07 April 2008

“Stop SMS Berhadiah”


TEMPO Interaktif, Jakarta, 7/4/2008: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia meminta operator telekomunikasi menghentikan layanan pesan pendek (SMS) berhadiah. Terutama undian dengan metode pengumpulan poin terbanyak. Larangan ini berdasarkan hasil rapat bersama tim Pertimbangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah (PP UGB).

"Kami sudah kirimkan surat nomor 041/BRTI/III/2008 tertanggal 2 April 2008,” kata anggota BRTI Heru Sutadi Sabtu pekan lalu di Jakarta. Tim berpendapat, hadiah dan mekanismenya tak dapat dideteksi lebih dulu. Juga bisa dipengaruhi oleh peserta sehingga merugikan masyarakat. Tim PPUGB di bawah Menteri Sosial ini beranggotakan perwakilan instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Dian Yuliastuti

Tidak ada komentar: