13 Maret 2008

Pelawak Gogon Dituntut 5 Tahun


SINDO, Kamis, 13/3/2008
Pelawak Margono alias Gogon, 47, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin.

JPU Fauzan menyatakan, Gogon bersama dengan saksi Tri Kusni Handayani alias Anggi (berkas terpisah) pada Selasa 21 Agustus 2007 terbukti memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika golongan satu.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 59 ayat 1 huruf e UU No 5/ 1997 tentang Psikotropika joPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Fauzan kemarin.

Saat pembacaan tuntutan tersebut,Gogon hanya manggut- manggut. Seusai sidang, Gogon menyatakan akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu tinggi karena dia merasa tidak memiliki psikotropika seperti yang dituduhkan.

”Saya dijebak, ini rekayasa dari orang yang cemburu terhadap saya.Di rumah saya tidak ada narkoba. Yang ada, plastik bekas narkoba,”terangnya. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (26/3) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.Sementara satu jam seusai persidangan Gogon, Anggi juga dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kuasa hukum Gogon dan Anggi, Husen Tuhuteru, mengatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan.Pasalnya, barang bukti yang ditemukan hanyalah sebuah bungkusan plastik kecil dan kosong. Seperti diketahui, Selasa 21 Agustus 2007 lalu Gogon dan Anggi ditangkap petugas Polsek Neglasari di rumah Gogon, Perumahan Bandara Mas, Neglasari,KotaTangerang. (denny irawan)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jabodetabek/pelawak-gogon-dituntut-5-tahun-3.html

Tidak ada komentar: