"Ya hari ini kami akan mendaftarkan pengajuan banding jam 11.00 WIB. Belum sidang. Kami merasa kecewa atas keputusan KPPU," kata kuasa hukum AAMN Alexander Lay, Rabu pagi (8/10).
Dalam sidang putusannya, tanggal 29 September lalu, KPPU menyatakan bahwa AAMN telah melanggar Pasal 16 UU Anti Monopoli. Pasal 16 UU No. 5/1999 memuat ketentuan yang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga memerintahkan AAMN untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen televisi berlangganan di Indonesia, dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan, sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan Direct Vision (DV).
"KPPU tidak bisa memaksa AAMN untuk tetap berhubungan dengan DV dalam bisnis sampai ada kepastian. Ini kan masalah sengketa Lippo dan kami, bukan wilayah KPPU. Sangat tidak pantas dilakukan oleh KPPU", ujar Lay.
DV merupakan perusahaan bentukan Lippo Group dan AAMN dengan keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Lippo Group dan menggunakan merek dagang Astro. AAMN merupakan pemasok puluhan channel dan dekoder untuk TV berbayar kepada DV.
"Jadi, bagaimana mungkin dalam perkara liga Inggris, KPPU juga mengurusi masalah bisnis AAMN dan DV. Kaitannya kan banyak, sudah bukan Liga Inggris lagi. DV seluruh sahamnya dimiliki Lippo Group, yang menang atas perkara ini, anda tahu kan siapa?," kata Lay. ANI
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/08/06301565/astro.akan.ajukan.banding.hari.ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar