangkan masih banyak stasiun televisi yang tidak mencamtumkan ikon klasifikasi program siaran tersebut. Padahal ikon itu penting untuk menuntun orang tua memilah tayangan televisi untuk anak-anaknya. Oleh karena itu, Komisioner KPAI bidang anti kekerasan, Magdalena, yang menggagas diksusi ini mengatakan KPI dan KPAI perlu duduk bersama untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya melindungi anak-anak dari bahaya kekerasan yang ada di televisi.

Diskusi yang berakhir hingga sore hari ini, membuat rekomendasi agar KPI dan KPAI, juga lembaga lain seperti Yayasan Pengembangan Media Anak, dan UNICEF untuk duduk bersama dengan para pemimpin stasiun televisi agar bersama-sama mengatasi kekerasan yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia.

11 Juni 2008

Diperlukan Pemberitaan Damai

Oleh Sirikit Syah
Pendiri LKM Media Watch dan pelatih Jurnalisme Damai

Melapornya Munarman kepada pihak kepolisian dan diterbitkannya SKB tiga menteri membawa perubahan baru yang signifikan pada perkembangan kasus Ahmadiyah. Yang tampak di permukaan, setidaknya Munarman bisa berkata, "Saya bukan pengecut", dan tak ada yang bisa membantahnya.

Munarman datang sendiri setelah polisi gagal menemukannya, tanpa pengawalan. Dia juga melapor sesuai janjinya "Bila pemerintah tegas dan mengeluarkan SKB, saya menyerahkan diri."

Setidaknya, dia sedikit lebih jujur daripada para konglomerat penilap uang negara atau pejabat korup yang bila dipanggil untuk diperiksa malah beralasan sakit dan "menghilang" ke luar negeri.

Yang lebih mendalam dari itu ialah adanya potensi win-win solution, antara pihak yang menuntut pembubaran Ahmadiyah dan kaum Ahmadiyah yang bersikeras mempertahankan keyakinannya sebagai Islam meski MUI mengatakan aliran itu menyimpang, bahkan menodai akidah Islam.

SKB tiga menteri itu tentu lebih baik bagi Ahmadiyah dibanding pembubaran langsung dan pelarangan ajaran yang dianggap sesat ini. SKB tidak melarang dan tidak menganjurkan pembubaran. Inti bunyi SKB adalah silakan Ahmadiyah meneruskan ajarannya sejauh tidak menyebut Islam, atau silakan kembali ke Islam dengan akidah yang benar (menurut MUI). Ekses SKB ini telah diantisipasi melalui butir-butir berikutnya yang antara lain melarang dilakukannya tindak kekerasan terhadap umat Ahmadiyah.

SKB tiga menteri itu juga lebih baik bagi para umat Islam yang tersinggung dan marah karena agamanya 'diacak-acak'. Akhirnya SKB diturunkan juga. Di situ dituntut kejujuran kaum Ahmadiyah dalam mengidentifikasi jati dirinya sendiri di hadapan umat Islam lain dan publik umumnya.

Jurnalisme Damai

Pada 1998-2002, Indonesia yang baru mengalami pers bebas memang cenderung menyuarakan jurnalisme perang dalam liputannya: foto berdarah-darah di halaman depan, judul yang menyulut kebencian dan membakar kemarahan. Setelah 2002, antara lain, setelah pelatihan jurnalisme damai kepada ratusan wartawan Indonesia yang disponsori the British Council dan BBC, pemberitaan di Indonesia cenderung lebih smart.

Misalnya, pers tak lagi sekadar memotret fakta, tetapi lebih mengemukakan akar persoalan dan upaya solusi. Itulah inti ajaran jurnalisme damai: gali akar persoalan, upayakan saling pengertian pada kelompok yang bertikai, cari win-win solution.

Pekan lalu media kita kembali diwarnai nuansa kekerasan. Judulnya menggunakan kosa kata keras, fotonya menampilkan aksi brutal. Lebih dari itu, khususnya dalam insiden Monas yang dipicu kasus Ahmadiyah, kedua belah pihak menggunakan labeling yang dalam jurnalisme damai dianggap tabu.

Pihak A mengecap (memberi 'label') pihak B sebagai antek Yahudi atau antek Amerika. Maka pihak B kemudian balik mengecap pihak A sebagai antek Wahabi atau antek Arab Saudi. Pihak A kembali mengecap pihak B sebagai sekuler, bahkan kafir; maka pihak B menuding A sebagai laskar setan atau preman berjubah. Yang memprihatinkan, kedua pihak sama-sama mengaku Islam.

Stereotipe atau labeling sangat "diharamkan" dalam jurnalisme damai karena media tak semestinya menggeneralisasi sebuah komunitas. Nazi membantai sekian juta orang Yahudi hanya karena mereka dianggap less-human (kurang kadar kemanusiaannya dibanding bangsa Arya, bangsa Jerman), dan dikhawatirkan menodai ras unggul tersebut.

Seorang menteri Israel ditembak mati setelah dalam pidatonya mengecap bangsa Arab (Palestina) sebagai two-legged beasts (binatang buas berkaki dua) dan lice (rayap). George Bush dikecam orang di seluruh dunia ketika menyebut Iran dan Korea Utara sebagai axis of evil (poros setan).

Gambar FPI atau LKI memukuli para peserta demo AKKBB di Monas yang ditayangkan berulang-ulang, hanya akan menimbulkan efek kebencian dan keinginan membalas dendam.

Benar saja, sehari setelah peristiwa itu diliput media, di daerah-daerah banyak rakyat menuntut FPI ditutup. Padahal, bila dipikir dengan akal sehat, apa hubungannya kelakuan sementara anggota FPI di Monas dengan kegiatan FPI di daerah-daerah?

Kejadian Monas

Bagaimana media memberitakan insiden Monas? Pada hari pertama pascainsiden Monas, judul-judul berita utama (halaman satu) koran Indonesia antara lain seperti ini: "Kebhinekaan Dikhianati" (Kompas), "Tindak Kekerasan - Aksi FPI Dinilai Coreng Islam" (Media Indonesia), "Bentrokan Akibat Pemerintah Lamban" (Republika), "Massa Ngamuk di Silang Monas" (Warta Kota), "Bubarkan FPI" (Koran Tempo), "Hard Liners ambush Monas rally" (The Jakarta Post), "Mobil Dirusak, 29 Korban Luka-Luka - Massa FPI Serang Demo AKKBB" (Pos Kota), "Tindak FPI, Menteri Maju Mundur" (Jawa Pos).

Selain pemakaian judul-judul bernuansa 'perang', media memasang foto-foto atau video adegan kekerasan yang berdarah-darah. Sebuah foto yang di-release Wachied Institute dalam jumpa pers kemudian dimuat beberapa media, bahkan dengan keliru fakta. Dalam hal ini foto Munarman mencekik seseorang (yang anak buahnya sendiri dengan tujuan mencegahnya bertindak anarkis), oleh sebuah harian diberi keterangan foto bahwa Munarman melakukan tindak kekerasan kepada peserta demo AKKBB.

Hal itu sebuah kekeliruan faktual mendasar, yang dapat terjadi karena wartawan tidak melakukan verifikasi, atau terselubungi oleh agenda setting tertentu. Untunglah, menyadari wartawan bisa saja melakukan kekeliruan, media bersangkutan telah meralat dan minta maaf pada edisi berikutnya.

Peran media adalah memotret fakta secara apa adanya, objektif, dan berimbang. Namun, ada sebuah peran yang disadari atau tidak, diakui atau tidak, menjadi krusial bagi media, yaitu media tak hanya observer, melainkan juga participant. Media berperan serta terhadap penyelesaian persoalan di masyarakat yang dipotretnya.

Seruan "Bubarkan FPI" itu menunjukkan media mendorong pembubaran FPI, bukan sekadar meliput fakta. Apakah pekan ini media massa akan mengupayakan solusi win-win bagi kedua pihak, dengan liputan yang mendamaikan, menyatukan, menyejukkan; atau malah memanas-manasi melalui pertanyaan para host dan moderator talk show serta judul berita yang provokatif? Kita, konsumen media, akan menilainya.(*)

jawa pos, opini, 11 juni 2008

Media Harus Turut Membangun Kedamaian

Jakarta, Kompas - Kekerasan yang menyeruak di penjuru dunia dan Tanah Air telah membuat buruk wajah dunia. Namun, penyalahgunaan sentimen agama dan etnis sebagai mobilisasi politik dalam situasi konflik dapat makin memperburuk perdamaian dunia. Dalam situasi ini, media harusnya bisa turut membangun kedamaian.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengarah the Second World Peace Forum Rizal Sukma di Jakarta, Selasa (6/10).

"Kekerasan dalam konteks agama dan etnis ini dapat melanggengkan sikap permusuhan antarmasyarakat, antarumat agama yang berbeda, dan pada akhirnya antarperadaban," ujar Rizal.

Ia menambahkan, keterlibatan kalangan media dalam menyebarkan usaha mewujudkan perdamaian akan membantu menciptakan wajah dunia yang lebih ramah.

"Tanpa kesadaran dan kesediaan media untuk membantu mewujudkan perdamaian, konflik yang terjadi di masyarakat akan semakin menganga," ujarnya.

Di tengah ancaman besar terhadap kemanusiaan seperti saat inilah, menurut Rizal, semua manusia bertanggung jawab untuk bertindak bersama-sama memastikan bahwa perdamaian bisa melenyapkan kekerasan yang merajalela di masyarakat.

"Pertemuan World Peace ini akan menyediakan ruang dialog peradaban di antara tokoh-tokoh penting dari berbagai peradaban. Di antara tokoh itu bisa saling menjajaki cara-cara agar peradaban yang berbeda dapat bekerja sama secara lebih baik dalam menyuarakan perdamaian," ujarnya.

Utusan 43 negara

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, World Peace Forum merupakan kerja sama Muhammadiyah, Centre for Dialogue and Cooperation among Civilization, dan Cheng Ho Multiculture Trust. Pertemuan yang dilaksanakan pada 24-26 Juni ini dihadiri utusan dari 43 negara.

Utusan-utusan itu antara lain Anwar Ibrahim (Malaysia), Abdullah Abdullah (Afganistan), Kardinal Jean-Louis Tauran (Vatikan), Tony Blair (Inggris), Xanana Gusmao (Timor Leste), Amr Moussa (Mesir), dan Kofi Annan (Ghana). (MAM)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/11/00591534/media.harus.turut.membangun.kedamaian

10 Juni 2008

Kebebasan Pers Penting untuk Perdamaian

Tashkent, Kompas - Kebebasan pers adalah elemen penting untuk membangun perdamaian dan demokrasi. Sebab, satu hal penting yang menjadi dasar dari kebebasan pers adalah kekuatan untuk tak terjebak dalam sikap yang cenderung diskriminatif. Sikap itu didasari penghormatan kepada hak setiap warga negara untuk berkembang sebagai bagian dari suatu bangsa.

Demikian mengemuka dalam seminar bertemakan "Freedom of Mass-Media In A Modern Democratic Society" yang digelar Institute for Studies of The Civil Society, Senin (9/6) di Tashkent, Uzbekistan. Konsultan Senior untuk Deutsche Welle Frank Lemke mengatakan, kebebasan pers pada prinsipnya penting untuk memajukan penghormatan terhadap kemanusiaan dan memperjuangkan keadilan.

Dalam negara demokrasi, kata Lemke, tanggung jawab itu perlu dan penting. Di sisi lain, penghormatan terhadap kebebasan individu, dalam hal ini pers, juga mengandung unsur tanggung jawab atas kebebasan itu sendiri. "Setiap kali kita dihadapkan pada penghormatan terhadap yang lain," kata Lemke.

Menurut dia, media massa tak dapat menggunakan gagasan tentang kebebasan untuk mengatakan apa saja. Hal senada diungkapkan Direktur Nasional Pusat Hak Asasi Manusia Uzbekistan A Saidov. Media massa harus bijaksana dengan kebebasannya karena kebebasan elemen penting dalam mempromosikan perdamaian serta membangun demokrasi.

Dalam posisi seperti itu, penyalahgunaan atas kebebasan dan tanggung jawab yang dimiliki media massa akan melukai masyarakat.

Berangkat dari gagasan itu, dalam seminar itu, dipahami betapa pentingnya media massa dalam posisi yang lebih independen dan imparsial.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/10/01270271/kebebasan.pers.penting.untuk.perdamaian

08 Juni 2008

Matikan Televisi Anda! - Televisi menjadi sekolah kedua bagi anak. Sekolah yang berbahaya.

Laksana tamu tak diundang. Siaran televisi datang dan membikin si buyung atau si upik lekas matang. Ibarat buah mangga yang dikarbit, para bocah ini dipaksa dewasa sebelum waktunya lewat ajaran-ajaran pop khas layar kaca: Kawin cerai, selingkuh para selebritis, atau pacaran di usia dini. Selamat datang di surga anak-anak pedoyan televisi!

Survei termutakhir UNICEF pada 2007 silam bak dering jam weker yang pantas membuat orangtua awas. Kata badan PBB itu, para bocah di Indonesia terpekur rata-rata lima jam sehari di depan layar kaca atau total jenderal 1.560 hingga 1.820 jam setahun. Angka ini, menurut UNICEF, jauh lebih gemuk ketimbang jumlah belajar mereka yang 1.000 jam setahun di sekolah.

Maka jadilah kotak televisi sekolah tandingan bagi anak-anak ini. Naasnya, jika diamsalkan sekolah, maka televisi adalah sekolah yang berbahaya. Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) mengantongi data, hanya 30 persen acara televisi yang aman dikonsumsi anak pada 2006. ''Angkanya tak berubah banyak pada 2007,'' ujar Boby Guntarto, penggagas Hari Tanpa Televisi dari YPMA, yang siap merilis angka termutakhir bulan depan.

Disebut sekolah berbahaya lantaran, ya itu tadi, kotak televisi sesungguhnya dijubeli materi-materi khusus untuk orang dewasa. Tayangan infotainment menggeruduk di pagi hari tatkala anak tengah sarapan. Tayangan sinetron tumpah ruah di layar kaca bak air bah dari sore hingga menjelang tidur. Walhasil, kata B Guntarto,''Bocah-bocah zaman sekarang sudah terbiasa dengan istilah kawin, cerai, atau selingkuh,'' tutur dia. ''Kata-kata atau perilaku ini semestinya konsumsi orang dewasa.''

Maka, alangkah malangnya anak-anak (zaman sekarang) ini, kata psikolog pendidikan dari Lembaga Pendidikan Optima Solo, Niken Iriani. Keceriaan dan kepolosannya mereka—disadari atau tidak—berpeluang terbang akibat masuknya persoalan orang-orang dewasa ke dalam otak mereka. Lewat televisi.

Dan, bukannya musykil 'peluru' layar kaca ini kelak membetikkan gangguan psikologis dalam diri sang bocah. Gejala emosional itu muncul dan membentang di antara dua titik bandul: Dari peniruan tindak kekerasan hingga—yang kurang ekstrem—pertanyaan-pertanyaan di luar dugaan.

''Pak, bercumbu itu apa?'' tutur Syifa Kamila, bocah usia 5 tahun, kepada sang ayah, Muhamad Julianto (32) warga Puri Cipageran, kota Cimahi, Jawa Barat. Yang ditanya kontan terperanjat tetapi kemudian tersenyum kecut dan bergumam dalam batin: Pasti gara-gara televisi!

Usai mengumpat, Julianto sekaligus bertanya: Apa gerangan yang membikin acara televisi bagaikan tumpukan sampah penebar racun bagi anak-anak? ''Kayak limbah B3 aja,'' seloroh karyawan bank swasta itu.

Dewa itu bernama rating. Ia yang memberi kata putus: Program televisi apa yang mesti diproduksi, diabaikan, bahkan dilenyapkan sama sekali dari layar kaca. Dirilis oleh AGB-Nielsen Media Research, rating menunjukkan seberapa besar penonton sebuah tayangan televisi. Kian tinggi rating, kian besar peluang program tersebut kebagian kue iklan yang nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah itu.

Rating pun mulai menebar sihirnya. Program stasiun televisi yang ditabalkan AGB-Nielsen memiliki rating tinggi, mulai ditiru stasiun televisi lainnya. Terjadi duplikasi di sana sini. Inilah mengapa pelbagai tayangan yang tampak serupa tumplek di banyak stasiun televisi nasional—yang jumlahnya ada 11 saat ini.

Padahal, dan celakanya,''Program dengan rating tinggi belum tentu berkualitas,'' ujar Agus Sudibyo, deputi direktur Yayasan Seni Estetika dan Teknologi (SET). Hal itu dikukuhkan oleh hasil riset yang dihelat yayasan SET bekerjasama dengan 16 lembaga sepanjang Maret hingga April 2008 lalu. Hasil riset diungkap Rabu pekan lalu (28/5) di Jakarta.

Riset, ujar Agus, dilakukan dengan metode Peer Review Assessment, di mana sekelompok orang (220 orang) dengan kapasitas pengetahuan memadai memberi penilaian kualitatif terhadap 15 acara berating tinggi versi AGB-Nielsen. Hasilnya? Sebagian besar acara be-rating tinggi justru berkualitas 'jongkok'.

Acara-acara ini dinilai tidak memberi model perilaku yang baik, bertabur kekerasan dan pornografi, tidak meningkatkan empati sosial, dan tidak ramah anak. (lihat boks). Padahal acara-acara 'sampah' ini bertaburan dan kian mensesaki layar kaca—atas nama rating dan demi misi memburu iklan. Inilah jawaban atas pertanyaan Julianto: Mengapa acara televisi kayak limbah B3?

Tak keliru bahwa televisi telah memberi pemeringkatan usia. Misalnya 'D' untuk tayangan konsumsi dewasa, 'SU' untuk semua umur, dan 'BO' untuk bimbingan orang tua. Tapi bagi Santi Indra Astuti, aktivis Media Literarcy Bandung, pembatas ini bagaikan pagar ilalang yang mudah diterobos anak-anak. Santi tak percaya itu. Sementara televisi adalah teror subtil yang perlu ditangani serius.

Kotak elektronik ini jelas menyumbang saham besar bagi pendangkalan norma-norma di masyarakat. Tren pemakaian rok mini di kalangan remaja, misalnya, muncul setelah diabsahkan lewat media elektronik. Televisi juga berperan dalam mengikis kepekaan masyarakat terhadap banyak hal. "Dahulu anak-anak takut melihat darah. Lantaran sering melihat di televisi lantas menjadi biasa, bahkan menjadi hiburan tersendiri," tutur ibu dua anak ini.

Di layar kaca, lanjut dia, kehidupan seringkali digambarkan penuh konflik. Sekolah adalah tempat menakutkan. Guru digambarkan aneh. Siswa kutu buku dianggap orang aneh. Penggambaran semacam ini berpengaruh kepada pandangan anak-anak terhadap sekolah. ''Anak menjadi sulit membedakan realitas simbolik dan real," ungkapnya.

Salah satu jalan keluar adalah membuat anak menjadi lebih kritis terhadap tayangan yang dikonsumsi. Caranya, ujar Santi, adalah dengan membuka ruang diskusi dengan anak saat menonton. Atau: Matikan televisi Anda!

Agen Perubahan yang Mesti Berubah

Agent of change atau agen perubahan adalah predikat yang kerap ditabalkan kepada media massa, termasuk kotak televisi. Sebelum berharap terlampau jauh, bertanyalah: Bagaimana sih kualitas tayangan televisi di negeri ini, secara umum?

Para responden ini tak memberi acungan jempol. Sebagian besar memberi nilai 'biasa saja' untuk program-program acara yang berseliweran di kotak televisi—sang agen perubahan itu Apa televisi menambah pengetahuan? Biasa saja. Apa meningkatkan empati sosial? Biasa saja. Apa meningkatkan daya kritis? Biasa saja. Apa memberi informasi untuk pengawasan? Biasa saja. Apa memberi model perilaku yang baik? Biasa saja.

Penilaian Kualitas Program Acara Televisi Secara Umum

0,5 persen : sangat baik
27,2 persen : baik
41,9 persen : biasa saja
24,6 persen : buruk
4,2 persen : sangat buruk
1,6 persen : tidak tahu

Hiburan Berbahaya

Acara hiburan adalah tayangan yang paling digandrungi anak-anak dan dinilai paling aman dinikmati si buyung dan si upik. Tetapi riset yang digelar oleh yayasan SET mengungkap paradoks. (lihat angka)

80,1 persen
responden menyatakan bahwa tayangan hiburan di televisi justru tidak ramah anak alias berbahaya jika ditonton oleh anak-anak.
68,6 persen
responden menyatakan tayangan hiburan di televisi buruk dan sangat buruk dalam memberi model perilaku yang baik kepada pemirsanya.
50,8 persen
responden menyatakan bahwa program hiburan di televisi amat buruk/buruk dalam meningkatkan empati sosial, yakni memberi kesadaran untuk peduli terhadap orang lain.
70,7 persen
responden menyebut program hiburan di televisi menunjukkan kualitas buruk dalam mengangkat tema yang relevan dalam kehidupan masyarakat.

03 Juni 2008

Kepala Polri Kritik Media

3 Juni 2008 - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Sutanto mengkritik media yang dinilainya hanya memberitakan peristiwa bentrokan yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI). Sementara, proses persidangan yang menghadirkan beberapa oknum FPI luput dari peliputan wartawan.

"Media tidak fair. Ketika ada persidangan, temen-temen wartawan tidak meliput. Tapi ketika bentrokan disebarluaskan," kata Kepala Polri kepada wartawan, Selasa (3/6) di Jakarta.

Menurut Sutanto, di Jawa Barat ada tujuh kasus yang menghadirkan 21 anggota FPI sebagai tersangka. Di Jakarta, ada tiga kasus yang tengah ditangani, dengan 51 tersangka. "Dan semuanya diproses," lanjutnya.

Mengenai penetapan lima tersangka dalam insiden Monas, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini dalam tahap melakukan penangkapan terhadap mereka, serta masih berkembang dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Tunggu laporan dari Polda. Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka masih dalam upaya oleh Polda Metro Jaya, kita tunggu laporan Polda," katanya.

Sutanto juga membantah adanya pernyataan yang mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak melakukan tindakan saat insiden terjadi. "Tidak betul seperti itu. Semua pihak memasuki rute yang disepakati. Petugas sudah mengamankan dan menempatkan sesuai dengan semestinya, (tetapi) mereka tidak patuh," katanya. ING

01 Juni 2008

Mengarahkan Anak Jadi Idola

Industri hiburan selalu tampil dengan sesuatu yang menjual. Prinsip itu juga berlaku dalam berbagai kompetisi pencarian bakat anak. Anak diharapkan AntaraSeto Mulyaditampil dengan segala pesona dan kesempurnaan sebagai seorang idola cilik. Di balik pencitraan itu, tentu saja ada harga yang harus dibayar.

Mungkin tidak pernah terlintas dalam benak finalis Idola Cilik Siti Nur Qomaria, menyanyi di hadapan ratusan orang. Meski aktif sebagai pengamen cilik, impian itu hanya sebatas mimpi saja. Namun, peserta asal Surabaya ini bukan main gembira saat terpilih sebagai finalis.

Senada dengan itu, kontestan asal Jakarta Zahra Damarvia juga merasakan kebahagiaan yang sama. Kebahagiaan itu, katanya, bahkan dirasakan seluruh keluarganya. Semua pihak kecipratan sibuk memberi dorongan kepadanya saat berlomba.

"Keluargaku senang banget, mereka kerepotan. Setiap aku tampil mereka bikin sesuatu, tapi mereka senang ngerjainnya," ujar Zahra saat dihubungi melalui telepon, Rabu (28/5).

Zahra dan Siti merupakan kontestan tujuh besar kompetisi Idola Cilik yang diadakan di RCTI. Mereka telah melewati beberapa tahap seleksi dalam kompetisi tersebut. Kontes dengan beragam latar belakang finalis ini dikhususkan untuk menemukan pemenang yang akan dianugerahi gelar idola cilik.

Merebut Perhatian

Ajang ini telah merebut perhatian khalayak ramai. Kompetisi ini tidak sekadar menyajikan penampilan para kontestan, tapi juga sajian "bumbu" lain. Misalnya, keterlibatan dua pengamen cilik, Siti dan Nur Wahid Hidayat. Selain itu, para juri yaitu Ira Maya Sopha, pembawa acara Dave Hendrik, finalis Indonesian Idol Winda Viska Ria, dan vokalis Sheila On 7 Duta semakin menambah ramai acara ini.

Zahra mengaku keinginannya mengikuti ajang Idola Cilik didorong oleh kesempatan untuk mengeksplorasi diri. Dia menegaskan ingin mencoba tantangan untuk bekerja keras. Bahkan, siswa kelas lima sekolah dasar ini (SD) mengatakan bersedia mengikuti sesi latihan vokal yang melelahkan.

Berbeda dengannya, Siti mengungkapkan inisiatif mengikuti audisi Idola Cilik justru datang dari beberapa pembinanya di Sanggar Alang-alang. Siti bergabung di sanggar itu sejak lima tahun lalu.

Namun, kesempatan bersiap menjadi idola cilik ternyata menyisakan persoalan. Siti sudah lebih dari sebulan meninggalkan bangku sekolah, membuatnya sulit untuk menghadapi ujian sekolah.

"Terpaksa kalau ujian aku nyontek, ya nyonteknya 10 persen, ngerjain sendiri 90 persen. Kalau ditanya, "Kamu nyontek ya?" Ngga, cuma nanya," tutur siswa kelas empat SD itu terus terang.

Terkait hal itu, mantan artis cilik Dhea Ananda mengungkapkan, kewajiban bersekolah harus tetap diprioritaskan.

"Kadang gini, anak bilang ngga capek, kan anak ngga tahu kapasitas dia. Ini capek atau ngga sih, kadang-kadang senang saja syuting. Nah orangtua harus lebih peka," tandas mantan anggota Trio Kwek-kwek ini.

Dia mengungkapkan, manajemen Trio Kwek-kwek diatur oleh orangtua para personelnya. Sejumlah tawaran menyanyi kata Dhea, selalu dinegosiasikan dengan anak.

"Oh iya, karena kami bukan robot walaupun kami anak kecil, kami kan juga punya pendapat, punya ide, itu juga dimasukkin. Kayak misalnya, kalau kita nyanyi maunya koreografernya kaya gini nih," jelasnya.

Bagi Dhea, kondisi itu menolongnya menikmati peran sebagai artis cilik. Dia merasa selalu dilibatkan dalam tiap pengambilan keputusan. Meski dalam beberapa kesempatan, orangtuanya bisa saja menolak dengan tegas tawaran syuting.

Seorang artis cilik, tuturnya, tetap memerlukan kesempatan bermain. Dia mengungkapkan inisiatif itu harus datang dari orangtua. Menurutnya, pekerjaan seorang anak harus dikondisikan sebagai hal yang menyenangkan.

Maraknya anak-anak yang ikut dalam ajang adu bakat menyanyi tidak sepenuhnya berdampak positif. Sebagian dari mereka justru kehilangan waktu bermain dan belajar. Sayangnya, para orangtua tidak menyadari dampak negatif tersebut. Anak-anak seolah dipaksa mengukir prestasi sejak dini demi memenuhi ambisi atau sekadar membantu ekonomi keluarga.

Aksi unjuk gigi anak-anak di industri hiburan mulai menjamur dengan adanya ajang Idola Cilik. Program televisi yang menjanjikan ketenaran dan berbagai hadiah berhasil memikat para orangtua memasukkan anak mereka sebagai peserta.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menilai, ajang mencari bakat seperti Idola Cilik menarik untuk mengasah talenta dan kemampuan anak bernyanyi. Namun, konsep acaranya harus dibuat 'ramah anak'. Acara tidak boleh dikemas ekstrem dengan air mata apabila anak harus gugur dari pertandingan, sehingga, anak-anak yang ikut kontes tidak trauma atau takut kalah.

Pendapat anak, menurut Kak Seto juga harus menjadi prioritas orangtua sebelum memasukkan anak dalam ajang perlombaan. Ada beberapa anak yang minat bernyanyi, namun ada juga yang dipaksa menyanyi karena takut pada orangtuanya. Bagi anak yang gemar menyanyi, ajang Idola Cilik memang pas. Anak bisa lepas mengekspresikan dirinya. [NCW/EAS/N-5]
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/01/index.html

31 Mei 2008

Reporter Dilarang Kritik Bush - Perusahaan Media Memilih Berita Positif

Getty Images/Chris Hondros / Kompas Images
Salah satu istana Saddam Hussein berada di dekat bandara Baghdad, sebagaimana terlihat, Kamis (29/5). Istana itu kini dipakai sebagai fasilitas bagi militer AS. Di Washington, tentara AS melakukan studi soal kecenderungan bunuh diri oleh tentara AS di Irak dan Afganistan.

Wartawan koresponden stasiun TV CNN, Jessica Yellin, Jumat (30/5), mengaku pernah mendapat tekanan agar tidak membuat berita yang mengkritik pemerintahan Presiden AS George W Bush. Hal ini terjadi saat AS mulai berencana menginvasi Irak dan ia masih bekerja di MSNBC, bukan di CNN.

Pengakuan Yellin muncul saat diskusi dengan Anderson Cooper di CNN, Rabu (28/5). Yellin memancing perhatian media karena saat ini publik AS hangat membahas buku baru mantan juru bicara Gedung Putih, Scott McClellan, yang sudah habis-habisan mengkritik pemerintahan Presiden AS George W Bush, terutama tentang perang Irak. McClellan menuding strategi Bush menjual perang itu tak jujur dan terbuka.

Pada saat tampil di CNN, Yellin mengaku, wartawan mendapat tekanan luar biasa dari pihak perusahaan yang berusaha menggambarkan perang Irak yang sesuai dengan situasi "demam patriotisme di AS dan tingginya dukungan publik untuk Bush" pada waktu itu. Semakin tinggi dukungan publik terhadap Bush itu, kata Yellin, justru menyebabkan perusahaan makin menekan wartawan untuk membuat berita-berita yang positif tentang Bush.

Berita positif

Cooper mendesak Yellin memberikan penjelasan lebih jauh. Yellin memaparkan, pihak pimpinan perusahaan tempat ia bekerja pasti menolak berita yang mengkritik pemerintah. Sebagai gantinya, perusahaan akan memuat berita positif mengenai pemerintah. Pengakuan Yellin itu langsung ramai dibahas di internet. "Tiba-tiba saya jadi berita. Ini kondisi tidak nyaman bagi wartawan," tulis Yellin di situs CNN.

Yellin mengaku tidak bermaksud menunjukkan kesan bahwa ia telah didikte perusahaan. Ia juga tak bermaksud mengatakan, pihak perusahaan selama ini mengatur dan membatasi semua hasil karyanya. Yellin hanya menjelaskan para produser seniornya "yang ingin pemberitaannya menunjukkan suasana hati AS". Yellin tidak menjelaskan lebih lanjut tentang produser mana yang menyuruhnya membuat berita positif. Yellin juga tak memberi contoh spesifik tentang perubahan yang terjadi setelah pengakuannya muncul di CNN.

Juru bicara di MSNBC, Jeremy Gaines, mengakui, Yellin pernah bekerja di MSNBC selama satu tahun. Itu pun "hanya" menjadi pegawai lepas pembaca berita malam. Kontraknya lalu tak diperpanjang. "Yellin tidak pernah berhubungan dengan editor pembuat keputusan dan yang jelas ia juga tidak terlibat di dalam proses editorial. Saya kira perkara ini tak perlu dianggap serius. Apalagi karena cerita Yellin lantas berubah drastis kurang dari 24 jam sejak ia muncul di CNN," kata Gaines.

Lulus dari Harvard, Yellin lalu bekerja di ABC News pada tahun 2003-2007, lantas masuk ke CNN sejak tahun 2007. (AP/LUK)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/31/01011560/reporter.dilarang.kritik.bush

30 Mei 2008

Perampok Wartawan Elshinta Ditangkap

Jum at, 30 May 2008 | TEMPO Interaktif, Bandung:Kepolisian Resor Kota Cimahi semalam meringkus dua pelaku perampokan terhadap wartawan Elshinta Achmad Sahroji yang terjadi dua pekan lalu. "Mereka ditangkap di Cimahi Selatan,"kata Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Eko Budi Sampurno saat dihubungi Jum'at (30/5).

Eko mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah Aman (23) dan Masrib (23). Masrib, kata dia, adalah mantan karyawan Achmad. "Keduanya kini ditahan di Polsek Cimahi Selatan,"katanya.

Rabu (14/5) lalu, mereka merampok Achmad di dekat rumahnya di Kompleks Suaka Indah, Leuwigajah, Cimahi. Setelah menganiaya korban, mereka langsung membawa lari uang korban senilai Rp 14 juta dengan menunggang sepeda motor jenis matic. Akibat kejadian itu, Achmad mengalami luka bacokan di kedua tangan, telinga dan kaki kanan.

Eko menambahkan dari para tersangka polisi menyita satu unit motor jenis matic yang digunakan untuk merampok. "Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan," katanya. Rrick P. Hardi

http://www.tempointeraktif.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTI0MDIz

23 Mei 2008

Kita Belajar dari Pers Bebas

Atmakusumah Astraatmadja

Kebebasan pers dan berekspresi muncul kembali di Indonesia dari perjalanan panjang setelah menghilang selama 40 tahun—atau lebih kurang dua generasi—antara 1950-an dan 1990-an. Dalam satu dasawarsa terakhir kita berupaya membangun kembali kebebasan ini—yang pada suatu masa, setengah abad yang lampau, pernah berkembang di negeri ini dalam pemerintahan Presiden Soekarno pada awal 1950-an.

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-Undang Pers yang baru pada 13 September 1999 dan Presiden BJ Habibie mengesahkannya sepuluh hari kemudian.

UU ini menjamin kebebasan atau kemerdekaan pers, menghapus sistem lisensi berupa perizinan untuk membatasi kebebasan pers, dan meniadakan kekuasaan pemerintah untuk melarang terbitan pers. Tindakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap media pers cetak dan media siaran dikenai sanksi pidana penjara atau denda. Wartawan memiliki hak tolak selain kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

UU ini juga menghapus pembatasan tentang siapa yang dapat bekerja sebagai wartawan dan mereka bebas memilih organisasi wartawan untuk menjadi anggotanya.

Prof Janet E Steele, pengamat pers dan associate professor George Washington University di Washington DC, menganggap UU Pers Tahun 1999 signifikan karena untuk pertama kali membalikkan kedudukan pers Indonesia dari posisinya yang berbeda pada masa sebelumnya. Dalam satu tulisannya, ia mengatakan bahwa UU ini memberikan sanksi pidana denda atau penjara bagi yang berupaya membatasi kebebasan pers, bukan sebaliknya mengancam pers. UU ini juga memungkinkan pers mengatur dirinya sendiri dengan mendirikan Dewan Pers yang independen.

Walaupun demikian, pada masa Reformasi, setelah kejatuhan pemerintahan Presiden Soeharto 21 Mei 1998, kita masih harus belajar keras tentang cara menyampaikan pandangan dan sikap secara damai melalui dialog.

Tekanan publik

Berakhirnya rezim otoriter di Indonesia tidak harus berarti berakhir pula tekanan dan ancaman terhadap pers. Selama masa reformasi, ancaman terhadap media dan kebebasan pers dapat timbul dari publik, termasuk para pejabat pemerintah di daerah, selain dari peraturan hukum dan perundang-undangan, terutama dari hukum pidana.

Hanya dua bulan yang lalu harian Kompas, 9 dan 12 Maret, memberitakan bahwa para pegawai Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Jayapura membuang sampah dari lima truk di depan kantor harian Papua Pos. Tindakan ini merupakan protes terhadap pemuatan wawancara dengan ketua DPRD Kota Jayapura yang mengkritik banyaknya sampah yang tak tertanggulangi di kota itu. Rupanya kritik ini menyebabkan mereka tersinggung. Wali Kota Jayapura kemudian meminta dinas itu mengambil kembali sampah tersebut, yang baunya menyengat. Namun, ia membantah telah meminta maaf kepada Papua Pos.

Memang ada kalangan yang lebih menyukai tindakan seperti dilakukan Dinas Kebersihan Jayapura terhadap pers daripada menggunakan hak jawab walaupun cara ini lebih dibenarkan secara universal. Kekerasan dan tekanan terhadap pers dianggap sebagai reaksi yang lebih efektif, meskipun keliru, daripada menggunakan argumentasi intelektual untuk menyelesaikan konflik akibat pemberitaan.

Ada hikmahnya

Akan tetapi, kontroversi terbuka selalu ada hikmahnya. Baik pengelola media pers maupun masyarakat luas saling belajar bahwa lebih mungkin menciptakan saling pengertian tentang masalah-masalah penting dalam atmosfer terbuka—yang merupakan ciri kebebasan pers dan demokrasi.

Sekarang kita mempunyai sekira 900 media pers cetak, tetapi kebanyakan hanya memiliki tiras berjumlah kecil. Lagi pula, khalayak yang gemar membaca surat kabar, majalah, dan tabloid itu kebanyakan tinggal di kota-kota besar, seperti Jakarta dan ibu kota provinsi.

Kita juga mempunyai banyak stasiun radio dan televisi, milik negara dan swasta, yang masing-masing mungkin berjumlah lebih dari 50 dan lebih dari 3.000. Suatu pertumbuhan yang amat pesat dibandingkan dengan pada masa Orde Baru, yang hanya memiliki masing-masing 6 dan 800 stasiun. Namun, para pengelolanya sangat hati-hati ketika harus melaporkan dan membahas masalah sosial dan, terutama, masalah agama. Mereka biasanya sangat peka terhadap kemungkinan mendapat reaksi keras dari khalayak penonton dan pendengar.

Akan tetapi, dengan melakukan praktik swasensor (self censorship) yang demikian ketat, media massa dan publik hanya dapat belajar secara sangat terbatas dari pengalaman kita yang berharga dan bersejarah.

Benteng terakhir demokrasi

Indonesia, sejauh ini, baru 10 tahun hidup dalam atmosfer demokrasi—sejak masa akhir Orde Baru yang membatasi perbincangan terbuka dan terus terang tentang masalah-masalah sensitif, seperti yang berkaitan dengan keamanan negara, ras, suku, dan agama. Kita masih memerlukan waktu lebih lama untuk membangun masyarakat yang berpikiran terbuka.

Kebebasan pers adalah harapan kita untuk melanjutkan idealisme pers bebas yang memiliki tujuan pendidikan.

Wakil Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta Rizal Sukma mengingatkan bahwa Indonesia masih dipandang sebagai satu-satunya negara bebas di Asia Tenggara. Pengakuan itu hanya mungkin karena media massa di Indonesia masih terus menikmati dan mempertahankan kebebasan pers yang merupakan benteng terakhir demokrasi.

Sayangnya, UU Pers Tahun 1999 justru digerogoti oleh UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengancam kebebasan pers. Media yang dinilai tidak berlaku adil dan berimbang kepada seluruh peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan siaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Ini jelas langkah surut bagi kebebasan pers di Indonesia.

ATMAKUSUMAH ASTRAATMADJA Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dan Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights (VHR) News Centre di Jakarta

http://www.kompas.com/kompascetak.php/read/xml/2008/05/23/00294072/kita.belajar.dari.pers.bebas

13 Mei 2008

Siaran TV Pudarkan Budaya

Kompas, 13 Mei 2008, Palembang - Siaran televisi yang disiarkan secara nasional dinilai mengabaikan budaya-budaya lokal yang menjaga sikap dan budi pekerti luhur. Adegan kekerasan, kebencian, dan sikap tidak hormat kepada orang yang lebih tua dapat memudarkan perilaku mulia dalam kehidupan bermasyarakat.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan KH Mudrik Qori M di sela-sela Kampanye Simpatik mengajak menikmati siaran sehat dan cerdas di Palembang, Senin (12/5). Dia mencontohkan, warga di Sumatera Selatan amat menghargai orangtua. Dalam salah satu sinetron—juga ditonton anak- anak—jelas diperlihatkan seorang anak menghukum ayahnya.

Mudrik mengatakan, anak- anak paling terpengaruh dampak negatif tayangan adegan kekerasan, sadisme, kebencian, iri hati, sikap dengki, adegan cabul atau porno, bahkan sikap melecehkan sesama manusia atau lembaga yang seharusnya dihormati.

Menurut Mudrik, tayangan televisi sangat liberal, membuat tidak ada lagi jarak pemisah antara dunia orang dewasa dan anak- anak. Fenomena dari negara liberal ini menginfiltrasi media televisi di berbagai penjuru dunia. "Anak-anak sekarang sangat bebas menonton acara yang seharusnya hanya boleh dilihat orang dewasa. Persaingan bisnis telah mengabaikan tanggung jawab moral dan etika," ujarnya.

Anggota KPID Sumsel, Yenrizal, mengutarakan, hal paling memprihatinkan, 90 persen dari kekerasan yang ditayangkan adalah tindakan yang disengaja. Yenrizal mengingatkan agar masyarakat ikut mengawasi siaran televisi dan hanya membekali anak- anak dengan siaran yang sehat dan cerdas. (BOY)