18 September 2008

Rekan M Iqbal Tak Tahu Ada Suap di Balik Putusan Astro

Kamis, 18/09/2008 00:39 WIB
E Mei Amelia R - detikNews


Jakarta - Anggota KPPU M Iqbal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Presdir First Media Billy Sindoro yang juga telah menjadi tersangka. Menurut KPK, suap ini terkait dengan hal siar liga Inggris yang ditayangkan oleh stasiun TV berlangganan, Astro.

Karena dianggap memonopoli siaran, Astro dilaporkan oleh Indovision, Telkom Vision dan Indosat Mega Media (IMM) ke KPPU. KPPU memenangkan Astro dalam gugatan tersebut.

Berikut wawancara detikcom dan sejumlah wartawan lain dengan Ketua Majelis Hakim KPPU, Anna Maria Tri Anggraini yang memutus kasus Astro tersebut di ruangannya di Gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (17/8/2008).

Sejak kapan tim terbentuk?

Kurang lebih lima-enam bulan yang lalu. Tim pemeriksa itu batasnya hanya
sampai Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL), sedangkan tim sidang majelis mulai sidang majelis di mana terlapor memberikan tanggapan atau pembelaan sampai putusan. Dalam peraturan internal kami, yang juga diberlakukan secara umum, tim pemeriksa dan tim sidang majelis sebaiknya berbeda.

Dalam hal ini Pak Iqbal masuk dalam tim yang mana?

Tim pemeriksa dan sidang majelis.

Jadi merangkap?

Enggak diganti semua, yang diganti cuma satu, Pak Tresna (salah satu anggota tim).

Ada perbedaan pengambilan suara?

Perbedaan pasti ada. Apa ada kerugian atau tidak Tapi pada prinsipnya, apa yang ditulis itu yang jadi putusan kami, selama tidak ada opinion

Pernah mencium adanya dugaan Iqbal sering kontak BS?

Tidak sama sekali.

Dibolehkan Lobi?

Dalam kode etik kami, jelas tertulis tidak boleh temui terlapor. Pelapor andaikan kita panggil untuk mengajukan dakwaan tambahan. Pelapor kalau dipanggil dalam sidang. Kami beri kesempatan untuk ajukan data tambahan. Ketika lakukan survei, pelapor kami libatkan dan akhirnya berdiri 1 lembaga survei independen untuk mengetahui seberapa jauh konten Liga Inggris, apa betul bisa dipindahkan dari TV 1 ke TV lainnya.

Pelapor siapa?

Indovision, Telkom Vision dan Indosat Mega Media (IMM)

Ketika diberi tahu MI ditangkap, bagaimana?

Awalnya saya tidak percaya karena ini pengalaman pertama. Saya baru gabung dengan KPPU. Saya generasi kedua, Pak Iqbal dua kali baru dua tahun. Ketika dia muncul di detikcom dan running teks Metro TV, saya terkejut.

Ibu sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan suap dilakukan M Iqbal?

Sama sekali tidak mengetahui akan adanya dugaan suap.

Sering satu tim dengan Pak Iqbal?

Tahun ini satu tim degan Pak Iqbal dan Tresna, dalam tim itu diusahakan ada ahli hukum, ekonomi dan teknologi. Kemarin kami gantungkan pada tim ekonomi. Investigator kami ada yang jago dalam ekonomi.

Rapat tadi ada kaitannya dengan putusan?

Putusan itu dianggap putusan yang praktis, tidak ada rapat internal yang menggugat putusan itu sendiri. Putusannya sendiri tanggal 29 Agustus 2008.

Apabila ada yang keberatan?

Ada prosedurnya, ke pengadilan untuk ajukan gugatan.(mei/anw)

Tidak ada komentar: