TEMPO Interaktif, 07/4/2008: Pelarangan situs YouTube oleh pemerintah menuai kritik. Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI mempertanyakan maksud pemerintah yang melarang penayangan Film Fitna di YouTube dan rencana memblokir situs itu.
Menurut Dewan Pengawas AWARI Judith MS Lubis, tindakan pemerintah itu salah satu wujud pembatasan informasi. "Lalu apa bedanya dengan Orde Baru?" katanya Jumat pekan lalu kepada Tempo di Jakarta.
Pemerintah mengancam melarang situs YouTube jika hingg akhir pekan lalu tak mencabut film Fitna. YouTube selama beberapa minggu terakhir menyiarkan Fitna karya Geert Wilders, warga Belanda, yang isinya menyebarkan anti-Islam. Fitna pertama kali dipublikasikan melalui situs Leveleak.com, tapi film diturunkan setelah diserbu hacker pro-Islam dari berbagai negara.
Sekretaris Menteri Komunikasi dan Informatika, Son Kuswadi, mengatakan, pemerintah hanya meminta YouTube menurunkan Fitna. Pelarangan semacam ini, biasa terjadi. Thailang melakukan tindakan serupa ketika cuplikan video yang dinilai menghina Raja Thailand muncul di YouTube.
Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh telah menandatangani surat peringatan dan telah mengirimnya kepada YouTube. "Kami berusaha mengedukasi mereka supaya jangan menyinggung perasaan atau keyakinan orang lain." Departemennya tak memberikan batas waktu, tapi jika dianggap tiada respons, pemerintah akan memblokir sementara YouTube.
Son membantah disebut pembatasan informasi. Alasannya, apabila informasi yang melanggar hak-hak orang lain semacam itu dibiarkan, akan muncul perpecahan. Tapi Son mengakui pemblokiran situs tak akan efektif karena film itu bisa diakses dari situs-situs lain dengan berbagai cara.
Gara-gara akan memblokir YouTube, sejumlah situs lainnya ikut terblokir. Ketua Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia Sumarlin mengatakan, itu terjadi akibat ketidaksengajaan broadcast sehingga pengguna internet tak bisa mengakses YouTube dan situs lainnya.
“Ada yang melakukan perintah pemblokiran yang tak seharusnya sehingga terjadi konflik dan down lalu mengganggu trafik dan ISP lain," ujarnya Sabtu lalu.
Menurut Sylvia, penyedia jasa internet itu tak melakukan advertise di akses IX dan Open IXP. Setelah akses IX direset dan internet diperbaiki, link bisa tersambung kembali sekitar pukul 14.40 WIB. Tapi ia merahasiakan nama penyedia jasa internet yang membuat masalah itu.
Sylvia memastikan pemblokiran hanya untuk konten film Fitna, sesuai Surat Menteri Kominfo Nomor 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 Perihal: Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Film Fitna.
APJII sudah memblokir tapi pengguna tetap bisa mengakses jika memiliki back up akses. Pengguna yang cerdik tetap bisa mengakes YouTube. "Mereka bisa search lewat situs lain menuju ke YouYube, tak langsung ke YouTube.” Ig. Widi Nugroho | Dian Yuliastuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar