30 April 2010

Warga Harus Manfaatkan Kebebasan Informasi Publik

Jakarta, Kompas - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku mulai 1 Mei 2010 dan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Kepedulian masyarakat akan sangat memengaruhi akuntabilitas dan transparansi lembaga publik sehingga mempersempit ruang korupsi.

Peran akuntansi

Wakil Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan hal tersebut seusai seminar "Peran Akuntansi dalam Pemberantasan Korupsi" di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (28/4). Sebagai pembicara lain adalah Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suradji dan akademisi Theodorus M Tuanakota.

"Jika UU itu tak dimanfaatkan publik, lembaga pemerintah dan badan publik tidak akan menyediakan. Itu kecenderungan yang akan terjadi. Kalau tak dibumikan, ada satu kecenderungan UU itu tak banyak berarti," ujarnya.

UU KIP yang disahkan pada 30 April 2008 baru dinyatakan berlaku dua tahun kemudian. UU itu melindungi hak masyarakat untuk mengakses informasi dari lembaga pemerintahan ataupun badan lain yang menggunakan dana APBN atau APBD.

Terkait pemberlakuan UU itu, BPKP mulai memilah informasi publik. Menurut Suradji, klasifikasi informasi itu diharapkan siap saat UU tersebut berlaku. Adapun informasi BPKP dipilah menjadi informasi yang setiap hari bisa diakses, berkala, dan yang bukan konsumsi publik.

"Misalnya hasil audit. Auditor itu memiliki kode etik, antara lain, memberikan hasil audit hanya kepada pemberi tugas. Kalau hanya informasi garis besar bisa, tetapi tidak bisa terbuka sama sekali," ujarnya.

Informasi pertahanan

Di Jakarta, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan, kementeriannya berhak menentukan informasi atau apa saja yang dapat dikecualikan atau dirahasiakan sesuai dengan Pasal 17 UU KIP. Hal tersebut dikatakan Purnomo seusai membuka Sidang Umum Ke-13 Ikatan Veteran Se-Asia Tenggara di Jakarta yang berlangsung hingga Rabu lalu.

"Ada sejumlah hal yang tidak bisa kami buka untuk publik, seperti rencana pembangunan kekuatan minimum esensial pertahanan," katanya. (gal/dwa) - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/30/04024286/warga.harus.manfaatkan.kebebasan.informasi.publik....

Tidak ada komentar: