19 September 2008

RCTI dan SCTV Dapat Teguran KPI

Kamis, 18 September 2008 | 23:53 WIB

Dua televisi swasta nasional RCTI dan SCTV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Teguran ini terkait penyiaran iklan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional yang melanggar ketentuan durasi penyiaran kampanye pemilu 2009, di kedua stasiun televisi itu.

"Ketentuan yang ada hanya memperbolehkan iklan partai itu selama lima menit per hari," ujar anggota KPI Izzul Muslimin di Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008, membatasi durasi iklan partai politik maksimal 10x30 detik/5x60 detik/ 5 menit. Menurut Izzul, hasil pemantauan KPI pada tanggal 17 Agustus 2008 di SCTV, iklan Partai Demokrat (Soesilo Bambang Yudhoyono bersama Partai Demokrat) ditayangkan enam kali dengan jumlah waktu enam menit.

Selain itu, iklan Soetrisno Bachir dan Amien Rais ditayangkan di SCTV sebanyak tujuh kali dengan durasi tujuh menit. Sedangkan di RCTI, menurut Izzul, juga pada tanggal 17 Agustus,iklan Partai Amanat Nasional ditayangkan delapan kali dengan jumlah durasi delapan menit.

Selain itu, iklan Partai Demokrat (Soesilo Bambang Yudhoyono bersama Partai Demokrat) ditayangkan enam kali dengan durasi enam menit. "Pelanggaran durasi ini, membuat KPI menegur SCTV dan RCTI. Ini hasil pemantauan periode Agustus-September 2008. Kedepan, KPI akan lebih waspada lagi menangani dan memantau iklan kampanye partai di televisi," ujarnya. MAM

Tidak ada komentar: