Rapat Komisi yang sedianya akan memaparkan hasil investigasi dan klarifikasi ini gagal lantaran tak mencapai kuorum. “Ini perkara besar, jadi sebaiknya gelar laporan kasus ini didengar oleh semua anggota Komisi,” kata Wakil Ketua KPPU Tresna P. Soemardi seusai usai rapat di kantor KPPU, Jakarta.
Tresna menjelaskan, keputusan penundaan diambil untuk memberi waktu bagi seluruh anggota Komisi membaca laporan hasil pemeriksaan kasus ini. “Kami telah terima berkas laporannya.”
Kasus dugaan monopoli kepemilikan industri pertelevisian diusut setelah KPPU menerima tembusan somasi terbuka dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia. MPPI menilai kepemilikan MNC atas RCTI, TPI, dan Global TV melanggar Undang-Undang Penyiaran. Agoeng Wijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar