17 Maret 2008

SKB Kendalikan Kompetisi Industri Penyiaran

Pemerintah beserta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur kombinasi isi siaran dengan lembaga-lembaga penyiaran. SKB tersebut merupakan satu langkah pemerintah untuk mengendalikan kompetisi diantara industri penyiaran yang kini mulai tidak sehat.

"Pemerintah mengakui persaingan yang muncul diantara industri penyiaran, khususnya TV berbayar sangat tidak sehat. Justru upaya yang bisa dilakukan adalah mengeluarkan SKB dalam waktu dekat,'' ujar Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika Freddy H Tulung kepada SP di Komisi I DPR, Senin (17/3).

Sebelumnya publik bisa menonton semua acara televisi secara bebas tanpa pungutan apapun. Namun, sejak ASTRO memiliki hak siar untuk wilayah Asia Pasifik terdapat beberapa siaran yang bisa digunakan secara eksklusif. Hal tersebut bisa dilihat dari siaran Sepakbola Liga Inggris yang disiarkan secara eksklusif oleh ASTRO. Terkait dengan kondisi tersebut, Freddy menuturkan, pemerintah telah memanggil pihak ASTRO untuk melakukan tender ulang secara terbuka.

Hasil saat ini siaran Liga Inggris bisa disaksikan masyarakat melalui stasiun televisi Lativi yang saat ini dikenal sebagai TV-One.

"Sebelumnya Astro memberikan tender kepada direct TV tanpa pemberitahuan. Namun pemerintah telah meminta ASTRO untuk membuka tender ulang. Hasilnya masyarakat bebas menonton Liga Inggris tanpa dipungut biaya,'' kata Freddy.

Sementara itu, stasiun TV lain mendapat kesempatan menyiarkan siaran tunda Liga Inggris. Ditambahkan Freddy, terkait dengan banyaknya TV berbayar yang masuk ke Indonesia, pemerintah tidak memiliki hak untuk membatasi. Pemerintah hanya bisa mengatur konten siaran, kualitas penyiaran, dan jangkauan penyiaran. "Kami hanya bisa mengatur aspek teknis saja, bukan jumlah TV berbayar yang masuk,'' katanya. [EAS/N-4]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/03/17/index.html

Tidak ada komentar: