kpigoid 17/09/2008
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan, acara kuis Ramadhan yang disiarkan beberapa televisi hukumnya haram karena sama dengan judi. Karena itu, pihak televisi maupun masyarakat diimbau tak meneruskan kuis-kuis tersebut.
"Kuis itu sama dengan judi. Unsur judi itu terlihat dari adanya kewajiban peserta membayar biaya tertentu melalui pulsa SMS premium dengan iming-iming hadiah uang besar. Padahal itu merugikan masyarakat sendiri karena mereka diajak untuk bermimpi mendapatkan hadiah," kata KH Miftahul Akhyar, Ketua Rois Syuriah PWNU Jatim, pekan lalu.
Menurut KH Miftah, selama ini kuis punya nilai kurang baik dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat diajari berharap sesuatu yang tak masuk akal. Akibatnya, akan muncul masyarakat pemalas karena hanya berharap hadiah kuis.
Pada bulan Ramadan, kuis juga mengganggu orang yang sedang beribadah. Misalnya, orang mau salat tarawih atau sahur, beberapa televisi menyiarkan kuis berhadiah. "Sahur itu ibadah, sebaiknya jangan diganggu dengan kuis," ujarnya mengingatkan bahwa fatwa kuis Ramadan haram itu juga pernah dicetuskan dalam hasil Batsul Masail PWNU Jatim pada 2004 lalu.
Diingatkan, bila masyarakat tidak hati-hati, ibadah puasa akan dikotori dengan judi. Padahal kuis hanya menguntungkan penyelenggara dengan menerima sejumlah uang dari SMS peserta. "Unsur judinya terletak pada tarif SMS. Misalnya, tarif SMS itu Rp 250 (pascabayar) dan Rp 350 (prabayar), namun untuk mengirim SMS kuis tertentu menjadi Rp 2.000 (pascabayar) dan Rp 2.100 (prabayar). "Berapa keuntungan diperoleh pembuat kuis," kata pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedung Tarukan, Surabaya.
KH Miftah mengatakan, PWNU mengimbau aparat pemerintah juga bertindak untuk menanggulangi 'penyakit' masyarakat ini. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang melarang permainan kuis karena bisa menyesatkan masyarakat. Begitu juga dengan pengelola acara, sebaiknya memberikan acara lebih bermanfaat kepada masyarakat.
Selain kuis Ramadan, NU juga mengharamkan petasan, karena petasan dapat mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan merupakan perbuatan sia-sia. "Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadan, walau hanya sesaat, tapi bila sudah bersifat 'tabdzir' (sia-sia) akibat membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia, maka nilai pahalanya tidak ada sama sekali, bahkan berdosa," katanya.
Ia mengatakan NU Jatim juga menolak perilaku yang mengganggu kekhidmatan puasa seperti sweeping menertibkan hal-hal yang menodai puasa seperti di lokalisasi, pedagang minuman keras, dan tempat perjudian. "Kami menolak sweeping, karena Ramadan itu sebaiknya tak disikapi dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Penggunaan kekerasan justru akan menimbulkan fitnah bahwa Islam itu identik dengan kekerasan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, akan mengklarifikasi lembaga penyiaran itu jika terbukti menyiarkan acara yang merugikan masyarakat seperti halnya kuis itu. "Selama ini kami belum ada laporan dari masyarakat tentang judi kuis itu. Kami bisa mengevaluasi program itu ketika mendapatkan laporan acara yang meresahkan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, dalam pasal 36 UU KPID 32 Tahun 2002 juga mengatur unsur perjudian yang dilakukan lembaga penyiaran. Kalau lembaga itu terbukti, maka izin penyiaranya dicabut. "Kami minta, kalau ada acara televisi meresahkan, masyarakat bisa melaporkan ke kami. Kami akan menindaklanjuti," tambahnya. Red dari berbagai sumber
"Kuis itu sama dengan judi. Unsur judi itu terlihat dari adanya kewajiban peserta membayar biaya tertentu melalui pulsa SMS premium dengan iming-iming hadiah uang besar. Padahal itu merugikan masyarakat sendiri karena mereka diajak untuk bermimpi mendapatkan hadiah," kata KH Miftahul Akhyar, Ketua Rois Syuriah PWNU Jatim, pekan lalu.
Menurut KH Miftah, selama ini kuis punya nilai kurang baik dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat diajari berharap sesuatu yang tak masuk akal. Akibatnya, akan muncul masyarakat pemalas karena hanya berharap hadiah kuis.
Pada bulan Ramadan, kuis juga mengganggu orang yang sedang beribadah. Misalnya, orang mau salat tarawih atau sahur, beberapa televisi menyiarkan kuis berhadiah. "Sahur itu ibadah, sebaiknya jangan diganggu dengan kuis," ujarnya mengingatkan bahwa fatwa kuis Ramadan haram itu juga pernah dicetuskan dalam hasil Batsul Masail PWNU Jatim pada 2004 lalu.
Diingatkan, bila masyarakat tidak hati-hati, ibadah puasa akan dikotori dengan judi. Padahal kuis hanya menguntungkan penyelenggara dengan menerima sejumlah uang dari SMS peserta. "Unsur judinya terletak pada tarif SMS. Misalnya, tarif SMS itu Rp 250 (pascabayar) dan Rp 350 (prabayar), namun untuk mengirim SMS kuis tertentu menjadi Rp 2.000 (pascabayar) dan Rp 2.100 (prabayar). "Berapa keuntungan diperoleh pembuat kuis," kata pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedung Tarukan, Surabaya.
KH Miftah mengatakan, PWNU mengimbau aparat pemerintah juga bertindak untuk menanggulangi 'penyakit' masyarakat ini. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang melarang permainan kuis karena bisa menyesatkan masyarakat. Begitu juga dengan pengelola acara, sebaiknya memberikan acara lebih bermanfaat kepada masyarakat.
Selain kuis Ramadan, NU juga mengharamkan petasan, karena petasan dapat mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan merupakan perbuatan sia-sia. "Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadan, walau hanya sesaat, tapi bila sudah bersifat 'tabdzir' (sia-sia) akibat membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia, maka nilai pahalanya tidak ada sama sekali, bahkan berdosa," katanya.
Ia mengatakan NU Jatim juga menolak perilaku yang mengganggu kekhidmatan puasa seperti sweeping menertibkan hal-hal yang menodai puasa seperti di lokalisasi, pedagang minuman keras, dan tempat perjudian. "Kami menolak sweeping, karena Ramadan itu sebaiknya tak disikapi dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Penggunaan kekerasan justru akan menimbulkan fitnah bahwa Islam itu identik dengan kekerasan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, akan mengklarifikasi lembaga penyiaran itu jika terbukti menyiarkan acara yang merugikan masyarakat seperti halnya kuis itu. "Selama ini kami belum ada laporan dari masyarakat tentang judi kuis itu. Kami bisa mengevaluasi program itu ketika mendapatkan laporan acara yang meresahkan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, dalam pasal 36 UU KPID 32 Tahun 2002 juga mengatur unsur perjudian yang dilakukan lembaga penyiaran. Kalau lembaga itu terbukti, maka izin penyiaranya dicabut. "Kami minta, kalau ada acara televisi meresahkan, masyarakat bisa melaporkan ke kami. Kami akan menindaklanjuti," tambahnya. Red dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar