21 November 2009

Pakar Hukum: "Kompas" dan "Sindo" Hanya "Sasaran Antara"

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio, melihat pemanggilan dua media, Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo), oleh Polri terkait publikasi rekaman penyadapan KPK hanya sebagai sasaran antara.

Pihak Polri, ujar Rudi, sesungguhnya menyasar dan mencari tahu siapa yang mengeluarkan rekaman tersebut pertama kali meskipun kedua media tersebut memuat transkrip rekaman berdasarkan publikasi terbuka di sidang Mahkamah Konstitusi.

"Kompas dan Sindo hanya menjadi tujuan antara untuk cari tahu siapa yang pertama kali membocorkan rekaman itu. Tetapi, dalam konteks penegakan hukum, menurut saya bukan soal apakah ada yang membocorkan rekaman itu atau tidak," kata Rudi, Sabtu (21/11), seusai mengisi sebuah diskusi mingguan di Jakarta.

Polri, lanjutnya, tak bisa berbicara adanya kebocoran rahasia negara dalam konteks ini. "Arahnya memang menjerat siapa yang membocorkan. Karena rekaman penyadapan itu rahasia negara. Tapi, kalau yang dipersoalkan transkrip rekaman yang diputar di MK, justru sudah tidak ada gunanya, karena memang sudah terbuka. Apa yang dibocorkan?" ujarnya.

Mengenai istilah berita acara interview yang digunakan polisi untuk mendokumentasi kesaksian Kompas dan Sindo juga dipertanyakan. Dalam hukum acara pidana tak dikenal istilah tersebut. Rudi mengatakan, lazimnya adalah berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangan saksi ya saksi saja, biasanya di BAP. Enggak ada itu berita acara interview. Saya juga baru dengar," ujarnya.--http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/21/13004920/Pakar.Hukum.Kompas.dan.Sindo.Hanya.Sasaran.Antara

Tidak ada komentar: