18 September 2008

Iqbal dan Billy Jadi Tersangka - Billy Sindoro Bukan Presdir First Media

Antara - Mohammad Iqbal

[JAKARTA] Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari delapan jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya, Rabu (17/9) menetapkan anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal dan Billy Sindoro sebagai tersangka.

"Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/9).

Dia menjelaskan, Mohammad Iqbal akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat, sedangkan Billy Sindoro akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Sedangkan, tiga orang yang ikut tertangkap, statusnya masih sebagai saksi.

Dari hasil analisis penyidik, penangkapan dan penetapan keduanya sebagai tersangka terkait perkara di KPPU yang diajukan pada September 2007 dengan pelapor PT Indosat Mega Media dan PT MNC Skyvision. Mereka melaporkan praktik monopoli yang dilakukan PT Astro All Asian Network, ESPN, StarSport dan Multimedia Network terkait dengan penayangan liga primer Inggris.

Chandra melanjutkan kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal-pasal suap dan penyuapan, antara lain, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang diduga terlibat, Chandra mengatakan untuk sementara hanya ada dua tersangka. Namun, KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan mengumpulkan barang bukti yang ada di beberapa tempat.

Klarifikasi

Sementara itu, First Media mengklarifikasi bahwa Billy Sindoro bukan Presiden Direktur First Media, sebagaimana diberitakan banyak media massa. "Pak Billy sudah tidak lagi menjabat Presdir First Media sejak RUPS Luar Biasa, 13 Juni 2008, dan sudah tidak punya jabatan lagi. Beliau diganti Pak Krisnadi Kartawijaya," jelas Direktur First Media, Harianda Noerlan, Rabu pagi.

Oleh karena itu, dia menegaskan, Billy Sindoro sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan First Media. "Kami juga tidak tahu penangkapan Pak Billy itu terkait kasus apa. Memang KPPU baru saja mengeluarkan keputusan yang ada hubungannya dengan kami, dan orang lantas bisa mudah mengaitkannya," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua KPPU, Syamsul Maarif belum dapat memastikan apakah penangkapan M Iqbal ada kaitan dengan kasus-kasus persaingan usaha yang ditangani KPPU.

"Saya belum bisa memastikan, terutama apakah ada kaitan dugaan suap tersebut dengan perkara Astro yang sedang ditangani," jelasnya, Rabu pagi.

Dia menambahkan, KPPU menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan KPK, sebelum mengambil langkah lanjutan. "Saya belum tahu persis. Toh sampai saat ini status Iqbal belum jelas," ujarnya.

Tak Terkait

Secara terpisah, pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan penangkapan Muhammad Iqbal yang diduga terkait penyuapan senilai Rp 500 juta, tidak ada hubungan dengan masalah kliennya, PT Direct Vision.

Menurut Hotman pengaduan kasus kliennya masih ditangani Polda Metro Jaya. "Saya tidak punya hak menjelaskan penangkapan ang-gota KPPU itu, yang pasti, klien kami PT Direct Vision sama sekali tidak ada kaitan dengan penangkapan ter- sebut," katanya. [M-17/A-17/RRS/G-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/17/index.html

Tidak ada komentar: