Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6). Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Iyek dinilai tidak terbukti memiliki psikotropika. Namun, dia terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 huruf E UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sebab, berdasar hasil pemeriksaan laboratorium, urine Iyek positif mengandung narkoba.
Menanggapi pembacaan tuntutan tersebut, Iyek mengaku lega. Bahkan, dia bernazar, kalau bebas kelak, dirinya berangkat umrah ke Makkah. ''Saya lega. Saya berharap bisa segera bebas. Saya bernazar akan menunaikan ibadah umrah,'' ujarnya kepada wartawan.(aro/jpnn/tia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar