Tampilkan postingan dengan label tv berlangganan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tv berlangganan. Tampilkan semua postingan

18 September 2008

Rekan M Iqbal Tak Tahu Ada Suap di Balik Putusan Astro

Kamis, 18/09/2008 00:39 WIB
E Mei Amelia R - detikNews


Jakarta - Anggota KPPU M Iqbal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Presdir First Media Billy Sindoro yang juga telah menjadi tersangka. Menurut KPK, suap ini terkait dengan hal siar liga Inggris yang ditayangkan oleh stasiun TV berlangganan, Astro.

Karena dianggap memonopoli siaran, Astro dilaporkan oleh Indovision, Telkom Vision dan Indosat Mega Media (IMM) ke KPPU. KPPU memenangkan Astro dalam gugatan tersebut.

Berikut wawancara detikcom dan sejumlah wartawan lain dengan Ketua Majelis Hakim KPPU, Anna Maria Tri Anggraini yang memutus kasus Astro tersebut di ruangannya di Gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (17/8/2008).

Sejak kapan tim terbentuk?

Kurang lebih lima-enam bulan yang lalu. Tim pemeriksa itu batasnya hanya
sampai Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL), sedangkan tim sidang majelis mulai sidang majelis di mana terlapor memberikan tanggapan atau pembelaan sampai putusan. Dalam peraturan internal kami, yang juga diberlakukan secara umum, tim pemeriksa dan tim sidang majelis sebaiknya berbeda.

Dalam hal ini Pak Iqbal masuk dalam tim yang mana?

Tim pemeriksa dan sidang majelis.

Jadi merangkap?

Enggak diganti semua, yang diganti cuma satu, Pak Tresna (salah satu anggota tim).

Ada perbedaan pengambilan suara?

Perbedaan pasti ada. Apa ada kerugian atau tidak Tapi pada prinsipnya, apa yang ditulis itu yang jadi putusan kami, selama tidak ada opinion

Pernah mencium adanya dugaan Iqbal sering kontak BS?

Tidak sama sekali.

Dibolehkan Lobi?

Dalam kode etik kami, jelas tertulis tidak boleh temui terlapor. Pelapor andaikan kita panggil untuk mengajukan dakwaan tambahan. Pelapor kalau dipanggil dalam sidang. Kami beri kesempatan untuk ajukan data tambahan. Ketika lakukan survei, pelapor kami libatkan dan akhirnya berdiri 1 lembaga survei independen untuk mengetahui seberapa jauh konten Liga Inggris, apa betul bisa dipindahkan dari TV 1 ke TV lainnya.

Pelapor siapa?

Indovision, Telkom Vision dan Indosat Mega Media (IMM)

Ketika diberi tahu MI ditangkap, bagaimana?

Awalnya saya tidak percaya karena ini pengalaman pertama. Saya baru gabung dengan KPPU. Saya generasi kedua, Pak Iqbal dua kali baru dua tahun. Ketika dia muncul di detikcom dan running teks Metro TV, saya terkejut.

Ibu sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan suap dilakukan M Iqbal?

Sama sekali tidak mengetahui akan adanya dugaan suap.

Sering satu tim dengan Pak Iqbal?

Tahun ini satu tim degan Pak Iqbal dan Tresna, dalam tim itu diusahakan ada ahli hukum, ekonomi dan teknologi. Kemarin kami gantungkan pada tim ekonomi. Investigator kami ada yang jago dalam ekonomi.

Rapat tadi ada kaitannya dengan putusan?

Putusan itu dianggap putusan yang praktis, tidak ada rapat internal yang menggugat putusan itu sendiri. Putusannya sendiri tanggal 29 Agustus 2008.

Apabila ada yang keberatan?

Ada prosedurnya, ke pengadilan untuk ajukan gugatan.(mei/anw)

Dugaan Suap KPPU - Iqbal dan Billy Tersangka, Tiga Lainnya Jadi Saksi

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO / Kompas Images
Mantan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro (tengah) digiring petugas KPK untuk ditahan di Ruang Tahanan Polres Jakarta Barat seusai diperiksa selama sekitar 24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9) .

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal, dan mantan Presiden Direktur First Media Tbk Billy Sindoro, Rabu (17/9), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan. Penetapan ini dilakukan menyusul penangkapan keduanya pada Selasa petang di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, karena diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah di Jakarta menuturkan, Billy dan Iqbal dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) dan (b), Pasal 12 huruf (a) dan (b), Pasal 13, Pasal 5 Ayat 2, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iqbal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Billy ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Tiga orang lain yang ditangkap Selasa petang, yaitu asisten Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan office boy Hotel Aryaduta berinisial G dibebaskan. Ketiganya berstatus sebagai saksi.

Saat keluar dari Gedung KPK, Rabu pukul 17.00, untuk ditahan, Iqbal tak mengeluarkan sepatah kata pun. Penasihat hukum Iqbal, Muhammad Mukhlas, menuturkan, dalam pemeriksaan, kliennya mengaku menerima tas dari Billy. Namun, Iqbal tak tahu jika isi tas itu uang dan menduganya hanya berisi suvenir.

Billy juga memilih diam saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.30.

Chandra menegaskan, pengakuan tersangka bukan faktor terpenting. Untuk membuktikan kasus ini, KPK akan mengumpulkan bukti dari sejumlah tempat.

Sebelum ditangkap, ujarnya, Iqbal dan Billy turun bersama dari lantai 17 Hotel Aryaduta dengan menggunakan lift. Dalam lift itu, Billy menyerahkan tas berisi uang yang dibawanya kepada Iqbal. Mereka ditangkap tim KPK yang menunggu di lobi hotel.

Diduga, tutur Chandra, pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007. Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Bagian perkara

Secara terpisah, Ketua KPPU Syamsul Ma'arif, Rabu, mengatakan, PT First Media Tbk adalah pemegang saham Direct Vision. Mereka bagian dari perkara ini.

Untuk menyelesaikan kasus itu, kata Syamsul, lima bulan lalu KPPU membentuk tim pemeriksa yang diketuai Anna Maria Tri Anggraini dengan anggota Benny Pasaribu dan Iqbal. Dalam putusan pada 29 Agustus 2008, tim menyatakan, Astro dan Direct Vision tidak bersalah.

Jika tak puas atas putusan itu, Syamsul mempersilakan pihak yang beperkara mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Sebab, tak ada mekanisme evaluasi dari KPPU atas putusan itu.

Jika ternyata ada indikasi suap dalam pemeriksaan kasus itu, kata Syamsul, akan dilihat dengan berdasarkan ketentuan kode etik KPPU. Menurut kode etik KPPU, selama pemeriksaan kasus itu tidak ada mekanisme lobi. Komisioner KPPU tak boleh bertemu dengan pengusaha yang sedang beperkara, kecuali di persidangan. Pertemuan saat beperkara adalah pelanggaran kode etik.

Dia menambahkan, untuk sementara tugas Iqbal di KPPU akan dilakukan komisioner lain. Usulan penonaktifan Iqbal dari KPPU belum diputuskan untuk dilaporkan kepada Presiden karena belum ada informasi lengkap dari Iqbal.

Kuasa hukum Astro All Asia Networks Plc, Alexander Lay, menegaskan, kliennya tak memiliki hubungan apa pun dengan Billy dan First Media Tbk. Penyuapan yang diduga dilakukan Billy juga bukan atas perintah Astro. "Bahkan, First Media dan beberapa perusahaan lain di bawah Grup Lippo sekarang sedang berseteru dengan Astro," kata Lay.

Astro, katanya, juga selalu mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di Indonesia. Untuk itu, jika diminta, Astro siap bekerja sama dengan KPK dalam penyidikan kasus ini.

Langsung atau tak langsung

Mantan anggota KPPU, Faisal Basri, menyatakan kekecewaannya atas tertangkapnya Iqbal karena diduga menerima suap Rp 500 juta. Kasus itu mempermalukan KPPU.

"Dalam kode etik anggota KPPU secara tegas disebutkan tidak boleh menerima sesuatu secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan jabatannya. Itu jelas melanggar kode etik," katanya. Faisal mengaku sempat menangis saat mendengar berita penangkapan Iqbal.

Menurut Faisal, tindakan Iqbal menghancurkan nama baik KPPU. "KPPU hanya punya integritas. Itu yang selalu kami tanamkan saat membangun KPPU. Semua pegawai KPPU, khususnya yang masuk generasi pertama, menangis karena apa yang dibangun selama ini hancur," paparnya sambil memperlihatkan sejumlah layanan pesan singkat (SMS) dari pegawai KPPU.

Terkait penangkapan sejumlah anggota komisi independen terkait kasus penyuapan, menurut Faisal, masalah ini muncul karena perekrutan yang dilakukan DPR bermasalah.

"Kita mulai sesuatu dari yang salah. Perekrutan yang dilakukan DPR untuk memilih anggota komisi independen akan menghasilkan anggota yang tak berkualitas. DPR tak melihat kompetensi, melainkan dukungan parpol," tuturnya. (nwo/osa/vin)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/18/01491851/iqbal.dan.billy.tersangka.tiga.lainnya.jadi.saksi

Kelemahan Regulasi TV Berbayar - Komposisi Tayangan Lokal Minim

Kisah nyata mengenai semangat belajar seorang gadis belia yang mengalami penggusuran di bantaran Kali Angke, Jakarta Utara diangkat dalam drama seri berjudul "Kisah Sebening Kasih" produksi "DAAI TV". Sinetron yang diproduseri Garin Nugroho ini menonjolkan cinta kasih di antara sesama manusia tanpa melihat latar belakang. Dok DAAI TV

[JAKARTA] Industri penyiaran Indonesia belum memiliki aturan tegas mengenai isi atau materi siaran. Porsi tayangan lokal dan asing dalam stasiun televisi swasta atau televisi berbayar (Pay TV) tidak jelas. Akibatnya, persaingan tidak sehat mulai berakar dalam industri penyiaran, khususnya di televisi berbayar.

Kelemahan industri penyiaran tersebut diakui oleh Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yazirwan Uyun dan Corporate Secretary Indovision Arya Mahendra, kepada SP secara terpisah, Senin (16/9). Tidak adanya aturan yang tegas mengenai isi siaran, otomatis membuat televisi berbayar sangat bebas menayangkan siaran dari televisi asing.

"Pemerintah belum membuat peraturan mengenai porsi isi siaran dalam Pay TV ataupun dalam televisi lokal. Sampai saat ini, aturan yang ditetapkan hanya sebatas kepemilikan modal saja. Aturannya, asing bisa memiliki modal 20 persen sementara lokal 80 persen," ujar Yazirwan.

Saat ini, pertumbuhan televisi berbayar di Indonesia kian meningkat. Namun, harus diakui, persaingan tidak sehat juga terjadi antartelevisi berbayar. Siaran eksklusif dari luar negeri menjadi perebutan di antara televisi berbayar. Siapa yang sanggup membayar mahal, otomatis mendapat hak eksklusif untuk menayangkan sebuah program acara.

Sementara itu, KPI justru tidak mampu mengatur masuknya siaran eksklusif di beberapa televisi berbayar. Yazirwan mengakui, KPI dan pemerintah dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika, tidak memiliki hak untuk melarang sebuah televisi berbayar membeli siaran eksklusif. Hal tersebut dipandang lumrah dalam persaingan industri penyiaran.

"Sah-sah saja bila Pay TV memiliki siaran eksklusif. Pemerintah tidak bisa campur tangan, karena urusannya business to business. Kami hanya bisa menyarankan, agar perolehan siaran eksklusif dilakukan dengan fair (adil)," kata Yazirwan.

Khusus untuk isi siaran, ia mengatakan, setiap televisi berbayar diwajibkan memasukkan televisi lokal, yakni TVRI. Sementara untuk porsi tayangan lokal dan tayangan asing, pemerintah berencana membuat aturan yang konkrit. Nantinya, isi siaran akan ditentukan sama seperti kepemilikan modal asing dalam sebuah perusahaan.

"Pemerintah baru berniat membuat peraturan untuk Pay TV. Namun, sejauh ini saya belum tahu pembagian mengenai materi siaran lokal dan asing," ujar Yazirwan.

Saat ini, di Indonesia terdapat empat televisi berbayar yang memiliki pasar terbesar, yakni PT Direct Vision (Astro), Indovision, First Media, dan Telkom-vision. Tiap-tiap televisi berbayar berlomba menyajikan siaran eksklusif untuk pelanggannya. Ditambah lagi, harga yang ditawarkan untuk berlangganan cukup terjangkau, sekitar Rp 120.000- Rp 150.000 per bulan.

Secara terpisah, Arya menuturkan siaran eksklusif menjadi daya tarik utama untuk pelanggan. Televisi berbayar yang memberikan banyak siaran eksklusif otomatis diminati pelanggan. Sayangnya, siaran eksklusif justru menjadi alat mematikan bagi industri televisi berbayar. Persaingan tidak sehat tersebut akan berdampak pada siaran lokal. Televisi berbayar otomatis berlomba mencari siaran eksklusif daripada siaran dari televisi lokal.

Contoh kasus dari tidak adanya aturan mengenai isi siaran, yakni permasalahan siaran Liga Inggris yang menimbulkan kontroversi antara Indovision dan Astro. Arya menegaskan, seharusnya pemerintah bisa tegas memberikan aturan apakah siaran olahraga sepak bola tersebut ditayangkan eksklusif atau umum.

Kasus Liga Inggris

"Kasus siaran Liga Inggris yang sempat dimonopoli Direct Vision (Astro) menjadi pelajaran berharga. Kasus tersebut membuktikan Pay TV di Indonesia membutuhkan ketegasan, terkait dengan isi siaran dari pihak Depkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," lontar Arya.

Tidak hanya perdebatan tentang siaran eksklusif, Yazirwan menambahkan, televisi berbayar bisa memberikan tambahan porsi pada tayangan lokal. Sebut saja Indovision yang masih minim menyajikan tayangan lokal.

Program acara di Indovision kebanyakan dari luar, yakni MNC Entertainment, MNC Music, dan MNC News khusus untuk berita asing. Saluran alternatif lainnya, yakni Vision 1 untuk olahraga, Vision 2 untuk drama, dan Vision 3 untuk Baby TV. [EAS/U-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/17/index.html

Iqbal dan Billy Jadi Tersangka - Billy Sindoro Bukan Presdir First Media

Antara - Mohammad Iqbal

[JAKARTA] Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari delapan jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya, Rabu (17/9) menetapkan anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal dan Billy Sindoro sebagai tersangka.

"Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/9).

Dia menjelaskan, Mohammad Iqbal akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat, sedangkan Billy Sindoro akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Sedangkan, tiga orang yang ikut tertangkap, statusnya masih sebagai saksi.

Dari hasil analisis penyidik, penangkapan dan penetapan keduanya sebagai tersangka terkait perkara di KPPU yang diajukan pada September 2007 dengan pelapor PT Indosat Mega Media dan PT MNC Skyvision. Mereka melaporkan praktik monopoli yang dilakukan PT Astro All Asian Network, ESPN, StarSport dan Multimedia Network terkait dengan penayangan liga primer Inggris.

Chandra melanjutkan kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal-pasal suap dan penyuapan, antara lain, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang diduga terlibat, Chandra mengatakan untuk sementara hanya ada dua tersangka. Namun, KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan mengumpulkan barang bukti yang ada di beberapa tempat.

Klarifikasi

Sementara itu, First Media mengklarifikasi bahwa Billy Sindoro bukan Presiden Direktur First Media, sebagaimana diberitakan banyak media massa. "Pak Billy sudah tidak lagi menjabat Presdir First Media sejak RUPS Luar Biasa, 13 Juni 2008, dan sudah tidak punya jabatan lagi. Beliau diganti Pak Krisnadi Kartawijaya," jelas Direktur First Media, Harianda Noerlan, Rabu pagi.

Oleh karena itu, dia menegaskan, Billy Sindoro sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan First Media. "Kami juga tidak tahu penangkapan Pak Billy itu terkait kasus apa. Memang KPPU baru saja mengeluarkan keputusan yang ada hubungannya dengan kami, dan orang lantas bisa mudah mengaitkannya," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua KPPU, Syamsul Maarif belum dapat memastikan apakah penangkapan M Iqbal ada kaitan dengan kasus-kasus persaingan usaha yang ditangani KPPU.

"Saya belum bisa memastikan, terutama apakah ada kaitan dugaan suap tersebut dengan perkara Astro yang sedang ditangani," jelasnya, Rabu pagi.

Dia menambahkan, KPPU menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan KPK, sebelum mengambil langkah lanjutan. "Saya belum tahu persis. Toh sampai saat ini status Iqbal belum jelas," ujarnya.

Tak Terkait

Secara terpisah, pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan penangkapan Muhammad Iqbal yang diduga terkait penyuapan senilai Rp 500 juta, tidak ada hubungan dengan masalah kliennya, PT Direct Vision.

Menurut Hotman pengaduan kasus kliennya masih ditangani Polda Metro Jaya. "Saya tidak punya hak menjelaskan penangkapan ang-gota KPPU itu, yang pasti, klien kami PT Direct Vision sama sekali tidak ada kaitan dengan penangkapan ter- sebut," katanya. [M-17/A-17/RRS/G-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/17/index.html

Dugaan Suap, KPK Tangkap Anggota KPPU, Diduga Terima Rp 500 Juta

PERSDA/BIAN HARNANSA / Kompas Images
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (16/9) malam. Iqbal diduga tertangkap tangan telah menerima suap dari Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sundoro di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusa t.

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal, Selasa (16/9) sekitar pukul 18.20, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mantan Ketua KPPU ini diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam tas hitam dari pengusaha Billy Sindoro.

Selain Iqbal dan Billy, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu asisten Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan G, office boy Hotel Aryaduta.

Saat tiba di Gedung KPK dengan mobil Toyota Kijang sekitar pukul 19.50, Iqbal tak menjawab pertanyaan wartawan. Ketika dibawa memasuki Gedung KPK, pria yang memakai baju batik warna putih-biru dan celana warna gelap ini, sambil tersenyum dan geleng-geleng kepala, hanya mengatakan, "Tidak tahu deh... tidak tahu deh... tidak tahu."

Billy dibawa dengan mobil terpisah dari Iqbal. Ia hanya diam saja dan langsung masuk ke Gedung KPK. Demikian juga dengan tiga orang lainnya.

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, Billy membawa sebuah tas berwarna hitam yang ternyata berisi uang Rp 500 juta. Transaksi dilakukan dalam lift hotel. "Uang itu diduga suap terkait perkara di KPPU," ujarnya.

Antasari telah memerintahkan tim KPK untuk melakukan upaya lain guna memperkuat bukti yang dimiliki, seperti penggeledahan atau penyitaan. Saat ditanya apakah Kantor KPPU akan digeledah, ia menjawab, hal itu bisa saja dilakukan. "Tetapi, tidak bisa dijelaskan secara rinci karena dapat membuat pihak lain menghilangkan barang bukti. Kasus ini kemungkinan juga berkembang," kata Antasari lagi.

Ia juga mengatakan bahwa status Iqbal, Billy, dan tiga orang lainnya akan ditentukan dalam 1 x 24 jam setelah ditangkap.

Ia juga menegaskan, KPK merasa perlu mengumumkan penangkapan ini untuk menghindari kesimpangsiuran. Kasus ini juga berdiri sendiri, tidak terkait dengan kasus lain yang sedang ditangani komisi ini.

Terkait penangkapan Iqbal itu, anggota KPPU, Anna Maria Tri Anggraini, Selasa malam di Jakarta, mengakui, kredibilitas KPPU sedang diuji. Kredibilitas itu tetap berada pada masing-masing pribadi sehingga publik sebaiknya tidak menggeneralisasi perilaku semua anggota KPPU.

Anna kaget terkait dengan penangkapan itu. Ia semula tak bisa berkata-kata, tidak percaya atas penangkapan itu.

Menurut Anna, yang menjadi Ketua Tim Pemeriksa Kasus Astro, sejak Selasa siang tim KPPU, termasuk Iqbal, memeriksa salah satu perkara yang terjadi di Kupang. Karena janji menemui seseorang, Iqbal berpamitan meninggalkan ruang pemeriksaan.

"Saya tak menyangka kalau dia pergi menemui orang itu. Kalau betul terkait Astro, saya bakalan ikut diperiksa, nih," ujarnya.(nwo/osa)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/17/01505813/kpk.tangkap.anggota.kppu.diduga.terima.rp.500.juta

13 September 2008

DPR: Cabut Izin "Aora TV" - Tersangka Kasus Siaran Ilegal Astro Ditahan

Sp/Charles Ulag - Theo L Sambuaga

[JAKARTA] Kalangan DPR mendesak pemerintah segera mencabut izin penyiaran PT Karyamegah Adijaya (PTKMA)/Citra TV/Aora TV karena diduga memperjualbelikan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran. DPR menilai tindakan itu melanggar UU Penyiaran.

Manajemen Aora TV juga dianggap melecehkan DPR karena tidak mau hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPR, Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), dan Indonesia Media Law and Policy Centre (IMLPC). Padahal, rapat tersebut membahas tentang dugaan adanya KKN dalam pemberian izin prinsip penyiaran PT KMA yang telah menyita perhatian publik.

"Saya menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Karyamegah dalam forum ini. Itu sama saja melecehkan parlemen, apalagi alasan ketidakhadiran mereka sangat tidak masuk akal," kata anggota Komisi I DPR Deddy Jamaludin di Jakarta, Kamis (11/9). Menurut dia, pemerintah harus bersikap tegas terhadap PT KMA dengan mencabut izin penyiaran Aora TV karena telah melanggar UU Penyiaran.

Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga juga menyesalkan ketidakhadiran pihak manajemen PT KMA, apalagi alasannya karena direksi sedang tugas ke luar kota. "Memangnya pihak manajemen hanya satu orang. Kalau mereka tidak bisa hadir kan bisa diwakili. Kami menjadwalkan untuk memanggil manajemen PT KMA kembali guna menjelaskan persoalan yang ada," kata dia.

Hal senada diungkapkan Komisi I DPR Djoko Susilo. ""Ini namanya contempt of parliament. Kami akan memakai UU No 2/2003 pasal 30 untuk memanggil secara paksa. Apalagi alasan surat direksi PT KMA atas ketidakhadiran tersebut sangat sumir, hanya menyebutkan bahwa manajemen sedang melakukan perjalanan ke luar kota. Kami harus tahu penjelasan spesifik perjalanan dinas seperti apa, atau jangan-jangan hanya pelesiran saja," katanya sambil menunjukkan surat PT KMA.

Melanggar Peraturan

Dalam rapat dengar pendapat itu, IMLPC menjelaskan, PT KMA telah melanggar UU Penyiaran karena diduga melakukan jual beli izin prinsip penyiaran. Hal itu dibuktikan dengan adanya perubahan kepemilikan saham PT KMA ketika baru saja menerima izin prinsip. "Tindakan ini juga bertentangan dengan Keputusan Menteri No 21/2007 dengan sanksi pencabutan izin," kata Direktur Eksekutif IMLPC Hinca Panjaitan.

Hal senada diungkapkan Ketua MPPI Amir Efendi. "Kami berharap DPR dapat memberi tekanan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya secara bersama-sama untuk menegakkan demokratisasi penyiaran dan peraturan perundangan.

Amir Efendi Siregar juga melaporkan kepada Komisi I DPR tentang sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran yang dibiarkan berlangsung dan disetujui oleh negara (Depkominfo). Hal ini menyangkut persoalan jual beli/perpindahan tangan/penguasaan kepemilikan PT KMA/Citra TV/Aora TV. MPPI, kata dia, mendukung langkah IMLPC untuk menggugat pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kasus PT KMA di Pengadilan Jakarta Pusat. "Kami berharap DPR dapat memberikan tekanan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mencabut izin penyiaran yang jelas-jelas melanggar aturan, termasuk PT KMA. Ini demi demokratisasi penyiaran dan tegaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Hinca, IMLPC menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemberian izin penyiaran PT KMA yang mendapatkan izin prinsip penyiaran pada 3 September 2007. Pada 29 November 2007, kurang dari tiga bulan setelah izin prinsip diberikan, tanpa realisasi investasi apa pun, KMA mengumumkan secara terbuka mengenai perubahan kepemilikan saham dari Hamzah Irawan (99,8%) kepada PT Arono Indonesia (95%) milik Rini Soemarno. Perubahan itu terealisasi pada 7 Januari 2008.

Perubahan itu melanggar Keputusan Menteri No 21/2001 dan Keputusan Menkominfo/9/2007 yang menyebutkan izin prinsip dilarang dipindahtangankan. Terkait seriusnya kasus tersebut, Djoko Susilo menegaskan, Komisi I akan memanggil kembali PT KMA, IMPLC, MPPI minggu depan. Apabila PT KMA tidak menghadiri pertemuan kedua, kata dia, Komisi I DPR bisa menggunakan kewenangannya, yakni mengadukan para petinggi Aora TV kepada Mabes Polri dan meminta untuk "menahan" para petinggi tersebut selama maksimum 15 hari.

Djoko Susilo menambahkan, Komisi I DPR menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan akan dugaan penyalahgunaan wewenang Menkominfo tentang pemberian izin operasi Aora TV. Dugaan ini muncul dikarenakan proses pemberian izin operasi yang sangat cepat, sedangkan para operator TV berbayar lainnya yang sudah beroperasi sejak lama harus menunggu, bahkan sampai saat ini masih ada yang belum memperoleh izin.

Ditemui usai rapat dengar pendapat, Deddy menilai ada inkonsistensi pemerintah dalam pemberian izin penyiaran.

"Kasus ini harus mendapat perhatian publik, termasuk menggugat Menkominfo yang telah memberikan izin. Apalagi ada dugaan izin penyiaran seringkali dijadikan ladang bisnis yang diperjualbelikan dengan harga antara Rp 500 juta hingga Rp 1 triliun," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi I DPR akan meminta pertanggungjawaban Menkominfo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang rencananya akan dilakukan pada Senin (15/11). "Kita akan meminta menteri terkait menjelaskan kasus ini secara terbuka kepada dewan," tegas dia.

Menurut dia, kasus ini harus dilaporkan ke KPK karena ada dugaan kuat KKN terkait proses pemberian izin pada PTKMA yang hanya butuh waktu dua hari, padahal normalnya butuh waktu satu tahun. "Patut diduga ada kolusi antara Aora TV dengan oknum di SKDI dan KPI karena sangat mustahil bila tidak ada upaya tidak sehat dapat menerimanya sangat cepat," ujarnya.

Ditangkap

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan, telah menahan tersangka kasus siaran ilegal Astro Malaysia di Indonesia. "Kami memang telah menahan beberapa orang sebagai tersangka. Tim penyidik Polda sedang memeriksa tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ketut Untung Yoga Ana, saat dikonfirmasi tentang kasus siaran ilegal PT Astro Malaysia.

Sebelumnya, tim dari Polda Metro Jaya menemukan hasil tayangan siaran langsung Astro Malaysia ke pelanggan Astro yang ada di kompleks ruko Pasar Modern Sarua, Perumahan Vila Dago, Ciputat, Tangerang, Sabtu (6/9). Ketika itu, sejumlah teknisi yang dipekerjakan dealer Astro Malaysia baru saja selesai memasang dekoder dan parabola. Pelanggan itu juga menunjukkan bukti transfer berlangganan siaran televisi dari Astro. Dan Senin (8/9) lalu, pelanggan dan teknisi itu diperiksa di Polda Metro Jaya.

Terkait kasus siaran ilegal Astro Malaysia, Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo Freddy Tulung mengatakan, pemerintah belum mengambil sikap. "Sampai saat ini kami terus mencermati perkembangan berita sampai adanya temuan baru dan terbukti secara hukum," ujar Freddy. [G-5/Y-4/L-8]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/12/index.html

12 September 2008

Jual Siaran Ilegal, Astro Malaysia Digerebek

[JAKARTA] Polda Metro Jaya, Sabtu (6/9), menggerebek agen-agen Astro Malaysia yang menjual produk siaran Malaysia langsung kepada pemirsa di Indonesia. Tim Polda Metro Jaya berhasil menemukan bukti transaksi transfer biaya berlangganan Astro Malaysia di sebuah rumah di kawasan ruko pasar Modern Sarua, Perumahan Vila Dago, Ciputat, Tangerang. Bahkan, polisi sempat menyaksikan tayangan sejumlah stasiun TV langsung dari Malaysia.

"Siaran dari Astro Malaysia itu sempat kami saksikan setelah petugas teknisi selesai memasang peralatan jaringan, termasuk dekoder di rumah itu," tutur seorang petugas penggerebekan yang enggan disebut namanya.

Sekretaris Perusahaan PT MNC Skyvision Arya Mahendra Sinulingga juga membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Ini tanda Indonesia memang menjadi pangsa pasar yang besar bagi Astro Malaysia yang sudah tidak mengantongi izin siaran di Indonesia, ini jelas pelanggaran, yang harus ditangani polisi maupun Departemen Kominfo," kata Arya, Selasa (9/9).

Sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya penjualan siaran gelap itu antara lain bukti transfer pembayaran berlangganan, dekoder, dan parabola. Dekoder milik Astro Indonesia berwarna hitam, tapi yang dijumpai petugas berwarna silver. Padahal, Astro Malaysia sudah menghentikan pasokan dekoder untuk PT Direct Vision (DV) selaku pemegang hak siaran Astro di Indonesia yang sah. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi mengindikasikan adanya pengiriman dekoder gelap untuk menangkap siaran langsung dari Malaysia.

Siaran gelap langsung dari Astro Malaysia yang bisa ditangkap di Indonesia itu menggunakan satelit Measat. Saat ini, satelit tersebut tidak mempunyai izin labuh di Indonesia. Perangkat dekoder dan parabolanya pun tidak disertifikasi oleh Ditjen Postel. Siarannya belum mendapat rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Modus siaran ilegal ini dengan menggunakan dealer-dealer di Indonesia untuk mencari pelanggan. Saat penggerebekan, polisi meminta keterangan petugas dealer dan pelanggan.

Siaran itu bertentangan dengan UU Penyiaran No 32 Tahun 2000 yang menyatakan, segala penyiaran yang dilakukan di negara RI harus dilakukan oleh perusahaan di Indonesia yang mempunyai izin dari pemerintah. Semua alat-alat penyiaran yang digunakan harus disertifikasi oleh Ditjen Postel dan sistem konfigurasi penyiaran harus lulus uji coba yang diselenggarakan pemerintah. Perangkat fasilitas up link bagi penyiaran harus berlokasi di Negara RI.

Sementara itu, UU perpajakan menyebutkan, barang-barang yang diimpor penyelenggara penyiaran harus membayar bea impor yang ditetapkan pemerintah. Penyelenggaraan penyiaran sacara langsung dari luar negeri dapat diartikan penyelundupan yang menghilangkan pendapatan negara. Pemerintah pun dirugikan karena tidak mendapatkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan jasa TV berbayar.

Pemerintah juga tidak menerima pemasukan dari biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan kehilangan potensi penggunaan tenaga kerja dalam negeri. [G-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/10/index.html

Astro Harus Siarkan TV Berbayar di Indonesia

Jakarta, Kompas - Meski perseteruan Astro All Asia Network PLC (Malaysia) dan grup usaha Lippo kian meruncing, sesuai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Astro harus tetap men-support dan memberikan semua pelayanan kepada PT Direct Vision dalam menyediakan siaran televisi berbayar kepada pelanggannya.

Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum PT Ayunda Prima Mitra, Rabu (10/9) di Jakarta, mengatakan, produk hukum formal sudah menetapkan Astro untuk tetap memberikan pelayanan melalui PT Direct Vision.

Menurut Hotman, jika Astro melanggar, hal ini bisa dipandang sebagai wujud kesombongan dan melecehkan pemerintah dan aparat hukum Indonesia. Hotman menduga Astro punya itikad terselubung dengan cara mendirikan usaha sendiri, setelah meraup 140.000 pelanggan televisi berbayar di Indonesia.

PT Ayunda Prima Mitra adalah anak perusahaan grup Lippo yang memiliki saham di PT Direct Vision. Astro sebelumnya telah menjelaskan kepada Bursa Saham Kuala Lumpur bahwa pemicu sengketa antara grup Astro Malaysia dan Lippo karena adanya dugaan "permainan uang".

Dugaan "permainan uang" justru ditemukan Lippo setelah uang milik perusahaan patungan, yaitu PT Direct Vision, sejumlah 16,185 juta dollar AS "hilang". Setelah diselidiki, uang itu diduga mengalir ke rekening PT Adi Karya Visi, perusahaan milik keluarga mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Ketika dikonfirmasi, baik melalui telepon selular dan layanan pesan singkat pada Rabu malam, Alexander Lay, kuasa hukum pihak Astro, tidak memberikan jawaban. (OSA)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/11/00565958/astro.harus.siarkan.tv.berbayar.di.indonesia

13 Agustus 2008

Indosat: Siaran Al Manar Murni Bisnis

Mendapat teguran dari Amerika Serikat untuk menghentikan siaran televisi Al manar milik jaringan Hizbullah di Lebanon, Indosat menanggapi dengan hati-hati.Perusahaan yang menyewakan transponder satelitnya kepada pengelola televisi tersebut tidak serta-merta memutus kontrak.

Kepala Humas Indosat, Adita Irawati membenarkan bahwa pihaknya menerima informasi secara lisan dari Kedutaan Amerika di Jakarta. Alasannya, televisi tersebut milih Hizbullah Nah, sayap Hizbullah yang telah dimasukkan sebagai satu dari 35 organisasi teroris di dunia.

"Setelah itu kita berkonsultasi dengan regulator dan KPI untuk minta masukan dan arahan karena kita beroperasi di Indonesia dan tunduk pada regulasi di Indonesia," kata Adita. Dia mengatakan pemerintah melalui Depkominfo dan KPI tidak mempermasalahkan kerjasama bisnis Indosat dengan TV Al Manar dan Indosat bisa melayani TV milik Hizbullah tersebut.

Adita mengatakan Indosat menyewakan transponder Satelit Palapa C selama tiga tahun dari April 2008 sampai April 2011 kepada TV Al Manar. Ia mengatakan TV Al Manar mensewa transponder Satelit Palapa C2 seperti televisi lain. Jangkauan Satelit Palapa C2 sendiri meliputi negara di Asia Tenggara, Cina, Taiwan sampai ke Australia.

"Ini bisnis broadcasting biasa, tidak ada yang istimewa," jelasnya. Selain itu, lanjut Adita siaran TV AL Manar ditangkap dengan menggunakan parabola dan tidak disiarkan melalui siaran berbayar Indosat seperti dilaporkan sebelumnya.

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/08/13/20252176/indosat.siaran.al.manar.murni.bisnis..

08 Agustus 2008

Penetrasi rendah, pemodal lirik TV berbayar

JAKARTA: Penetrasi pasar industri televisi berbayar yang masih di bawah 2% membuat sejumlah pemodal berminat menanamkan dananya di sektor tersebut, termasuk PT Karyamegah Adijaya yang meluncurkan Aora yang memulai siaran perdana terbatas hari ini.

Karyamegah merupakan perusahaan yang mayoritas 95% sahamnya dimiliki oleh Ongki P Soemarno dan Rini Mariani Soemarno - mantan menteri perdagangan era pemerintahan Megawati Soekar- noputri - lewat PT Arono Internasional.

Ongki, yang juga direktur utama Karyamegah, yakin total dana sekitar Rp450 miliar yang akan diinvestasikan untuk Aora akan impas (break even point/BEP) dalam waktu lima hingga enam tahun mendatang.

Untuk tahap awal, Aora hanya akan mengudara di tujuh, kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Bali. TV berbayar itu akan menayangkan beragam pertandingan dalam Olimpiade Beijing yang dibuka hari ini, sebagai sajian perdananya.

"Pada akhir Januari 2009 atau awal Februari 2009, kami akan launch secara komersial. Saat itu, kami akan mengudara dengan di atas 50 channel [kanal]. Saat ini kami memiliki fasilitas 12 channel dan akan mengudara dengan 10 channel," katanya dalam acara peluncuran Paket Perdana Terbatas Olimpiade Beijing 2008, kemarin.

Ongki juga yakin target 50.000 pelanggan hingga akhir tahun ini dan 300.000 pelanggan pada tahun depan akan dapat dicapai.

Rini, yang menjabat sebagai komisaris utama Karyamegah, mengklaim pihaknya telah memasang perangkat penerima siar (decoder) kepada 750 pelanggan baru dari total 1.500 pelanggan yang menyatakan minatnya untuk berlangganan Aora.

Sebelum memutuskan untuk meluncurkan televisi berbayar, Rini mengaku pihaknya sempat berencana untuk terjun ke bisnis televisi swasta terestrial (free TV) di daerah karena pemberian izin untuk televisi swasta nasional baru sudah tertutup.

"Namun, kalau free TV itu kan bergantung pada iklan. Akibatnya, kualitas bisa terabaikan. Dengan televisi berbayar, kami bisa memberikan kualitas program yang bagus. Investasi peralatannya memang lebih besar dibandingkan dengan free TV," ujar Rini.

Izin siaran

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Sasa Djuarsa Sendjaja, yang dihubungi terpisah, mengatakan penetrasi pasar industri televisi ber- bayar di Indonesia baru akan mencapai 1,8% pada tahun depan.

Hal tersebut membuat banyak pemodal tertarik untuk masuk ke sektor tersebut. Buktinya, jumlah permohonan izin penyiaran untuk televisi berbayar saat ini sudah mencapai 32 permohonan.

"Prospek ke industri ini sangat terbuka lebar, karena kalau dilihat dari jumlah pelanggannya, belum ada 1 juta pelanggan. Peluangnya juga besar karena regulasi penyiarannya tidak seketat televisi swasta," kata Sasa.

Penetrasi pasar televisi berbayar yang masih minim itulah yang membuat Karyamegah yakin Aora akan mampu menggaet pelanggan sesuai dengan target.

"Penetrasi di Indonesia masih rendah diban-dingkan dengan negara lain. Rumah yang memiliki televisi saja baru mencapai 33 juta rumah. Kendala infrastruktur, yakni sam-bungan listrik hingga ke daerah-daerah menjadi salah satu penye- babnya. Ke depan, dengan program peningkatan pasokan listrik, kondisi ini tentu akan berubah," jelas Ongki.

Sasa menambahkan permohonan izin siaran untuk televisi berbayar tidak hanya datang dari pemain baru di industri televisi. Pelaku usaha yang sudah menekuni bisnis televisi swasta juga tertarik untuk masuk ke bisnis tersebut.

Hingga saat ini, sebanyak 14 stasiun televisi telah memiliki izin proses penyiaran (IPP) dan delapan diantaranya sudah mulai tayang (on air), a.l. Indovision, Telkomvision, dan Astro.

"Saya yakin akan ada kenaikan [penetrasi pasar] dua kali lipat, apalagi kalau yang telah mengajukan permohonan ataupun yang telah memperoleh IPP sudah mulai on air," kata Sasa. (maria.benyamin@bisnis.co.id/yeni.simanjuntak@bisnis.co.id)

Oleh Maria Y. Benyamin & Yeni H. Simanjuntak Bisnis Indonesia

http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL30&vnw_lang_id=2&ptopik=A17&cdate=08-AUG-2008&inw_id=618394

18 Juni 2008

TV Berlangganan Bisa Berikan Siaran Berkualitas Pada Publik

Anggota KPI Pusat, Don Bosco Selamun mengemukakan, peluang publik memperoleh informasi berkualitas akan semakin terbuka dengan makin banyaknya bermunculan lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Peluang tersebut tentunya makin lebar jika setiap lembaga penyiaran memberikan penawaran harga langganan yang terjangkau.

"Jika harga yang ditawarkan oleh lembaga penyiaran berlangganan ke publik dapat murah, publik akan lebih mudah mendapatkan informasi yang baik," kata Don ketika berlangsungnya evaluasi dengar pendapat (EDP) antara KPI Pusat dengan tiga lembaga penyiaran berlangganan yakni PT Mega Media Indonesia, PT Biznet Multimedia dan PT Publik Akademika Sinergi di Kantor KPI Pusat, Senin (16/6).

Menurut data yang ada di KPI Pusat, sampai saat ini, lembaga penyiaran berlangganan yang sudah melakukan proses permohonan izin penyiaran ke KPI mencapai 31 LPB. Bahkan, beberapa di antaranya sudah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) prinsip dari Negara.

Dalam kesempatan tersebut, Don juga menegaskan, peluang bisnis di bidang penyiaran ini masih terbuka lebar. Menurutnya, lembaga penyiaran berlangganan yang ada sekarang belum banyak menyerap pelanggan yang jumlahnya cukup banyak. "Penyerapan pelanggan dari televisi berbayar ini masih kecil hanya beberapa persen saja," ungkapnya.

Sementara itu, wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati menekankan pada setiap lembaga penyiaran berlangganan membuat self sensorship. Bahkan, menurutnya, sangat penting setiap lembaga penyiaran berlangganan mengharuskan pada setiap pelanggannya mempunyai parental lock dalam upaya mencegah anak-anak menonton tayangan yang tidak pantas untuk mereka.

Pada saat berlangsungnya sesi tanyajawab antara KPI Pusat, narasumber dengan pemohonan izin, ada beberapa pertanyaan yang sama yang ditujukan kepada PT Publik Akademika Sinergi tentang pemakaian nama TV Publik.

Mengenai hal ini, salah direktur TV Publik yang juga pengamat media, Effendi Ghazali memgklarifikasi, bahwa meskipun berbendera swasta, mereka berkeinginan menjadi TV Publik yang menyiarkan program-program soal publik. "TV swasta bisa disebut sebagai TV publik jika menyiarkan siaran-siaran publik, sebaliknya lembaga penyiaran publik bisa tidak sebut TV publik karena tidak menyiarkan siaran publik," jelas salah pengajar di UI ini.

Hadir pula dalam EDP sesi kedua ini Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sedjaja, anggota KPI Pusat lainnya, Amar Ahmad, Bimo Nugroho Sekundatmo dan S. Sinansari ecip. Sementara itu, narasumber yang hadir yakni dari Ditjend Postel, perwakilan masyarakat, Balmon DKI dan akademisi. Red --kpi.go.id 16/06/2008

16 Juni 2008

Top TV Andalkan Program Pendidikan dan Hiburan

[JAKARTA] PT MNC Skyvision (Indovision) meluncurkan produk terbarunya yaitu Top TV. Kehadiran produk siaran televisi berbayar tersebut semakin meramaikan bidang pertelevisian di Indonesia.

Top TV mengandalkan program dunia pendidikan dan hiburan, yang nantinya akan berguna bagi para pelanggan. Tayangan televisi tersebut bersifat informatif dan edukatif bagi keluarga.

Menurut Presiden Direktur PT Skyvision, Rudy Tanoesoedibjo, memaparkan keinginan dari MNC membuat tayangan entertainment dan education, agar bisa dinikmati masyarakat Indonesia. Top TV menawarkan program bervariasi dan lebih terjangkau dari yang sudah ada, dengan harga langganan Rp 85.000 per bulan.

"Top TV terdiri dari 25 channel televisi ditambah dengan 18 channel radio. Channel andalannya ada pada bidang pendidikan yaitu Baby TV, National Geographic dan Nickelodeon. Sementara untuk bidang hiburan, vision 2 berisi teledrama, siap menayangkan telenovela terbaik dari negara Amerika Latin dan Asia. Program vision 1 menayangkan dunia olahraga secara live," tutur sang direktur utama kepada SP, di studio Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) Jakarta, baru-baru ini.

Rudy menjelaskan akan ada penambahan channel seiring dengan penggunaan satelit. "Pada tahun depan PT MNC Skyvision meluncurkan satelit baru, sehingga kapasistas bertambah. Top TV diluncurkan, agar masyarakat punya akses dunia hiburan dan pendidikan yang bermutu. Top TV sudah mempunyai 39 kantor cabang dan perwakilan di seluruh Indonesia." tambahnya.

Untuk memperkenalkan kepada masyarakat, Top TV menggelar program hiburan, dengan mengusung tema "Gemerlap Panggung Top TV" di Jakarta, tadi malam. Acara tersebut dimeriahkan oleh artis-artis ibukota seperti Duo Maia, band Radja, Cagur, Siti dan Lola KDI serta Ella Latah. Peluncuran produk Top TV tersebut dipandu oleh dua MC kocak, yaitu Indra Bekti dan Ulfa Dwiyanti. [HDS/U-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/06/16/index.html