18 Maret 2010

Tifatul Berkukuh Golkan RPM Konten Multimedia

Tifatul menyampaikan poin-poin RPM Konten itu di hadapan jurnalis dan blogger

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memanfaatkan pertemuan dengan kalangan jurnalis dan blogger untuk menjelaskan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia. Menurut Tifatul, RPM Konten ini untuk meminimalisir konten negatif didistribusikan di internet.

"Konten negatif itu misalnya pornografi, judi, kekerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik," ujar Tifatul Sembiring dalam Diskusi "Menagih Komitmen Menkominfo pada Kebebasan Pers" di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.

RPM Konten, kata Tifatul, tidak untuk dikelola oleh pemerintah sendiri, tapi oleh Tim Konten Multimedia (TKM) yang terdiri dari 50 persen unsur pemerintah, dan 50 persen unsur masyarakat. Jadi, TKM bersifat independen, tidak di bawah kontrol siapapun. Tugas TKM adalah untuk mempelajari dan menganalisa pengaduan konten yang bermasalah dari user selama 3 hari.

"Jika memang ditemukan ada user yang bermasalah berdasarkan pengaduan user lain, maka TKM akan meminta internet service provider untuk mem-block konten yang dianggap bermasalah tersebut," katanya. "Untuk tahap awal, hanya dalam bentuk peringatan. Kalau dirasa membatasi kebebasan pers, tentu bisa dibatalkan," kata Tifatul, yang mengenakan kemeja putih dan dasi biru, sambil menulis-nulis di papan tulis di ruang pertemuan.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

• VIVAnews http://teknologi.vivanews.com/news/read/137258-tifatul_berkukuh_golkan_rpm_konten_multimedia

Tidak ada komentar: