JAKARTA - Tokoh Wapres JK alias Jarwo Kuat dalam acara Republik Mimpi kembali meminta dukungan dari politisi senayan terkait perkara cek kosong senilai Rp 200 juta yang melilitnya. Didampingi keluarga besar Republik Mimpi, seperti Effendy Gozali, Gus Pur, dan Habudi, dia menemui jajaran petinggi Fraksi Partai Demokrat (FPD).
Kedatangan Jarwo berkaitan dengan sejumlah teror yang menimpa diri dan keluarganya. Apalagi, setelah muncul SMS dari Andar Jaya yang menyebut Jarwo menjadi target Polres Metro Tangerang untuk turut dibuikan. Dia merasa ada indikasi kuat untuk menarik keterlibatannya dari sebatas perdata menjadi pidana.
"Teror itu membuat hidup keluarga kami nggak bisa tenang. Padahal, saya sama sekali tidak bersalah. Maka, saya minta dukungan dari Partai Demokrat agar teror ini tidak terjadi lagi," katanya di gedung DPR kemarin (18/2). Turut menemui rombongan adalah Ketua FPD Syarief Hasan, Wakil Ketua FPD Jhonny Allen Marbun, dan anggota FPD yang menjadi Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Indria Octavia Muaja.
Pada 7 Januari lalu, berkas perkara Jarwo dilimpahkan dari Polres Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Namun, belum ada proses selanjutnya. Jarwo hanya menjalani wajib lapor ke Kejari Tangerang dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis. Andar Jaya, pria yang mengeluarkan cek kosong atau sumber masalah Jarwo saat ini, sudah ditangkap Polres Tangerang pada Jumat (15/2).
"Meski kalau melihat Republik Mimpi kami ini (kubu partai demokrat, Red) sampai sakit kepala, kami tidak punya pikiran sedikit pun untuk aneh-aneh,"kata Ketua FPD mencoba menepis anggapan adanya kepentingan Partai Demokrat untuk menjatuhkan citra Republik Mimpi, sebuah acara parodi politik yang sangat kritis terhadap pemerintahan SBY.
"Istana (Presiden SBY, Red) tidak pernah sedikit pun berkeinginan untuk memengaruhi permasalahan yang menimpa Pak Jarwo," kata Ketua FPD Syarief Hasan. Dia berjanji akan mengomunikasikan aspirasi Jarwo melalui Kelompok Fraksi (Poksi) Partai Demokrat di Komisi III yang khusus membidangi hukum.
"Semua tentu harus berjalan dalam koridor hukum yang sah, tak boleh ada intimidasi. Kalau perdata ya perdata, jangan dibawa-bawa ke ranah pidana," tegasnya. (pri/mk)
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=326751
Kedatangan Jarwo berkaitan dengan sejumlah teror yang menimpa diri dan keluarganya. Apalagi, setelah muncul SMS dari Andar Jaya yang menyebut Jarwo menjadi target Polres Metro Tangerang untuk turut dibuikan. Dia merasa ada indikasi kuat untuk menarik keterlibatannya dari sebatas perdata menjadi pidana.
"Teror itu membuat hidup keluarga kami nggak bisa tenang. Padahal, saya sama sekali tidak bersalah. Maka, saya minta dukungan dari Partai Demokrat agar teror ini tidak terjadi lagi," katanya di gedung DPR kemarin (18/2). Turut menemui rombongan adalah Ketua FPD Syarief Hasan, Wakil Ketua FPD Jhonny Allen Marbun, dan anggota FPD yang menjadi Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Indria Octavia Muaja.
Pada 7 Januari lalu, berkas perkara Jarwo dilimpahkan dari Polres Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Namun, belum ada proses selanjutnya. Jarwo hanya menjalani wajib lapor ke Kejari Tangerang dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis. Andar Jaya, pria yang mengeluarkan cek kosong atau sumber masalah Jarwo saat ini, sudah ditangkap Polres Tangerang pada Jumat (15/2).
"Meski kalau melihat Republik Mimpi kami ini (kubu partai demokrat, Red) sampai sakit kepala, kami tidak punya pikiran sedikit pun untuk aneh-aneh,"kata Ketua FPD mencoba menepis anggapan adanya kepentingan Partai Demokrat untuk menjatuhkan citra Republik Mimpi, sebuah acara parodi politik yang sangat kritis terhadap pemerintahan SBY.
"Istana (Presiden SBY, Red) tidak pernah sedikit pun berkeinginan untuk memengaruhi permasalahan yang menimpa Pak Jarwo," kata Ketua FPD Syarief Hasan. Dia berjanji akan mengomunikasikan aspirasi Jarwo melalui Kelompok Fraksi (Poksi) Partai Demokrat di Komisi III yang khusus membidangi hukum.
"Semua tentu harus berjalan dalam koridor hukum yang sah, tak boleh ada intimidasi. Kalau perdata ya perdata, jangan dibawa-bawa ke ranah pidana," tegasnya. (pri/mk)
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=326751
Tidak ada komentar:
Posting Komentar