27 Maret 2008

Sengketa Kanal Kalbar akan Diselesaikan Dalam FRB

kpi.go.id 27/3/08

Sengketa kanal 25 antara KCTV dan Lativi (TV One) di Kalimantan Barat (Kalbar) diharapkan akan segera berakhir. Hasil Penyelesaian ini akan ditentukan dalam Forum Rapat Bersama (FRB) antara pemerintah dan KPI dalam waktu dekat, setelah didahului dengan pra-FRB pada 8-10 April 2008.

Anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menjelaskan bahwa pra-FRB dibutuhkan untuk memperlancar proses FRB. Oleh sebab itu, dalam forum Pra-FRB akan difokuskan untuk memvalidasi aspek teknis, aspek administratif, aspek bisnis, serta hasil rekomendasi KPI untuk dibahas dalam FRB. "Baru setelah itu, FRB akan dilakukan yang pesertanya terdiri dari Depkominfo, KPI Pusat, dan KPID," jelas Riyanto saat menghadiri acara pertemuan antara KPID Kalbar dan lembaga penyiaran di Pontianak (25/3).

Hasil FRB ini nantinya diharapkan memperjelas status kanal 25 ini, karena pihak yang berwewenang mengaturnya, yakni Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) juga terlibat dalam FRB. "Bisa saja nantinya akan diputuskan siapa yang berhak menempati kanal itu (kanal 25) dan pihak lain menempati kanal lainnya," terang Riyanto.

FRB ini, seperti disebutkan Ketua KPID Kalbar, Yasmin Umar, bakal membahas sekitar 35 lembaga penyiaran di Kalbar.

Salah satu persoalan yang mencuat dalam pertemuan ini juga menyangkut ketersediaan jumlah kanal di Kalbar yang dirasa terbatas sehingga perlu diusulkan penambahan. Menanggapi hal ini, menurut Riyanto, sementara akan menjadi masukan bagi KPI dan Depkominfo karena masalah penambahan kanal harus memperhatikan berbagai faktor, seperti aspek teknis, kemajuan teknologi, pemekaran wilayah, serta service area. Sementara ini, menurutnya, yang bisa dilakukan adalah melakukan pemetaan ulang terlebih dulu.

"Makanya kita dorong Menkominfo dan Dirjen Postel untuk melakukan pemetaan kembali kanal di masing-masing wilayah provinsi, jika memang memungkinkan, bukan tidak mungkin dilakukan penambahan," papar Riyanto. (Red-diolah dari Pontianak Post)

Tidak ada komentar: