11 April 2008

Depkominfo: Syarat tak Lengkap, Astro Tak Boleh Siaran

Jumat, 11 April 2008 | 15:40 WIB

JAKARTA, JUMAT - Siaran TV berbayar Astro, yang dikelola PT Direct Vision, tidak boleh siaran mulai Jumat (11/4) pukul 10 pagi tadi, karena persyaratan perizinan siaran yang tidak lengkap dan ketidakpatuhan dalam memakai satelit yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah.

Kepala Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar membantah bahwa yang dicabut adalah izin siaran Direct Vision. "Bukan dicabut izinnya tapi off-air artinya tidak boleh bersiaran. Frekuensinya dicabut berarti tidak boleh bersiaran," ujar Basuki di Jakarta, (11/4).

Basuki menjelaskan bahwa pemberlakuan off-air kepada Direct Vision disebabkan oleh pemenuhan persyaratan, di antaranya yang paling penting adalah Izin Stasiun Radio (ISR) dan Uji Layak Operasi (ULO). "Ini adalah suatu upaya pembinaan bagaimana kita menegakkan aturan. Jadi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan harus segera dipenuhi. Dan selama dalam proses memenuhi itu ya harus off dulu. Yang paling utama dalam konteks ini adalah ISR. Dan juga adalah persyaratan melakukan Uji Layak Operasi," ujar Basuki.

Basuki mengatakan belum wada batas waktu yang jelas mengenai sampai kapan diberlakukannya off-air ini kepada Direct Vision. "Tergantung sejauh secepatnya mereka penuhi," tandasnya. Basuki menambahkan bahwa Dirjen sudah memberikan peringatan 1X24 jam kepada PT Direct Vision untuk mengonfirmasi kepada pelanggannya mengenai langkah-langkah pemerintah yang diberlakukan kepada mereka. (LIN)

Tidak ada komentar: