Tak Terpengaruh Perubahan Nama
JAKARTA - Stasiun televisi Lativi boleh saja berganti nama menjadi tvOne. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melanjutkan proses hukum kasus kredit macet PT Lativi Media Karya Rp 328,5 miliar di Bank Mandiri. Pergantian pemegang saham dari Abdul Latief ke Grup Bakrie juga tidak memengaruhi proses penyidikan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, kejaksaan tidak pernah memerintahkan penghentian penyidikan dalam kasus Lativi. "(Proses penyidikan) tetap berlanjut, nggak dihentikan," kata Hendarman kepada wartawan setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Baitul ’Adli, Kejagung, kemarin (15/2).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman menambahkan, tim penyidik juga tidak mengusulkan penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus Lativi. "Kasusnya masih jalan, masih proses penyidikan," ujar Kemas.
Dalam kasus Lativi, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Latief (mantan komisaris utama), Usman Dja’far (mantan Dirut), dan Hasyim Sumiyana (mantan direktur keuangan). Mereka dianggap bertanggung jawab atas kredit macet PT Lativi.
Di tengah penyidikan, PT Lativi melunasi sisa kredit macet Rp 328,5 miliar di Bank Mandiri. Total senilai USD 31,904 juta. Duit tersebut diduga berasal dari Grup Bakrie yang menguasai kepemilikan mayoritas saham PT Lativi. Praktis, dengan setoran tersebut, kredit macet PT Lativi menjadi lunas.Kemas menegaskan, pengembalian uang negara yang diduga hasil kejahatan tidak menghapus tindak pidana. Dasarnya pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal itu tegas disebut pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.Di tempat terpisah, pengacara PT Lativi Ari Yusuf Amir menegaskan, kejaksaan seharusnya segera menghentikan kasus kliennya.
"Ini didasarkan tiga pertimbangan," kata Ari kepda Jawa Pos kemarin (15/2). Pertama, pelunasan kredit macet membuat tidak ada kerugian negara; kedua, selesainya restrukturisasi utang Grup A Latief selaku holding PT Lativi di BPPN membuat konsekuensi hapusnya perbuatan melawan hukum; dan ketiga, pengucuran kredit PT Lativi sesuai dengan peruntukan terkait pengembangan industri televisi.
Menurut Ari, kliennya sudah berkali-kali menyurati jaksa agung agar menerbitkan SP3. Namun, hingga kini belum ada tanggapan. "Saya tidak tahu apa alasannya," jelas Ari.Mantan penyidik Kejagung I Ketut Murtika mengakui bahwa PT Lativi sebenarnya telah menyetor uang melebihi nilai kreditnya di Bank Mandiri. "Sebab, seluruh utang plus bunga yang seharusnya jatuh tempo 2010 dilunasi seketika," ujar Ketut saat dihubungi kemarin. Tunggakan bunga senilai Rp 70 miliar.
Menurut Ketut, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardoyo pernah menemui JAM Pidsus. Dia menginformasikan bahwa PT Lativi tidak punya utang lagi. (agm/el)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar