25 Maret 2008

Komisi Penyiaran Daerah Palembang Batal Dilantik

PALEMBANG--Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) periode 2008-2011, Senin (24/3), gagal dilantik. Acara pelantikan yang dipimpin Wakil Gubernur Sumsel, Mahyuddin NS, dibatalkan secara mendadak persis saat pembawa acara akan memulai membacakan susunan acara.

Di tengah acara yang siap berlangsung di aula Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, mendadak ajudan Wagub meminta kepada pembawa acara untuk menyampaikan informasi bahwa acara diskor beberapa saat. Undangan yang hadir sempat bertanya-tanya, karena pada saat itu Wagub Mahyuddin NS telah berada di dalam ruang pelantikan dan telah duduk di kursinya.

Saat acara diskor, Wagub Mahyuddin NS mengadakan pembicaraan dengan beberapa staf di lobi ruang tunggu Bina Praja. Kemudian, pembicaraan yang banyak mendapat perhatian wartawan tersebut, dipindah ke ruang kerja Wagub Sumsel di lantai dua.

Dari beberapa sumber, Republika memperoleh informasi bahwa gagalnya pelantikan, karena ada protes dari tiga calon anggota KPI yang masuk tujuh besar hasil seleksi, tapi tidak masuk sebagai mereka yang bakal dilantik. Sebaliknya, tiga nama yang masuk adalah nama pada urutan delapan hingga sebelas.

Berdasarkan fit and proper test, DPRD Sumsel mengajukan 11 nama calon anggota KPID Sumsel yang disusun berdasarkan peringkat. Kemudian, tujuh nama peringkat teratas yang terdiri dari Mudrik Qori, Syaiful Anwar, M Junaidi, Iwan Kusuma Jaya, Junizar, Riki Gunawan, dan Saudi Berlian. Mereka itulah yang seharusnya dilantik. Namun, dari daftar nama tersebut, muncul nama pengganti, yakni Dr Isnawijayani (Ketua KPUD 2004 -2007), Wijaya (anggota KPID 2004 - 2007), Yenrizal, dan Romi Afriansyah.

Saat akan pelantikan kemarin, tiga nama yang masuk tujuh besar, yakni Syaiful Anwar, Iwan Kesuma Jaya, dan Riki Gunawan tidak tercantum. Mereka kemudian mengajukan protes dan mempertanyakan keputusan Gubernur Sumsel tersebut.

Tak diperoleh keterangan dari Wakil Gubernur Sumsel tentang masalah dan protes tersebut. Keterangan justru disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati. Menurutnya, KPI Pusat tidak punya wewenang untuk melakukan pelantikan. ''Kehadiran kami di Palembang hanya menyaksikan pelantikan.''

Namun, Fetty Fajriati berharap persoalan ini harus segera diselesaikan dengan jalan antara DPRD dan Gubernur harus duduk satu meja. Wakil Ketua KPI Pusat itu juga menegaskan, 11 calon yang diajukan oleh DPRD Sumsel ke Gubernur Sumsel tersebut sudah cacat hukum, sebab berdasarkan UU nomor 32 tahun 2002 tersebut, DPRD seharusnya menetapkan tujuh orang.

Permasalahan pemilihan KPID Sumsel telah mencuat sejak satu tahun. Masa kerja KPID Sumsel periode 2004-2007, seharusnya berakhir pada 23 Maret 2007. Namun, karena calon anggota KPID yang baru belum dilantik, pengurus lama diperpanjang hingga 23 Maret 2008.
(oed )

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=327871&kat_id=6

Tidak ada komentar: