Selasa, 18 Mar 2008 | 00:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyelenggara televisi komunitas meminta kejelasan frekuensi kepada pemerintah agar bisa menyelenggarakan siaran.
Menurut anggota Kelompok Kerja TV Komunitas Indonesia Budhi Hermanto pemerintah tak serius karena dalam peraturan tak dipastikan frekuensi yang bisa digunakan. Televisi komunitas yang menjamur setahun belakangan menggunakan kanal kosong frekuensi Very High Frekuensi (VHF).
Padahal, Lembaga Penyiaran Komunitas termasuk televisi komunitas diakui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Komunitas. “Peraturan pemerintah harus ditinjau ulang,” katanya kepada Tempo di Ahad lalu.Munawwaroh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar