24 Mei 2010

Pers Nasional Jadi Korban

Pekan lalu, polisi antiteror Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menembak mati lima orang yang diduga teroris. Polisi juga menangkap belasan tersangka teroris di sejumlah tempat.

Dalam peristiwa itu, pers nasional berhak mencari dan memperoleh informasi penembakan serta penangkapan, termasuk nama tersangka teroris yang ditembak mati atau ditangkap. Pers nasional juga berkewajiban memberitakan peristiwa itu.

Hak dan kewajiban pers nasional itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 Ayat 3 disebutkan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi." Pers perlu mencari informasi penangkapan dan nama tersangka teroris serta memberitakannya karena sesuai peran pers nasional yang diatur dalam Pasal 6 UU No 40/1999, pers nasional perlu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Pemberitaan tentang nama tersangka teroris yang tertembak dan tertangkap itu penting juga bagi keluarga tersangka atau korban. Dalam kasus tertentu, pers perlu mengaburkan atau tidak menyebutkan nama orang yang terlibat dalam suatu pidana dalam pemberitaan.

Dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik disebutkan, wartawan Indonesia tak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak, yaitu berusia di bawah 16 tahun, yang menjadi pelaku kejahatan.

Namun, hak pers untuk mencari informasi dan kewajiban pers nasional memberitakan sebuah peristiwa untuk memenuhi hak masyarakat ternyata dapat menjadi malapetaka bagi pers nasional. "Malapetaka" itu terjadi ketika pers nasional yang memberitakan penangkapan justru digugat oleh tersangka.

Misalnya, dalam kasus gugatan Raymond Teddy H, tersangka dalam kasus perjudian tahun 2008. Raymond, melalui kuasa hukum Togar M Nero, menggugat tujuh media massa secara terpisah.

Ketujuh media massa itu adalah RCTI, Warta Kota, Kompas dan Kompas.com digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan nilai gugatan material dan imaterial mencapai 36 juta dollar Amerika Serikat (AS); Republika dan Detik.com digugat di PN Jakarta Selatan dengan nilai gugatan 10,5 juta dollar AS; Suara Pembaruan digugat di PN Jakarta Timur senilai 9 juta dollar AS; Harian Seputar Indonesia digugat di PN Jakarta Pusat senilai 7,5 juta dollar AS.

Raymond menggugat karena pers dinilai mencemarkan nama baik dan merugikannya. Ini terkait pemberitaan penangkapan yang disampaikan Mabes Polri dalam jumpa pers.

Seperti diberitakan, polisi menggerebek sebuah kamar suite bernomor 296 di The Sultan, sebelumnya Hotel Hilton, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, 24 Oktober 2008, terkait perjudian. Hal itu diungkapkan Wakil Direktur I Komisaris Besar Bachtiar Tambunan dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira (Kompas, 28/10/2008).

Polisi akhirnya menangkap buronan tersangka, Raymond. Hal itu diungkapkan kembali oleh Bachtiar Tambunan (Kompas, 29/10/2008). Ironis, pers yang menyampaikan dan memberitakan penangkapan Raymond yang disampaikan Mabes Polri akhirnya digugat dan berurusan dengan pengadilan.

Andai ada kekeliruan dalam pemberitaan, misalnya terkait nama tersangka yang ditangkap, ditahan, atau ditembak, Mabes Polri sebagai narasumber seharusnya memberikan klarifikasi dengan hak koreksi atau hak jawab. Melalui hak koreksi atau hak jawab, informasi yang keliru bisa diperbaiki sehingga publik mendapat informasi yang benar.

Ketentuan hak koreksi dan hak jawab diatur dalam UU No 40/1999. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Akan tetapi, terkait pemberitaan pers mengenai penangkapan Raymond, Mabes Polri tidak pernah menyampaikan hak koreksi ataupun hak jawab.

Justru Raymond yang mengajukan gugatan perdata kepada pers nasional. Karena itu, tidak heran jika kasus itu mendapat perhatian dari berbagai kalangan, seperti Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi III DPR, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, Presiden Yudhoyono prihatin atas gugatan perdata kepada tujuh media massa itu. Presiden berharap gugatan itu tidak berdampak buruk terhadap kebebasan pers atau mengganggu kebebasan pers meski gugatan yang diajukan adalah hak dari setiap warga negara.

Menurut Atmakusumah Astraatmadja dari Lembaga Pers Dr Soetomo, gugatan hukum terhadap pers memang mengganggu kebebasan pers. Pers dapat menjadi khawatir dalam memberitakan suatu peristiwa pada publik. (Ferry Santoso)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/24/02583033/pers.nasional.jadi.korban.

Tidak ada komentar: