
Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menerapkan pemberlakuan larangan menonton TV pada jam belajar, 18.00-20.00 Wita.
Di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, sebagai contoh, program ini telah diberlakukan sejak sebulan lalu.
Untuk mengingatkan warga, hampir disetiap sudut kelurahan warga memampang tulisan tentang larangan menonton pada jam belajar.
"Tayangan TV belum lagi memberikan tuntunan, bahkan untuk sekadar tontonan pun kita harus pilah-pilah. Bagi anak akan sangat baik bila mereka belajar," kata Marnabas, Cama Samarinda Ilir. -- Firman hidayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar