Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta serius untuk menghentikan semua tayangan di televisi baik itu program acara dan iklan yang merusak moral serta membohongi publik. Tidak hanya menghentikan tayangan yang amoral, semua stasiun TV juga wajib memindahkan jam tayang untuk orang dewasa menjadi di atas pukul 22.00 WIB.
Pengamat media penyiaran dari Universitas Indonesia Ade Armando menuturkan hal tersebut kepada SP, Jumat (11/4). Ia mengemukakan keputusan rapat pleno KPI yang hanya meminta dua iklan, yakni operator seluler XL dan Ki Joko Bodo dihentikan terkesan main-main atau tidak serius.
"Kalau KPI benar-benar serius menghentikan tayangan yang amoral atau tidak mendidik, seharusnya jangan hanya iklan yang dihentikan. Sebab, banyak acara talk show, komedi, atau kartun anak-anak yang isinya tidak mendidik," papar Ade.
Sebut saja, kartun Naruto untuk anak-anak yang jalan ceritanya justru mengajarkan tindak kekerasan. Dalam kartun diajarkan cara membunuh atau berkelahi. Sayangnya, tayangan ini sedang booming di kalangan anak-anak.
Selain kartun, beberapa acara talk show yang tayang pagi hari juga banyak mengangkat topik tentang seks. KPI, dikatakan Ade seharusnya tegas pada acara tersebut dengan cara memindahkan jam tayang di atas pukul 22.00 WIB.
"Jangan hanya iklan yang dihentikan, karena terkesan KPI hanya mencari-cari kesalahan. Disarankan, KPI membuat daftar program yang melanggar aturan baru kemudian di ambil tindakan," lontarnya.
Terkait dengan iklan operator seluler XL, Ade menilai iklan tersebut hanya joke atau humor semata. Sehingga, aneh bila KPI meminta iklan tersebut dihentikan. Lebih baik, KPI meminta iklan operator seluler menampilkan ketentuan yang jujur jangan membohongi publik.
Sementara itu, dalam rapat pleno KPI, Kamis (10/4), memutuskan menghentikan beberapa tayangan iklan di televisi yang tidak mendidik atau merendahkan martabat manusia. Selain iklan, beberapa program untuk dewasa juga harus memindahkan jam tayang menjadi lebih malam.
Ketua KPI Sasa Djuarsa Sen- djaja, dalam siaran pers yang diterima SP, mengungkapkan alasan dari penghentian beberapa iklan dan pemindahan program adalah berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat.
Nikahi Hewan
Berdasarkan rapat pleno, iklan yang dinilai merendahkan martabat manusia, yakni iklan operator seluler XL dan iklan layanan supranatural Ki Joko Bodo. Dalam iklan operator seluler XL menggambarkan manusia harus menikah dengan hewan karena tarif telepon yang sangat murah. Sementara itu, dalam iklan Ki Joko Bodo dinilai mengabaikan nilai agama, karena menjanjikan untuk mengubah nasib seseorang.
Dua iklan tersebut terbukti melanggar aturan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 6 Undang Undang Penyiaran tahun 2002. Dalam UU tersebut dicantumkan bahwa isi siaran dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan, dan/ atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia, atau merusak hubungan internasional.
Selain iklan TV, KPI juga meminta seluruh stasiun TV memindahkan jam tayang iklan layanan supranatural milik Dedi Corbuzier dan Mama Lauren menjadi di atas pukul 22.00 WIB. Perubahan jam tayang disesuaikan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran (SPS).
KPI Pusat juga meminta stasiun TV berhati-hati menayangkan iklan operator seluler yang terkesan membohongi publik. Sebab, kebanyakan iklan yang muncul menawarkan harga yang sangat murah tetapi mengandung unsur penipuan. Padahal, dalam UU Penyiaran jelas dikatakan lembaga penyiaran wajib memberikan informasi yang benar.
Hal lain yang diminta KPI yakni, semua stasiun TV menghentikan penayangan suara serta footage yang menampilkan adegan seronok dan vulgar. Berdasarkan pemantauan KPI, beberapa stasiun TV masih menayangkan berita kontroversi artis maupun variety show dengan adegan yang seronok.
"Contoh yang baru-baru ini terjadi adalah penayangan infotainment akan aksi panggung Dewi Persik yang dilarang tampil di provinsi Banten," papar Sasa.
KPI juga meminta dalam setiap penayangan stasiun TV menayangkan klasifikasi program yaitu Anak (A), Remaja (R), Dewasa (D), dan Bimbingan Orangtua (BO). Ditegaskan Sasa, setiap aturan yang telah dihasilkan rapat Pleno wajib dipatuhi, dan setiap pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. [EAS/U-5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar