05 Juni 2008

Tayangan Bermasalah Bisa Dipidanakan

JAKARTA, KOMPAS - Tayangan untuk anak-anak pada televisi yang melanggar aturan karena mengandung unsur kekerasan, mistik, pornografi, dan memberi contoh buruk bisa dipidanakan. Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI juga sedang mempertimbangkan untuk memidanakan pengelola stasiun televisi jika teguran yang sudah disampaikan tidak diindahkan.

"Sebenarnya tidak hanya KPI, masyarakat luas yang merasa dirugikan atas suatu tayangan bisa memidanakan dengan melaporkannya ke polisi," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Yazirwan Uyun di Jakarta, Rabu (4/6).

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan sanksi jika ada pelanggaran terhadap isi siaran atau tayangan televisi. Selain melakukan teguran tertulis, KPI juga bisa menghentikan mata acara yang bermasalah, serta membatasi durasi dan waktu siaran.

"Pengelola stasiun televisi dapat diancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Yazirwan.

Didampingi Asisten Ahli Hydrian Prillaza, Yazirwan mengatakan, dari penelitian KPI, banyak lembaga penyiaran yang masih mengabaikan UU No 32/2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Tahun 2007, seperti mengeksploitasi kekerasan, mistik, dan porno, eksploitasi anak, remaja, dan wanita, serta menyiarkan program-program yang seharusnya untuk dewasa, tetapi ditonton anak-anak.

Bisa merusak

Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta Ilza Mayuni mengatakan, program-program tayangan televisi nasional, jika tidak diawasi secara saksama, bisa merusak perilaku dan daya juang anak-anak. Sebab, banyak tayangan yang tidak mendidik memberikan contoh tak baik dan tidak benar, serta merusak nilai-nilai dan tatanan budaya yang berlaku dalam masyarakat.

Pemerhati masalah sosial Rozalina mengatakan, agar tak terjadi salah tonton, mestinya pihak stasiun televisi memberikan penjelasan atau klasifikasi tayangan, apakah untuk anak-anak, dewasa, atau segala umur.

"Terlepas ada-tidaknya klasifikasi acara itu, kenyataannya sebagian besar tayangan yang katanya untuk anak-anak menampilkan adegan kekerasan, mengerikan, bahkan membahayakan. Penggunaan kata-kata tidak sopan, dan tidak menghormati yang tua, juga sudah biasa di televisi. Intinya, tayangan tersebut tidak mendidik," kata Rozalina.

Baik Ilza Mayuni maupun Rozalina sangat mencemaskan kondisi ini bisa menyebabkan generasi muda tidak kreatif dan bermoral jelek. (NAL)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/05/01003071/tayangan.bermasalah.bisa.dipidanakan

Tidak ada komentar: