16 April 2008

Pelawak Gogon Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba


Tangerang, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/4), menghukum pelawak Gogon alias Sumargono (48) dengan hukuman penjara empat tahun, ditambah wajib membayar denda sebesar Rp 150 juta. Jika tak mampu membayar denda, hakim mengganti dengan hukuman kurungan dua bulan.

Putusan tersebut mengejutkan Gogon yang langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sebelumnya, jaksa Fauzan menuntut hukuman selama lima tahun untuk Gogon.

Seusai sidang, Gogon menyatakan hukuman tersebut terlalu berat karena ia hanya mengonsumsi pil ekstasi. Penasihat hukum Gogon, Husein Tuheteru, secara terpisah menegaskan, ”Hukuman itu terlalu berat, sebab Gogon hanya memakai ekstasi, bukan sabu. Entah plastik bekas sabu siapa yang ditemukan polisi di rumah Gogon.” Husein kemudian menyatakan pihaknya akan naik banding.

Ketua majelis hakim, Supriyono, dalam amar putusannya menyatakan, Gogon terbukti menguasai sabu dan pil ekstasi yang merupakan psikotropika. Pelawak itu juga mengonsumsi dua macam jenis narkoba tersebut.

Dalam persidangan majelis hakim mengungkapkan, sebelum tertangkap, Gogon dan pasangannya, Tri Handayani (38), mengisap sabu secara bergantian. Setelah itu, pasangan tersebut berbagi mengonsumsi masing-masing seperempat butir ekstasi.

Beberapa jam kemudian Gogon dan pasangannya bertengkar hebat. Pertengkaran di jalan di Perumahan Bandara Mas, Kelurahan Selapajangjaya, Kota Tangerang, itu tak bisa didamaikan sehingga polisi mendatangi keduanya.

Kepada polisi, Tri Handayani memberi tahu bahwa Gogon memiliki narkoba di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah Gogon di Perumahan Bandara Mas pada 21 Agustus 2007 dan menemukan setengah pil ekstasi serta plastik bening kosong yang disebut-sebut bekas wadah sabu. Pasangan itu kemudian ditangkap polisi. (TRI)

http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.16.02214246&channel=2&mn=163&idx=163

Tidak ada komentar: