Depkominfo, SKDI dan KPI sepakati aturan penetapan pengguna spectrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran. Khususnya bagi pemohon yang melebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk (master plan), perlu diatur tata cara dan kriteria seleksi pengguna spectrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran. (12/3)
Sepakat dalam seleksi bagi LP mana yang akan di beri IPP tersebut, aspek-aspek seleksi yang akan di nilai adalah aspek teknis, aspek program isi siaran, aspek legal formal (akte pendirian) dan aspek bisnis (studi kelayakan keuangan).
Dalam aspek teknis, aspek legal dianggap mutlak dan jika tidak lengkap, maka dianggap gugur. Sedangkan aspek lainnya menjadi prioritas penilaian.
Menurut anggota KPI Pusat Izul Muslimin, “Pemberian IPP kepada lembaga penyiaran sangat rawan gugatan, sehingga kita harus berhati-hati dalam menentukan, sehingga dalam FRB harus ada acuan penilaian, diantaranya melalui scoring keempat aspek tersebut.”
Menurut Bambang Subijanto (SKDI), “Meski bahasanya adalah beauty contest(lelang), namun bukan lelang murni seperti barang dagangan. Ada aspek-aspek lain yang menjadi pertimbangan, sehingga IPP harus diberikan kepada LP.” “Kita mencoba untuk sebijaksana mungkin dalam berbagai masalah yang timbul katanya. Sehingga, kita mau apa yang kita lakukan ini dapat berguna bagi banyak pihak.” Tambah Bambang.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di hotel Cemara ini, di hadiri pula oleh Ketua KPID Banten Haris. Dari postel, Nurhaedah, Aryo Pamoragung. Sedang SKDI, Sutarman.Red.
kpi.go.id 12/3/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar