20 September 2008

Ditegur KPI, PD Sebut Iklan SBY di TV Bukan Kampanye

detikNews, Jumat, 19/09/2008, Novia Chandra Dewi

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai iklan SBY bersama Partai Demokrat (PD) di televisi telah melanggar UU No 10/2008 tentang Pemilu. Teguran pun muncul. Tapi pihak PD tetap yakin mereka telah sesuai aturan.

"Itu bukan iklan kampanye. Iklan tersebut hanya di pasang dalam rangka memperingati hari ulang tahun Partai Demokrat," ujar Wasekjen PD Ahmad Mubarok saat di hubungi lewat telepon, Jumat (19/9/2008).

Lebih lanjut, menurut Mubarok kalau iklan kampanye, itu telah ada gambar tayangan yang lain. Bukan yang selama ini beredar. "Itu untuk menyambut pemilu 2009," tambahnya.

saat ditanyai mengenai komentarnya atas rencana tindaklanjut Bawaslu, Mubarok mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi segala ketentuan yang ada.

"Kalau memang melanggar maka kita akan rubah, kita akan ikuti saja aturannya," imbuhnya dengan santai. Masih terlalu dini, biasalah pelanggaran itu di awal-awal. Ini kan bukan kriminal," kata Mubarok.

Saat ditanyai apakah PD telah menerima surat teguran dari bawaslu, Mubarok mengaku belum menerimanya.

"Masalah durasi itu kan hanya interpretasi saja. lagi pula kami hanya akan memasang iklan tersebut beberapa hari saja selama memperingati HUT PD saja," jelasnya.

Teguran yang dilakukan KPI terkait iklan PAN dan PD di RCTI dan SCTV yang dianggap melebihi waktu 5 menit sehari.

Di SCTV misalnya, pada hari Minggu 17 Agustus 2008 PAN beriklan selama 7 menit dalam sehari, sedangkan PD beriklan selama 6 menit. Pada hari yang sama di RCTI, PAN beriklan selama 8 menit sehari, sedangkan PD 6 menit. Iklan PAN meliputi iklan Soetrisno Bachir dan Amien Rais digabung jadi satu, sedangkan iklan PD adalah iklan SBY bersama PD.(ndr/gah)

Tidak ada komentar: