[AMBON] Kepala Dinas (Kadis) Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku Lies Ulahayanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pekan lalu dalam kasus pengadaan website senilai Rp 1,9 miliar. Sebelumnya, Kejati menetapkan pimpinan CV Kasih Karunia, Vicky Tjam sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati Maluku Benny Beda SH, di Ambon pekan lalu. Menurut Beda, penetapan Kadis Infokom Maluku sebagai tersangka, setelah tim jaksa mendalami penyidikan kasus proyek pengadaan website.
"Proyek dianggarkan melalui dana Inpres 6/2003 senilai Rp 1,9 miliar. Untuk mempercepat penyidikan kasus ini, Kejati telah menggandeng tim ahli informasi teknologi (IT) dari salah satu perguruan tinggi di Pulau Jawa," paparnya.
Dia menjelaskan, tiga langkah telah disiapkan tim jaksa untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tingkat penuntutan. "Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh tim ahli IT yang pakar di bidang jaringan website," katanya.
Tiga langkah tersebut, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita Kejati, kedua menghitung kerugian negara dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku, ketiga pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku AGhazali Hadari mengatakan, dalam kasus ini tersangka selaku Kadis Infokom Maluku sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA). [VL/M-11]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar