14 Mei 2010

Jangan Persoalkan Lagi UU Pers

Jakarta, Kompas - Aparat penegak hukum diminta tidak perlu lagi mempersoalkan apakah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dikategorikan sebagai lex specialis atau bukan untuk kemudian menerapkannya dalam berbagai kasus sengketa di masyarakat terkait pemberitaan media massa.

Menurut praktisi pers, Leo Batubara, Selasa (11/5), perdebatan itu seharusnya selesai ketika Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli Dewan Pers terkait kasus delik pers.

"Memang diakui masih banyak wartawan abal-abal yang memeras. Namun, kalau ada berita terbukti bertujuan memeras, silakan dipidana. Masalahnya, kebanyakan yang diproses adalah wartawan dan media massa yang benar-benar melakukan kontrol sosial dan publik," ungkap Leo Batubara.

Berdasarkan hasil penelitian LBH Pers, terdapat perbedaan pandangan dan pemahaman hakim terkait penggunaan UU Pers. Kalangan Polri dan kejaksaan cenderung memilih KUHP dalam penanganan kasus-kasus terkait pemberitaan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang menilai, UU Pers belum tegas mengatur dan menyebut dirinya sebagai produk aturan lex specialis. Saat masyarakat merasa dirugikan pers, polisi tidak bisa menolak pengaduan. Namun, diakui, polisi terkadang lebih memilih mencari jalan aman dengan meneruskan proses hukumnya. Argumentasinya, jika perkara tersebut tidak benar, akan diputuskan di pengadilan. (DWA)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/14/04052260/jangan.persoalkan.lagi.uu.pers

Tidak ada komentar: