27 Mei 2008

DUGAAN KORUPSI: Sumita Tobing Ditahan

Jakarta, Kompas 27 Mei 2008 - Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing (62), Senin (26/5) pagi, resmi ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan saat masih menjabat di TVRI tahun 2002.

Dugaan penyalahgunaan tersebut yaitu menyangkut pengadaan peralatan teknis produksi di TVRI senilai Rp 12,47 miliar. Polisi telah menyidik kasus itu sejak tahun 2003. Dalam kasus itu, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Endro Utomo, Fanny Lukito, dan I Made Swarna.

Sementara itu, Ronny Chandra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, penyidikannya telah dihentikan polisi karena tidak ditemui unsur pidana.

Surat penahanan disampaikan oleh penyidik polisi kepada pihak Sumita kemarin pada pukul 08.00. Sementara itu, sejak Minggu (25/5) siang pukul 11.00 hingga pukul 16.30, Sumita menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan pihak pengacara Sumita, Hinca Pandjaitan, sebelum diperiksa, penyidik mendatangi rumah Sumita di Simprug, Jakarta Selatan, dengan membawa surat penangkapan. Usai diperiksa, sejak Minggu petang hingga Senin pagi kemarin, status Sumita dititipkan di Mabes Polri sebab belum keluar surat penahanan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri membenarkan soal penahanan terhadap Sumita saat ditanya wartawan. Bambang mengatakan, penjelasan rinci soal kasus tersebut baru akan dipaparkan satu-dua hari mendatang oleh kepolisian. Penyidik polisi sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dalam kasus yang disidik selama empat tahun terakhir ini.

Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa kondisi Sumita saat ini, di tahanan, sehat. Meski demikian, pihaknya hendak mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik polisi.

Alasannya, pihak Sumita sudah tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena seluruhnya telah disimpan oleh kepolisian. Sumita selama ini juga bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian.

"Ibu selalu kooperatif. Beliau juga tidak mungkin kabur atau mengulangi perbuatannya. Jadi alasan penahanan kurang relevan menurut kami," kata Hinca.

Hinca menambahkan, Sumita saat ini merupakan pengajar Ilmu Komunikasi yang masih aktif di Universitas Pelita Harapan, Universitas Sahid, dan President University. (SF)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/27/01405674/sumita.tobing.ditahan

Tidak ada komentar: