kpi.go.id 9/4/2008 :: KPI Pusat bersama-sama dengan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) melakukan proses adminitrasi kelengkapan pemohon izin penyiaran atau Pra-FRB terhadap 367 lembaga penyiaran di Provinsi Jawa Barat. Proses ini kemungkinan akan memakan waktu cukup lama sebelum masuk pada proses Forum Rapat Bersama (FRB).
Adapun 367 lembaga penyiaran itu terdiri dari 187 lembaga penyiaran swasta radio, 135 lembaga penyiaran radio komunitas, tiga lembaga penyiaran publik radio, 27 lembaga penyiaran swasta untuk televisi, delapan lembaga penyiaran berlangganan dan tujuh lembaga penyiaran televisi komunitas.
Perlu diketahui bahwa ke 367 lembaga penyiaran tersebut melakukan proses permohonan izin penyiarannya melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat pada satu periode kepengurusan. Berarti dalam tiga tahun masa kerja, bidang perizinan KPID Jawa Barat berhasil melakukan proses EDP ke 367 lembaga penyiaran tersebut. Red
Adapun 367 lembaga penyiaran itu terdiri dari 187 lembaga penyiaran swasta radio, 135 lembaga penyiaran radio komunitas, tiga lembaga penyiaran publik radio, 27 lembaga penyiaran swasta untuk televisi, delapan lembaga penyiaran berlangganan dan tujuh lembaga penyiaran televisi komunitas.
Perlu diketahui bahwa ke 367 lembaga penyiaran tersebut melakukan proses permohonan izin penyiarannya melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat pada satu periode kepengurusan. Berarti dalam tiga tahun masa kerja, bidang perizinan KPID Jawa Barat berhasil melakukan proses EDP ke 367 lembaga penyiaran tersebut. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar