
Proyek pembangunan gedung-gedung pencakar langit di Jakarta kian marak, dan melihat gedung bertingkat di mana para pekerjanya lalu lalang di ketinggian dengan risiko tinggi dan perlengkapan keselamatan yang minim.
Ruang lingkup pelaksanaan sebuah proyek konstruksi bangunan gedung mempunyai potensi kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Jumlah kecelakaan kerja pada sebuah proyek konstruksi seperti luput dari perhatian.
Bedasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, perusahaan yang memper- kerjakan 100 karyawan atau kurang, tetapi memiliki risiko kerja tinggi wajib mene- rapkan Sistem Kesehatan dan Kamanan Kerja. UU itu mewajibkan manajemen memberi tahu setiap pekerja mengenai risiko kerja dan cara menanggulanginya.
Wartawan "SP" Ruht Semiono mengabadikan para pekerja gedung pencakar langit tersebut dalam rekaman foto-foto berikut.

Gedung pencakar langit makin memadati Jakarta.

Pekerja gedung pencakar langit mempunyai risiko kecelakaan yang tinggi.

Mengukur skala pada konstruksi bangunan gedung dengan teodolit.

Pekerja melakukan pengecoran lantai.

Kurangnya kesadaran menggunakan peralatan keselamatan menjadi penyebab kecelakan kerja konstruksi tinggi.

Papan peringatan ditempatkan untuk meningkatkan keselamatan pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar