02 Maret 2012

Angie dan Anas Dihukum Pers?

OPINI KOMPAS, Jumat, 2 Maret 2012

oleh S SINANSARI ECIP

Beberapa minggu Angelina Sondakh (Angie) dan Anas Urbaningrum bulan-bulanan pers, terutama oleh siaran televisi. Ada yang bertepuk tangan, ada pula yang mengelus dada.

Bertepuk karena keinginannya diwakili pers: Angie dan Anas ditelanjangi. Mengelus dada karena mereka cemas sembari bertanya, demikiankah pemberitaan pers? Bukankah ini pengadilan oleh pers?

Angie dan Anas memang sasaran empuk untuk berita berkelanjutan. Keduanya berkedudukan tinggi di partainya dan dikenal luas. Angie belum ditahan, Anas belum dimintai keterangan. Itu saja pers sudah menganggapnya layak berita. Belum lagi kasus-kasus yang ada di dalam media berkaitan dengan mereka memang sedang panas.

Partainya pemenang pemilu dan pendirinya jadi presiden. Sebagian partai tentu ingin menang pada Pemilu 2014. Perlu persiapan. Pemanasan penting.

Secara teori, dalam jurnalisme ada yang disebut pengadilan oleh pers atau pengadilan oleh media. Pengadilan oleh pers, kata Wikipedia pada 22/2/2012 pukul 15.35 WIB, digambarkan sebagai the impact of TV coverage on a person's reputation by creating a widespread perception of guilt or innocence before, after, verdict in a court of law.

Umum dan khusus
Pernyataan tentang komunikasi tercantum jelas dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan menyatakan pendapat dan berkomunikasi. Khusus tentang kegiatan jurnalisme ditambahkan dalam Pasal 28F. Kehadiran komunikasi dan jurnalisme dilindungi secara sah dan kuat.

Kegiatan jurnalisme dirinci ke dalam UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. UU Pers antara lain melahirkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Penyiaran melahirkan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran. Kedua aturan yang belakangan disebut bersanksi moral. Ada yang bersanksi pidana menyangkut isi media massa.

Keabsahan pernyataan pendapat dan kehadiran tatanan jurnalisme berikut kode etiknya adalah aturan bersifat umum, universal. Keberadaannya secara internasional: aturan itu diakui dan dilaksanakan. Namun, tatanan universal itu di dalam praktik dapat dikalahkan tatanan yang lingkup berlakunya lebih sempit. Itulah tatanan internal yang disebut politik pemberitaan.

Politik pemberitaan adalah jabaran visi dan misi perusahaan pers atau media di bidang penampilan informasi yang harus dijalankan jajaran redaksi. Setiap lembaga pers punya politik pemberitaan yang berbeda dengan pers atau media yang lain.

Apakah pers punya kepentingan? Dari sudut teori, pers sebaiknya tak berkepentingan alias pemihakan. Dari sudut praktik, kenyataan pemihakan pers banyak ditemukan.
Penghukuman oleh pers tak boleh, apalagi peradilan sedang berproses. Apakah membuka bagian persidangan pengadilan bisa bertujuan memengaruhi proses pengadilan yang sedang berlangsung? Memengaruhi peradilan tidaklah boleh.
-- S Sinansari Ecip

Secara praktik dapat dikatakan bahwa pers memang sering punya kepentingan. Setiap orang punya kepentingan, apalagi lembaga pers. Namun, pers umum yang baik harus mendekati titik "tak punya kepentingan". Penempatan kemasan informasi saja sudah menunjukkan adanya pemihakan, belum lagi muatan di dalam isinya. Media partai (bukan pers umum) tentu saja sah berpihak.

Gambaran tentang aturan yang berlaku umum dan berlaku khusus tadi boleh dianggap sebagai modifikasi atas gambar bagaimana ideologi memengaruhi media (Mediating the Message oleh PJ Shoemaker dan SD Reese). Secara model hierarkis, lingkup paling kecil disebut level individual, diteruskan ke level yang lebih besar berupa level rutinitas media, level organisasi, level ekstramedia, dan level ideologi.

TV kita
Hampir semua stasiun TV punya tayangan informasi yang dikemas secara jurnalistis. Dengan hadirnya Metro TV dan TVOne, stasiun TV lain tertinggal jauh dalam sajian jurnalismenya: kecepatan ataupun volumenya. Kedua stasiun TV itu berspesialisasi sebagai TV berita. Namun, tampilan umumnya dan secara formal keduanya bukanlah media partai yang sah berpihak.

Dalam berbagai bincang-bincang TV, Angie dan Anas jadi obyek berita ataupun sindiran. Pesan tersembunyinya lebih kurang seperti kedua orang ini nanti harus dinyatakan bersalah. Proses peradilan kurang ditonjolkan, mungkin karena hakim kurang arif dan kurang menggali, jaksa dan pembela kurang tangkas dan cerdik. Yang terjadi: Angie dan Anas seperti telah dihukum oleh pers. Bolehkah?

Tentu saja penghukuman oleh pers tak boleh, apalagi peradilan sedang berproses. Apakah membuka bagian persidangan pengadilan bisa bertujuan memengaruhi proses pengadilan yang sedang berlangsung? Memengaruhi peradilan tidaklah boleh. Karena itu, ada praduga tak bersalah yang harus kita taati bersama bahwa seseorang tak boleh dianggap bersalah manakala belum diputuskan oleh pengadilan.

S SINANSARI ECIP Pernah Memimpin KPIP

http://nasional.kompas.com/read/2012/03/02/07070811/Angie.dan.Anas.Dihukum.Pers

Tidak ada komentar: