Kamis, 23/02/2012 07:00 WIB
Jakarta                   Sembilan orang fungsionaris Partai Demokrat (PD) siang  ini akan mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Keperluannya untuk  melaporkan adanya dugaan kesalahan penyiaran yang dilakukan oleh  beberapa media.
Sembilan politisi Partai Demokrat tersebut adalah  Ferry Juliantono (Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP PD),  Tedy Wibisana (Anggota Komisi Pemenangan Pemilu DPP PD), Poltak Ike  Wibowo (Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM DPP PD, Irwansyah  (Departemen Kehutanan DPP PD), Yusuf Alin Lubis (Departemen Perekonomian  DPP PD), Suryawijaya (Departemen Penanggulangan Kemiskinan DPP PD),  Jemmy Setiawan (Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP PD), Japrak  Haes (Departemen Kehutanan DPP PD), Jansen Sitindaon (Departemen Hukum  dan Perundang-undangan DPP PD, dan Kurniawan Adi Nugroho (Departemen  Pemajuan dan Perlindungan HAM DPP PD). Sembilan politisi Demokrat ini  akan datang ke kantor KPI di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pada pukul  13.00 WIB, Kamis (23/2/2012). 
"Kedatangan kami untuk menanyakan  peran media televisi, adalah yang termasuk di dalam pilar penting  demokrasi dan bertujuan menyampaikan informasi kepada publik secara  jujur dan berimbang," kata Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP  Partai Demokrat, Ferry Juliantono, melalui siaran pers kepada detikcom.
Menurut dia, media seharusnya memberikan kontribusi besar terhadap  pembentukan opini dan penyadaran kepada publik. Namun, selain itu media  berusaha untuk tidak sekadar mendukung kepentingan pemilik modal.
"Sebab  tanpa itu kepemilikan perusahaan di tangan kepemilikan hanya akan  menjadi corong kepentingan politik dan bisnis pemilik modal," ujarnya.
Ferry  sangat berterimakasih kepada media yang telah ikut berperan memberikan  informasi kepada masyarakat selama ini. Namun, di sisi yang lain  terutama terhadap pemberitaan soal partai Demokrat, dia melihat fakta  kecenderungan beberapa media secara terang benderang menjadi kurang  objektif dan tendensius.
"Ketidakobjektifan pemberitaan dengan  melakukan penggiringan opini jelas telah melanggar UU No. 32 tahun 2002  tentang penyiaran khususnya mengenai pasal 2 soal etika dan pasal 5 yang  berbunyi memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung  jawab, dan juga pasal 36 yang berisi kewajiban untuk menjaga netralitas  dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta pasal 8  mengenai rasa hormat terhadap hal pribadi dan ketepatan serta  kenetralan program berita," lanjut Ferry.
Selain itu, dia juga  menganggap ada tendensi telah terjadi pelanggaran UU no 40 tahun 1999  tentang Pers Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan tentang kewajiban  memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama  dan rasa kesusilaan serta azas praduga tak bersalah.
Untuk itu,  Ferry meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan  sanksi terhadap media atas pemberitaannya terhadap Partai Demokrat yang  dianggap dilatarbelakangi dengan kepentingan politik.
"Langkah  ini terpaksa kami ambil agar media tersebut sebagai media masyarakat  kembali menjadi pilar penting dalam demokrasi di Indonesia," jelasnya.                  (arb/van)
http://news.detik.com/read/2012/02/23/041415/1849508/10/protes-pemberitaan-soal-pd-9-politisi-demokrat-lapor-ke-kpi
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar