25 Mei 2010

"Republika" dan Detik.com Tak Buat Berita Bohong soal Raymond

Gugatan Ditolak Hakim

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus perjudian, Raymond Teddy H, terhadap media Republika dan Detik.com. Putusan majelis hakim itu dinilai merupakan tonggak sejarah dalam penyelesaian sengketa pers.

Putusan perkara gugatan perdata itu dibacakan ketua majelis hakim Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/5). Haswandi didampingi hakim anggota Artha Theresia dan Ahmad Shalihin. Majelis hakim juga memutuskan menghukum penggugat, Raymond Teddy, membayar biaya perkara.

Seusai sidang, kuasa hukum Republika dan Detik.com (tergugat), Amir Syamsuddin, mengatakan, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu menjadi tonggak sejarah dalam penyelesaian sengketa pers. "Mudah-mudahan putusan itu bisa menjadi yurisprudensi," katanya.

Menurut Amir, pertimbangan majelis hakim cukup lengkap karena mengombinasikan berbagai fakta, keterangan saksi, dan pengujian berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Raymond, melalui kuasa hukum Togar M Nero, menggugat Republika dan Detik.com. Alasannya, pemberitaan kedua media itu tentang penangkapan Raymond dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan tersangka. Nilai gugatannya mencapai 10,5 juta dollar Amerika Serikat.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Bekti Nugroho menilai, putusan itu menunjukkan hakim masih memiliki hati nurani. "Di balik keraguan masyarakat terhadap lembaga peradilan, ini membuktikan nurani hakim masih ada," katanya.

Bekti juga menilai, majelis hakim memiliki pemahaman yang baik terhadap mekanisme kerja dan kemerdekaan pers. "Majelis hakim memahami profesi, mekanisme kerja, dan kemerdekaan pers," katanya.

Togar mengakui, sebagai penggugat, ia akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Pihaknya keberatan dengan saksi fakta karena tidak obyektif.

Selain di PN Jakarta Selatan, Raymond juga menggugat RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota di PN Jakarta Barat; Seputar Indonesia di PN Jakarta Pusat; dan Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur.

Bukan berita bohong

Dalam pertimbangan, majelis hakim berpendapat, pemberitaan Republika dan Detik.com tentang penangkapan Raymond bukan fitnah atau berita bohong, seperti yang didalilkan dalam gugatan.

Haswandi menjelaskan, fitnah adalah tuduhan tanpa dasar dan sengaja dilakukan. Berita bohong adalah berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. Padahal, dalam sidang terungkap, berita penangkapan Raymond diperoleh dari jumpa pers di Mabes Polri. "Dari keterangan saksi di bawah sumpah, berita diperoleh dari sumber resmi dan ada bukti berupa press release," katanya.

Terkait inisial "RM" yang ditulis sebagai Raymond oleh Republika dan Detik.com, menurut Haswandi, munculnya nama Raymond, bukan inisial, dalam berita berasal dari keterangan Wakil Direktur I Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Bachtiar Tambunan.

Selain itu, menurut dia, dalam UU Pers tak ada pelarangan bagi pers membuat nama tersangka.

Terkait penggunaan hak jawab oleh penggugat, menurut majelis hakim, hak jawab perlu disampaikan kepada redaksi media. Secara moral, penggugat sebaiknya menanti rekomendasi dan penilaian Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers. (fer) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/25/02520198/gugatan...ditolak.hakim..

1 komentar:

Rumus Cepat Matematika mengatakan...

terus gmana tuh kelanjutan nya????