Anggota DPR Al Amin Nur Nasution, tersangka kasus suap, keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (10/4) dinihari. Al Amin resmi ditahan karena tertangkap tangan oleh KPK sebesar Rp 71 juta atas dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Riau.
Artikel Terkait:
Kamis, 10 April 2008 | 02:39 WIB
[Lihat Video]
JAKARTA, KAMIS - Anggota DPR Al Amin Nasution resmi menjadi tersangka korupsi setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam dan menjawab sedikitnya 20 pertanyaan dari Tim Penyidik KPK. Dia langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (10/4).
Al Amin keluar dari Gedung KPK langsung menemui istrinya Kristina. Saat ditemui, anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan ini tidak berkomentar banyak soal hasil pemeriksaan terhadap dirinya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, usai pemeriksaan mengatakan, baik Al Amin maupun Sekda Bintan Kepulauan Riau, Azirwan, sudah resmi dijadikan tersangka. Namun Pihaknya belum bisa memastikan apakah duit yang diterima Al Amin terkait pengalihan hutan lindung di Kepulauan Riau.
Ia menegaskan ada bukti pemberian uang senilai Rp 71 juta tersebut kepada Al Amin.
Pada waktu yang sama, tersangka lainnya yakni Azirwan dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan untuk ditahan. (SMS) - Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar