TEMPO Interaktif, Jakarta: All Asia Multimedia Networks (AAMN), perusahaan penyedia konten anak usaha Astro All Asia Networks Plc (Malaysia), terseret dalam kasus dugaan monopoli siaran Liga Inggris 2007. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan AAMN sebagai terlapor baru karena ikut meneken perjanjian penyiaran Liga Inggris di Astro TV Indonesia sehingga menghambat pelaku usaha nasional.
Anggota KPPU M. Iqbal menuturkan, pihak yang meneken perjanjian tentang konten dengan ESPN Star Sport (ESS) adalah AAMN. “Salah satu klausulnya memuat distribusi siaran Liga Inggris,” katanya kemarin kepada Tempo di Jakarta.
Namun, Iqbal enggan menjelaskan detil klausul perjanjian yang dinilai menghambat pelaku usaha televisi penyiaran berbayar di Indonesia. Iqbal cuma menyatakan, AAMN dan ketiga terlapor, yakni PT Direct Vision (Astro TV Indonesia), Astro All Asia Network Plc (Astro Malaysia), dan ESS, menjalin perjanjian kerjasama. “Semuanya terpisah-pisah dan ada klausul yang mengarah ke indikasi untuk menghambat pelaku usaha lainnya.”
Kuasa Hukum Astro Malaysia, Todung Mulya Lubis, menyesalkan AAMN menjadi 'tersangka' baru dalam kasus ini. Alasannya, AAMN sama sekali belum diberi kesempatan memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan. “Ini tak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan hukum terlapor baru,” ujarnya.
Menurut dia, tata acara penanganan perkara di KPPU penuh dengan kekosongan hukum. Maka tim pemeriksa emsti lebih cermat agar tak menjadi kendala bagi pertumbuhan ekonomi. Tapi Todung menolak berkomentar soal substansi perkara. “Kami belum terima keputusannya (hasil pemeriksaan pendahuluan).”
Seperti diberitakan dua harui lalu, KPPU memutuskan melanjutkan pemeriksan dalam rapat pleno dua hari lalu. Kasus ini bermula dari laporan PT MNC Skyvision (Indovision), PT Indosat Mega Media (IM2), dan PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) pada September 2007.
Ketua Majelis Pemeriksa A.M. Tri Anggraini mengungkapkan, AAMN bersama Astro Malaysia dan Direct Vision diduga melanggar Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Antimonopoli karena membatasi peredaran atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan. “Pasal baru ini diperoleh dari bukti pemeriksaan pendahuluan,” katanya dua hari lalu. Sedangkan ESS, Astro Malaysia , dan Direct Vision dianggap menerabas pasal 16 tentang larangan melakukan perjanjian dengan pihak asing yang bisa mengakibatkan praktek monopoli.
KPPU, kata dia, pernah menawarkan opsi perubahan perilaku kepada terlapor sebelum memutuskan meneruskan penyelidikan. Tapi “Mereka (terlapor) punya argumen hukum kuat bahwa hak eksklusif itu tak salah,” ujarnya. “Kami menghormati itu.” Itu sebabnya, KPPU melanjutkan pemeriksaan ke jenjang berikutnya.
Sebelumnya, Astro Malaysia, ESS, dan Direct Vision pernah mengambil opsi perubahan perilaku pada Mei 2006. Ketika itu, Indovision melaporkan mereka plus PT Broadband Multi Media (Cable Vision) dan International Global Networks BV (Star Group) karena pemutusan sepihak kontrak hak siar channel-channel Star Group.Agoeng Wijaya|Jobpie S.
http://www.tempointeractive.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTE5MTU0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar