12 Februari 2008

Gugatan Pailit RCTI Didaftarkan di PN Jakpus


JAKARTA -- Lima karyawan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mendaftarkan gugatan pailit terhadap perusahaan televisi swasta nasional tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut disampaikan kuasa hukum lima karyawan RCTI dari Pan & Partners kepada ketua Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Senin (11/2).


Kelima karyawan RCTI yang menggugat pailit perusahaannya adalah Anton K Liat Ratumakin (marketing), Sonny Ginting (promosi), Decquar Juliartono (marketing), Suharmawaty (exim), dan Yaferina (sales).


Salah satu kuasa hukum lima karyawan tersebut, Johnson Panjaitan, menuturkan, kelima karyawan RCTI tersebut termasuk di antara 158 orang karyawan RCTI yang terkena proses rasionalisasi perusahaan (PHK) pada 1999.


Johnson menerangkan, dalam proses hukum sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1999 dan Mahkamah Agung (MA) pada 2002, para karyawan tersebut memenangkan gugatan hukum kepada RCTI yang memutuskan hubungan kerja mereka. ''Dengan putusan hukum itu sampai saat ini status mereka adalah karyawan RCTI,'' ungkap Johnson, Senin (11/2).


Namun, pihak RCTI sampai saat ini tidak membayarkan gaji kelima karyawan tersebut termasuk THR sejak Agustus 1999. Total kewajiban RCTI yang dinilai Johnson termasuk utang RCTI tersebut mencapai Rp 1,253 miliar.


http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=323040&kat_id=312

Tidak ada komentar: