Tgl Surat | 9 November 2012 | No. Surat | 634/K/KPI/11/12 | Status | Teguran Tertulis kedua | Stasiun TV | Trans TV | Program Siaran | "Sexophone"
| Isi Imbauan | Pada tanggal 3 November 2012 pukul 00.29 WIB menayangkan beberapa foto dan adegan yang menampilkan eksploitasi tubuh bagian dada salah satu pemain film wanita, Amel Alvi secara close up.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma dan kesusilaan.
Selain pelanggaran tersebut, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada tayangan 20 Oktober 201, yaitu adegan yang menampilkan eksplotasi tubuh bagian paha seorang wanita yang berada di atas tempat tidur dan model wanita yang tampil pada program acara, Baby Putry, secara close up.
KPI Pusat juga menemukan lain, yaitu perbincangan masalah seks yang dilakukan secara tidak sopan. Pelanggaran ini terjadi pada program yang ditayangkan tanggal 2 November 2012 yang membahas topik B.D.S.M (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism). Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan dua orang narasumber tentang pengalamannya mempraktekan aktivitas seks B.D.S.M secara terperinci.
KPI Pusat akan melakukan pemantauan pada program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.
Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 18 huruf h.
| |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar