05 Juni 2008

Pemberitaan Kampanye Pemilu - KPU Serahkan Sanksi

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyerahkan pemberian sanksi yang dilakukan media massa, terkait kampanye, kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan, sanksi itu dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus UU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan dan anggota KPU, Andi Nurpati, dalam diskusi "Bedah UU No 10/2008" di Jakarta, Rabu (4/6). Diskusi yang digelar Persatuan Jurnalis Indonesia itu menghadirkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri.

"DPR sebetulnya ingin mendorong model kampanye yang soft dan damai. Sebab, selama ini yang dinamakan kampanye selalu yang terbayang adalah pengumpulan massa, musik dangdut, dan pawai di jalanan," ujar Ferry, yang menjelaskan latar belakang munculnya aturan terhadap kampanye di media massa.

Menurut dia, UU No 10/2008 menegas, media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye. "Artinya, media massa menyediakan peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta kampanye," ujar Ferry.

Menurut Andi Nurpati, iklan politik melalui media massa adalah peluang besar untuk meyakinkan pemilih. Apalagi, hal ini didukung waktu kampanye yang panjang. "Tetapi, media harus diatur dan itu sudah ada dalam UU. Tentang pemberian sanksi, kami serahkan kepada KPI dan Dewan Pers," ujarnya.

Wikrama Abidin dari Dewan Pers mengakui, sudah ada pembicaraan antara KPU dan Dewan Pers. Akan tetapi, bagaimana mungkin media massa bisa dibredel, sementara Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 99 tentang Pers memberikan perlindungan. "Bagaimana melakukan pencabutan izin terbit ketika izin itu tidak ada lagi," ujarnya.

Tentang aturan kampanye, kata Hafiz, KPU akan mencanangkan Gerakan Nasional Sosialisasi Pemilu pada 6 Juni. "Pencanangan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kami sedang menyelesaikan peraturan pemilu," ujarnya. (MAM)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/05/00325767/kpu.serahkan.sanksi

Tidak ada komentar: