24 Februari 2008

Menkominfo M. Nuh: Silakan Protes Sebelum Akhir Jabatan Saya


SSB Harus dimulai tanggal 28 Desember 2007

Menteri Komunikasi dan Informatika M. Nuh berjanji, “jika sampai tanggal 1 maret 2008 tidak ada stasiun tv yang membuat sistem berjaringan di beberapa daerah, silakan melakukan protes yang besar-besaran sebelum akhir jabatan saya,” tegasnya dalam Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia, cianjur, (20/2).

”Kalau tidak ada satu pun televisi yang membuka jejaring, maka pemerintah harus di curigai, bukan patut dicurigai,” Kita ajak bersama untuk membuktikan itu,” janji M Nuh. “Masalah TV berjaringan terkait dengan dikeluarkannya Permen adalah semata-mata masalah tehnical consideration, karena kalau belum bisa diterapkan maka hal tersebut tidak dapat dipaksakan, berdasarkan rasionalitas,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja mengingatkan bahwa, “ ketika Sofyan Djalil menjabat sebagai Menkominfo, KPI dan Depkominfo sudah sepakat untuk mencoba Sistem Stasiun Berjaringan.”

”Kita hanya tidak ingin Pemerintah bermain mata dengan pihak lain. KPI ingin mematuhi Peraturan Pemerintah, kenapa Peraturan Menteri yang malah tidak mematuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah”, tegas Sasa.

“Saya akan menyampaikan beberapa refleksi kebijakan KPI dalam forum-forum resmi KPI. Secara khusus fokus kita adalah SSB (Sistem Stasiun Berjaringan), dan itu adalah amanat UU. Sasaran SSB adalah lokalisme bukan lokalisasi, tambahnya.

Dalam rapat pimpinan yang berlangsung seru ini, menurut Arif anggota DPRD Yogyakarta berpendapat bahwa Peraturan Mekominfo tentang ”Penyesuaian Penerapan sistem stasiun jaringan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi”, tersebut menabrak peraturan pemerintah No.50 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran swasta.

Semestinya kata Arif, "mewajibkan yang sudah siap dan mengecualikan kepada lembaga yang telah siap. Sehingga daerah terlambat mendapatkan siaran yang memprioritaskan local content.”

Hal senada juga dinyatakan oleh Haris, anggota KPID Banten, menurutnya permen ini tidak melalui pembicaraan yang intensif dengan KPI sebagai regulator dunia penyiaran. Padahal, menurutnya isi dari Peraturan Menkominfo tersebut lebih banyak mengakomodir industri.”isinya sama sekali meninggalkan masukan dari KPI,” tegasnya.

Rapat Pimpinan ini menghadirkan DPRD seluruh indonesia, dan Pimpinan KPID dan Sekretariat se-Indonesia. Anggota KPI Pusat yang hadir, Fetty Fajriaty Miftach, Amar Ahmad, Bimo Nugroho Sekundatmo, dan M.Izzul Muslimin. (Sheka)

www.kpi.go.id, Sabtu, 23 Februari 2008

Tidak ada komentar: