19 Maret 2008

Pelanggaran Etika Siaran Televisi Tinggi

TEMPO Interaktif, 19/3/2008

Jakarta: Rasio pelanggaran etika pada tayangan televisi tergolong tinggi. Berdasarkan data rekapitulasi hasil uji coba pemantauan isi siaran pada triwulan ketiga 2007, separuh lebih tayangan yang dipantau melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Uji coba dilakukan oleh tim analis independen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), embrio Tim Analisa Siaran KPI yang akan beroperasi mulai April nanti. "Padahal yang dipantau baru 15 persen jam tayang televisi," kata Koordinator Pemantauan Yasirwan Uyun kepada Tempo kemarin di Jakarta.

Ia menjelaskan, pantauan dilakukan pada tayangan-tayangan yang berpotensi melanggar, seperti sinetron, talk show, dan infotainment. Ditemukan pelanggaran pada tayangan berbau pornografi, kekerasan, dan gangguan terhadap privasi. "Temuan ini segera kami klarifikasi kepada seluruh stasiun televisi yang diduga melanggar."

Wakil Presiden Jusuf Kalla dua hari lalu meminta KPI mengumumkan program-program televisi yang buruk atau dilarang untuk ditonton dalam pertemuan dengan KPI di kantornya. Selama ini penghargaan selalu diberikan kepada program dengan kategori baik. "Ini untuk pembelajaran kepada stasiun-stasiun televisi," kata Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja seusai pertemuan. (Koran Tempo, 18 Maret)

Menurut Yasirwan, KPI akan mengumumkan acara-acara yang tak layak tonton mulai Mei nanti. Pengumuman akan disampaikan setiap dua pekan. Kini calon tim analisis untuk pengawasan 24 jam sedang dalam diseleksi. Agoeng Wijaya

Tidak ada komentar: