19 September 2008

KPK Sita Berkas Liga Inggris - Pengusaha Ragukan Kredibilitas KPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal. Kemarin (18/9), tim penyidik serentak menggeledah lima lokasi berbeda.

Rinciannya, Kantor KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat; PT Direct Vision (DV) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan; PT First Media Tbk (KBLV) di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang; rumah Iqbal di kawasan Pamulang, Tangerang; serta rumah mantan Presdir PT First Media Billy Sindoro di kawasan Lippo Karawaci.

Dari gedung KPPU, tim penyidik mengumpulkan berkas putusan kasus hak siar Liga Inggris pada 29 Agustus lalu yang menyatakan PT DV tidak bersalah. Tampaknya, KPK berupaya menelusuri hubungan pemberian uang Rp 500 juta dari Billy ke Iqbal sebagai ''balas jasa'' putusan tersebut. PT DV merupakan hasil kerja sama antara PT First Media dengan Astro All Asia Network (AAAN) sebagai pemegang hak siar Liga Inggris.

Pukul 10.55, sembilan penyidik KPK berada di kantor KPPU yang bersebelahan dengan kantor lama KPK -sebelum pindah ke Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka berangkat dari KPPU menggunakan empat Toyota Kijang dan Avanza. Kedatangan para penyidik KPK itu langsung disambut Ketua KPPU Syamsul Maarif. Di dalam kantor disebutkan terdapat delapan di antara 13 anggota komisioner KPPU.

Selama penggeledahan, staf KPK bagian dokumentasi terlihat merekam menggunakan handycam. Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya tampak mengamankan jalannya penggeledahan. Tim penyidik menggeledah hingga malam. Sekitar pukul 19.00, mereka tak kunjung meninggalkan gedung KPPU.

Menurut informasi, selain ruang kerja Iqbal, KPK menggeledah dua ruang anggota majelis KPPU yang ikut memutus sengketa monopoli hak siar Liga Inggris. Yakni, ruang Anna Maria Tri Anggraeni dan Benny Pasaribu. ''Mereka menyita sejumlah dokumen dari Pak Iqbal,'' jelas Muklas A.S., kuasa hukum Iqbal, di lokasi penggeledahan kemarin.

KPK memang berkepentingan memperluas penyelidikan. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa siapa pun yang terkait dengan dugaan korupsi itu bakal diusut. Namun, tersangka yang ditetapkan memang baru sebatas Iqbal dan Billy.

Di Kantor Lippo E-Net di kompleks ruko Cyber Park, Jalan Boulevard Gajah Mada no 2061-2063, Lippo Karawaci, KPK menggeledah ruang kerja Billy dan ruang direksi. Tim KPK beranggota 15 penyidik datang sekitar pukul 11.00 dengan menggunakan Kijang LGX B 2037 BQ, Kijang B 2418 LQ, Mitsubishi Kuda B 8715 BQ, dan Toyota Avanza.

Dalam penggeledahan, KPK terpaksa meminta bantuan tukang kayu untuk membongkar paksa pintu ruang penyimpanan data yang dalam keadaan terkunci. Selain menyita dokumen, KPK membawa dua staf Billy, Sugeng dan Agus. Keduanya diduga mengetahui detail hubungan Billy dengan Iqbal. ''Mereka dimintai keterangan sebagai saksi,'' ujar petugas KPK.

Media Relation Lippo E-Net FX WIbowo mengatakan, Billy adalah advisor di Lippo E-Net -yang merupakan salah satu anak perusahaan Grup Lippo membidangi investasi.

Tim KPK juga mendatangi rumah Iqbal di kawasan Jalan Kubis III, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang. Lima anggota KPK itu terpaksa membatalkan penggeledahan rumah itu karena hanya dihuni sang pembantu. Istri Iqbal dan kerabat yang lain sedang berada di Bandung. Mereka sempat terlihat melompati pagar setinggi 1,5 meter untuk mencari pintu masuk ke rumah. ''Saya sudah mengucap salam sambil berteriak, tetapi tidak ada yang menyahut. Kami akan menunda penggeledahan,'' kata petugas KPK. Dari informasi para tetangga Iqbal, rumah seluas 500 meter persegi itu akan dijual Rp 3 miliar sebelum keluarga pindah ke Bandung.

Tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pusat PT DV di Citra Graha Building, Jakarta Selatan, kemarin. Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Vice President Corporate Affair PT DV Halim Mahfudz enggan menjawab. Dia mengaku bahwa siaran Liga Inggris tidak mengudara lagi di PT DV. ''Liga Inggris musim 2008-2009 tidak akan disiarkan lagi oleh Direct Vision,'' tegasnya.

Wakil Ketua KPK M. Jasin hanya menyebut tiga lokasi penggeledahan. ''Di KPPU, rumah MI (Mohammad Iqbal) dan rumah BS (Billy),'' ujarnya. Selain penggeledahan, apakah KPK juga menyimpan rekaman pembicaraan kedua tersangka tersebut? ''Yang pasti, semua bahan keterangan dan informasi lain disimpan,'' katanya.

Menurut kuasa hukum Iqbal lainnya, Imron Halimy, tim KPK menyita tiga kardus berisi berkas kasus Liga Premiere Inggris dari lantai II kantor KPPU. Dokumen itu meliputi risalah (berita acara) pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, penentuan majelis hakim, dan rapat anggota. Tim KPK juga menyita berkas putusan. ''Semua dokumen itu disita dari ruang investigasi dan beberapa ruangan lain,'' kata Imron. Namun, kata Imron, petugas KPK tidak menyita catatan laporan keuangan atau biaya pemeriksaan perkara.

Ketua KPPU Syamsul Maarif mengungkapkan, KPK telah menyerahkan surat penggeledahan sebelum memulai tugasnya. ''Mengenai apa saja yang diambil, tentu dokumen yang berkaitan. Itu kan urusan penyidik. Tapi, KPPU berkomitmen membantu memberikan semua dokumen yang diperlukan,'' ungkapnya. Dia juga tidak berkeberatan bila KPK menyita berkas tentang putusan kasus hak siar Liga Inggris.

Dalam sidang putusan kasus Astro, KPPU membentuk majelis yang terdiri atas tiga anggota. Yaitu, Anna Maria Tri Anggraeni sebagai ketua serta Iqbal dan Benny Pasaribu sebagai anggota. Syamsul membantah adanya keterlibatan anggota majelis yang lain.

''Anggota majelis yang lain tidak tahu (pertemuan dengan Billy Sindoro). Dan mereka memang tidak tahu karena majelis otomatis bubar setelah putusan dibacakan,'' ungkapnya.

Setelah Ketua Majelis Anna, giliran anggota majelis Benny Pasaribu juga mengaku tidak tahu-menahu. Benny mengaku baru mendalami kasus itu sebulan sebelum dibacakan. Dia diminta memberikan pertimbangan mengenai hasil pemeriksaan lanjutan yang membebaskan PT DV dan memerintahkan Liga Inggris tetap disiarkan perusahaan tersebut.

''Saya juga mempelajari tanggapan dari para terlapor. Dan memang tidak ada yang salah dalam putusan itu,'' kata mantan anggota DPR yang menjadi kawan Iqbal semasa aktif di koperasi tersebut.

Sebulan sebelum diputus, Benny mengaku sudah tahu lisensi siaran Liga Inggris di PT DV tidak diperpanjang. Bahkan, Aora TV secara terang-terangan menyatakan bakal mengusung acara favorit itu. KPPU lantas memutus siaran Liga Inggris tetap berada di PT DV sampai ada titik terang mengenai status kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

''Pertimbangannya, ada pelanggan yang sudah bayar iuran enam bulan hingga setahun. Kalau siaran itu dicabut, lantas buat apa decoder atau antenanya? Kan nggak ada gunanya lagi,'' jelasnya.

Billy Undang Iqbal ke Hotel

Hubungan Iqbal dengan Billy terjalin sejak lama. Sebelum dijatuhkannya putusan kasus Liga Inggris, mereka ternyata sudah saling mengenal. ''Keduanya sering beraktivitas di Jakarta. Jadi, tidak berlebihan kalau saling mengenal. Apalagi, mereka berada dalam level tertentu,'' jelas Muklas kemarin.

Sebelum penangkapan itu, kata dia, Billy memang jarang mengontak. ''Bahkan, beberapa hari sebelum peristiwa itu, juga tak ada kontak dari Pak Billy,'' ungkapnya.

Namun, Selasa pagi (19/9), tiba-tiba ponsel Iqbal berdering. Tampaknya, panggilan itu datang dari mantan bos PT First Media tersebut. Namun, Muklas menolak kliennya justru disebut yang paling aktif menghubungi Billy.

Dia mengungkapkan, Billy saat itu mengajak bertemu di Hotel Aryaduta sambil berbuka puasa. Iqbal mengiyakan permintaan itu. Setelah pertemuan dan sesaat akan masuk lift, Billy memberikan bingkisan untuk koleganya tersebut. ''Pak Iqbal juga tidak tahu kalau berisi uang. Kalau tahu, pasti Pak Iqbal menolak,'' tegasnya.

Tiba-tiba, datang petugas KPK dan langsung menyergap mantan aktivis mahasiswa tersebut. Mereka memeriksa bingkisan di tangan mantan ketua KPPU itu. Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi uang Rp 500 juta pecahan Rp 100 ribu.

Menurut Muklas, uang yang diterima Iqbal hanya Rp 500 juta. Tidak ada komitmen bahwa Billy akan memberikan uang yang lain. ''Tidak ada lagi uang yang lain. Uangnya hanya itu. Sekali lagi, kalau tahu isinya uang, Pak Iqbal juga pasti menolak,'' ujarnya. Setelah ditangkap, petugas juga menyita handphone Iqbal.

Setelah diperiksa seharian penuh, Iqbal dijebloskan ke tahanan Polres Jakarta Pusat. ''Dia masih sangat terpukul atas penangkapan itu,'' jelasnya.

Di tahanan, Iqbal di tempatkan satu sel dengan tahanan KPK yang lain. Yakni, anggota Komisi IV DPR yang juga suami penyanyi Hetty Koes Endang, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-Api.

Pengusaha Kecewa

Tertangkapnya salah seorang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal yang diduga menerima suap dari mantan Presdir First Media Billy Sindoro telah menurunkan kredibilitas lembaga itu. Pengusaha pun mulai meragukan independensi KPPU.

''Bagaimana negara ini bisa berjalan kalau lembaga yang independen saja masih bisa dimainkan? Kalau begitu, apakah masih perlu ada KPPU?'' ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi kepada Jawa Pos kemarin.

Dia mengaku segolongan pengusaha mulai meragukan putusan KPPU. Bisa jadi putusan itu dibuat berdasar jumlah dana yang disetorkan pelaku usaha yang terlibat.

Ketua Apindo Djimanto menambahkan, kredibilitas KPPU telah menurun di mata pengusaha. Padahal, selama ini KPPU menjadi harapan pengusaha untuk mendorong terbentuknya good governance (iklim usaha yang baik). Pengusaha sangat memercayakan pengawasan iklim usaha yang sehat kepada KPPU.

Namun, dengan adanya penangkapan itu, kalangan pengusaha mulai ragu. ''Semoga mereka segera memperbaiki diri. Tapi, itu tentu butuh waktu,'' katanya.

Djimanto menyatakan, setiap putusan tidak bisa dianggap mutlak benar. Selama ini, kata dia, putusan-putusan KPPU sudah cukup baik, namun ada juga yang janggal. Pihaknya berharap, setelah kasus suap itu terungkap, KPPU tidak patah arang dan terus menjadi solusi memberantas monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.

''Kalaupun gajinya rendah, tapi kalau sejak awal memilih menjadi anggota KPPU, godaan sebesar apa pun harus dapat ditepis,'' tegasnya. (wit/git/rko/yay/rud/jpnn/agm)

http://www.jawapos.com/ Jum'at, 19 September 2008

Tidak ada komentar: