01 Juni 2009

Capres SBY Diduga Melanggar, KPU Menghindar

Minggu, 31 Mei 2009 | KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berwenang menegur calon presiden (Capres) yang melakukan kampanye dengan cara menyampaikan visi misi melalui media massa.


"Saya tidak tahu mengenai adanya penayangan visi-misi capres SBY di salah satu stasiun TV yang durasinya sekitar 15 menit. Jika hal itu benar, KPU tidak bisa berbuat apa-apa karena masalah tegur-menegur wewenangnya Bawaslu," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Minggu (31/5).

Menurut dia, pihak yang berhak menilai adalah Bawaslu dan jika Bawaslu menilai penayangan itu sebagai pelanggaran maka Bawaslu akan mengirim surat ke KPU, katanya.

"Itu yang bisa menilai Bawaslu. Kalau Bawaslu menilai itu pelanggaran, dia akan surati KPU. Biarkan itu Bawaslu yang menilai," katan Hafiz kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol.

Menurut Hafiz, kalau informasi tentang SBY ditayangkan selama 15 menit di acara Trans TV yang isinya memaparkan visi-misinya itu benar, yang salah itu stasiun TV-nya.

"Medianya yang tidak boleh semestinya. Tetapi KPU tidak punya wewenang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang punya wewenang, bukan kita kalau soal media," katanya.

Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto meminta KPU dan Bawaslu menegur salah satu stasiun televisi karena telah menayangkan rekaman pidato pengarahan SBY-Boediono selama lebih dari 15 menit padahal sekarang belum masanya kampanye.

"Kami dari Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto meminta kiranya KPU bisa menegur/meminta penjelasan kepada TRANS7 yang selama lebih 15 menit menayangkan rekaman pidato visi/pengarahan SBY-Boediono di depan koalisinya di Kemayoran. Jangan diam saja," ujar Jubir Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto Yuddy Chrisnandi.

"Bukankah belum saatnya kampanye? Ini termasuk kategori pelanggaran," kata anggota Komisi I DPR ini. BNJ Sumber : Ant

Tidak ada komentar: