18 September 2008

Putusan KPPU Sudah Final

[JAKARTA] Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak akan membatalkan putusannya tentang praktik curang yang dilakukan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN), anak usaha Astro Malaysia karena sudah bersifat final. Kalau pun ada pihak yang keberatan, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

"Keputusan KPPU sudah final, tidak mungkin dibatalkan," kata anggota KPPU Tadjuddin Noersaid yang sedang menjalankan ibadah umroh saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/9).

Tadjuddin secara tegas menyatakan, keputusan KPPU tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan suap sebesar Rp 500 juta, yang melibatkan anggota KPPU Muhammad Iqbal dan Billy Sundoro. "Kalau ada yang keberatan, sesuai perintah undang-undang silakan dibawa ke pengadilan negeri," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPPU Syamsul Maarif mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut termasuk penyuapan atau gratifikasi. "KPPU tidak berwenang menilai apakah uang yang diterima Iqbal sebagai suap atau gratifikasi," tegasnya ketika dihubungi SP di Jakarta, Kamis (18/9) pagi.

Menurut Syamsul, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkompeten menilai apakah hal itu termasuk penyuapan atau gratifikasi. Sebab, peristiwa tersebut terjadi setelah keputusan KPPU terhadap kasus monopoli hak siar Liga Inggris.

Saat ini KPPU tinggal menunggu penjelasan perspektif dari KPK. Jika, berdasarkan penilaian KPK Iqbal terbukti bersalah, maka dia harus menjalani konsekuensinya, yakni maju di persidangan. "Kami tunggu saja kabar dari KPK. Sampai saat ini, saya belum bertemu dengan Iqbal. Jadi belum tahu info dari dia," ujarnya.

Di tempat terpisah, mantan anggota KPPU Faisal Basri menyatakan, uang Rp 500 juta yang diterima M Iqbal bisa saja merupakan tanda terima kasih. "Barangkali ini adalah uang terima kasih. Tapi saya tidak tahu," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan mekanisme di KPPU, kata Faisal, pengambilan keputusan dilakukan oleh tiga anggota majelis komisioner. Sebelum majelis mengambil keputusan, terlebih dulu ada rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner periode 2006-2011, yang berjumlah 13 orang.

Pada rapat pleno inilah anggota komisioner yang tidak duduk dalam majelis memiliki otoritas untuk memberikan pendapat."Mustahil kalau memberikan uang untuk mempengaruhi putusan kepada satu orang. Yang memutuskan ini majelis setelah rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner. Tapi, uang ini diberikan kepada Iqbal setelah perkara ini diputus. Dan ini menang kok. Tidak ada gunanya menyogok, apalagi menyogok bawahan," tambah Faisal.

Pribadi Bersih

M Iqbal selama ini dikenal sebagai pribadi yang bersih. Pria kelahiran Yogyakarta 9 November 1955 ini adalah insinyur teknik yang ahli dalam koperasi. Iqbal menamatkan pendidikan Sarjana Teknik Industri Institut Teknologi Bandung. Selama menjadi mahasiswa dia dikenal aktif di berbagai organisasi.

Pada tahun 1977, Iqbal sudah menjabat sebagai Ketua Presidium Dewan Mahasiswa ITB. Dua tahun kemudian, Iqbal dipercaya sebagai Ketua bidang kekaryaan PB HMI hingga 1981.

Suami dari Andralilianti Soekardi ini kemudian berkecimpung di bidang perkoperasian, mulai sebagai pengurus Koperasi Kesejahteraan Mahasiswa Bandung (1979-1981), Ketua Umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo, 1981-1999), dan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin, 1983-2004).

Iqbal pernah menjabat sebagai Direktur PT Yala Tekno Geothermal-sebuah perusahaan kemitraan antara koperasi dan swasta di bidang pengembangan panas bumi (1995-2000), dan pada kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) periode 2004-2008, duduk sebagai Ketua Komite Tetap Pengawas Persaingan Usaha.

Selain itu, Iqbal juga menjadi anggota MPR Periode 1999-2004, mewakili golongan Koperasi. Di tingkat internasional, sejak 1998-2004 Iqbal menjabat Vice Chairman of the Consumer Co-operative Committee ICA ROAP.

Bapak dua putra putri ini terpilih sebagai ketua KPPU periode Juni 2001 sampai Juni 2002, dan tercatat sebagai anggota KPPU hingga 2005. Selanjutnya Iqbal terpilih kembali sebagai anggota KPPU untuk periode 2006-2011.

Sementara itu, Direktur First Media, Harianda Noerlan menegaskan, sejak tidak menjabat sebagai presdir di perusahaan itu pada Juni 2008, aktivitas Billy Sindoro sudah tidak ada kaitannya sama sekali dengan First Media. "Kita tidak tahu apa-apa tentang aktivitas Pak Billy, karena memang sudah tidak ada kaitannya sama sekali dengan First Media," tegasnya, Kamis pagi.

Dia mengakui, di bawah kepemimpinan Billy sekitar lima tahun, kinerja First Media mengalami perkembangan yang signifikan. "Dan kami tidak pernah tersangkut persoalan pelanggaran hukum," jelasnya.

Menurut sejumlah pihak yang mengenal dekat Billy Sindoro, sosok ini digambarkan sebagai pribadi yang berjiwa sosial tinggi dan banyak berkecimpung dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Digeledah

Tim penyidik KPK menggeledah kantor KPPU di Jalan Juanda No 36 Jakarta Pusat, Kamis (18/9) siang. Dari pantauan SP, belasan petugas KPK yang didampingi aparat Brimob Polda Metro Jaya tiba di gedung KPPU pukul 11.00 WIB. Sebelum melakukan penggeledahan tim penyidik menemui Ketua KPPU Syamsul Maarif. Setelah itu, penggeledahan di ruang kerja M Iqbal yang terletak di lantai II gedung KPPU dilakukan petugas KPK dengan didampingi Ketua KPPU. Sampai berita ini diturunkan, pengeledahan di ruang kerja M Iqbal masih berlangsung. [RRS/A-17/M-17]

Tidak Terbukti Monopoli

Pada 29 Agustus 2008 KPPU memutuskan Astro tidak terbukti melakukan monopoli penyiaran Liga Inggris. Putusan ini terkait laporan Indosat Mega Media (IM2), Indonusa Telemedia, dan MNC Sky Network terkait laporan dugaan monopoli yang dilakukan Astro All Asian Network

KPPU dalam amar putusannya menyatakan, ESPN Star Sports ( ESS) dan AAMN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999. Sebaliknya, PT Direct Vision (DV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU No 5 Tahun 1999.

KPPU menyatakan, ESPN dan AAMN bersalah, karena membuat perjanjian eksklusif hak siar Liga Inggris tanpa melalui proses yang kompetitif, sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menyebutkan, proses pemeriksaan perkara terkait hak siar Liga Inggris dilakukan sejak 29 Januari hingga 18 Juli 2008. Tim Pemeriksa terdiri atas Anna Maria Tri Anggraini (ketua) dengan anggota tim M Iqbal dan Tresna P Soemardi. Untuk melindungi pelanggan Astro TV, KPPU memerintahkan AAMN untuk mempertahankan pasokan konten ke PT DV, penyelenggara televisi berbayar Astro Indonesia, sebelum ada keputusan hukum terkait kasus kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

KPPU juga memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah guna melindungi hak-hak konsumen. Pertama, Depkominfo diminta membuat ketentuan umum mengenai standar dan kualifikasi konten eksklusif (premium content) dalam bidang penyiaran. Kedua, pemerintah disarankan membuat regulasi yang mewajibkan peralihan konten eksklusif melalui proses kompetitif dan transparan oleh operator televisi. Ketiga, pemerintah diminta segera membuat regulasi soal konten yang tidak boleh disiarkan secara eksklusif oleh televisi berbayar. [A-17]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/18/index.html

Tidak ada komentar: