04 Juli 2008

RAPP Kalahkan Koran Tempo

JAKARTA - Kebebasan pers terancam. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Tempo Inti Harian Media Harian untuk meminta maaf dan membayar denda kepada PT RAPP (Riau Andalan Pulp Paper). Putusan tersebut imbas dari pemberitaan Koran Tempo yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.

"Mengabulkan gugatan penggugat (PT RAPP, Red) untuk sebagian," kata Eddy Risdiyanto, ketua majelis hakim, dalam sidang di PN Jaksel kemarin (3/7). Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa pihak tergugat telah melakukan penghinaan dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan kehormatan dan nama baik penggugat sesuai dengan pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata.

Koran Tempo dihukum untuk meminta maaf sekaligus memuat hak jawab dan koreksi PT RAPP dalam satu halaman penuh di sejumlah media cetak selama tiga hari berturut-turut. Yakni majalah Tempo, Forum Keadilan, Gatra, dan Trust. Juga Kompas, Suara Pembaruan, Investor Daily, Media Indonesia, The Jakarta Post, serta Riau Pos.

Belum cukup itu, hukuman serupa juga harus ditayangkan di beberapa media elektronik selama tujuh hari berturut-turut. Yaitu SCTV, Metro TV, Trans TV, dan Riau TV. Hukuman harus dilaksauakan tujuh hari setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk denda, Koran Tempo diharuskan membayar denda Rp 220.367.070 dan biaya perkara Rp 108 ribu, yang ditanggung renteng oleh tergugat I dan II. Namun, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk banding.(fal) - [Jawa Pos Jum'at, 04 Juli 2008 ]

Tidak ada komentar: