Astro All Asia Network, operator Astro TV Malaysia, menyesalkan sikap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai cenderung merugikan para terlapor dalam kasus dugaan monopoli tayangan acara Liga Inggris 2007.
Majelis pemeriksa dianggap terlalu terbuka mengungkap hal-hal yang sifatnya rahasia (confidential) kepada publik. Lewat kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, Astro All Asia Network mempertanyakan status penanganan perkara di KPPU.
“Kami mendapat kesan pengadilannya terbuka. Padahal (seharusnya) tidak,” kata Todung kepada Tempo di Jakarta Senin lalu.
Ia mencontohkan sikap majelis pemeriksa yang mengungkapkan kepada pers bahwa perjanjian kliennya dengan PT Direct Vision, penyelenggara stasiun televisi berbayar Astro TV (Indonesia), tak lazim.Todung berpendapat, etika beracara atau tata cara pemeriksaan di KPPU perlu diperjelas. Penanganan perkara di KPPU seharusnya tidak terbuka untuk umum.
“Kenapa hal-hal seperti itu bocor ke media?”Apalagi, ia mengingatkan, kasus dugaan monopoli tayangan Liga Inggris baru pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Tapi terjadi sesuatu yang keliru dan cenderung merugikan semua pihak, termasuk KPPU.
Seusai meminta penjelasan manajemen Direct Vision pada Jumat pekan lalu majelis pemeriksa dugaan monopoli siaran Liga Inggris mengungkapkan soal perjanjian distribusi stasiun televisi berbayar Astro All Asia Network dengan Direct Vision. Ketua majalie pemeriksa A.M. Tri Anggraini menilai perjanjian itu tak lazim sebab perjanjian tak dilengkapi detail pembagian hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Padahal, seharusnya dalam perjanjian usaha tertera hak dan kewajiban masing-masing pihak. “Apalagi Astro TV sudah dua tahun melakukan siaran,” ucap Tri. Menurut dia, detail perjanjian sangat penting untuk membuktikan dugaan bahwa Direct Vision dan Astro All Asia menghalangi pelaku usaha lain memperoleh hak siar Liga Inggris. (Koran Tempo, 26 Februari).
Mengenai isi perjanjian yang dipersoalkan oleh KPPU, Todung enggan berkomentar banyak. “Kami perlu teliti membaca semua dokumen. Akan kami jelaskan dalam pemeriksaan nanti,” katanya. Manajemen Astro All Asia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor KPPU pada Jumat nanti.
Kasus dugaan persaingan usaha tak sehat dalam penayangan Liga Inggris 2007 bermula dari laporan PT MNC Sky Vision (Indovision), PT Indosat Mega Media (IM2), dan PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) kepada KPPU pada September 2007.
Mereka mempersoalkan broadcasting rights atau hak siar Liga Inggris dari ESPN Star Sport (ESS) kepada Astro All Asia yang kemudian diteruskan ke Indonesia lewat Direct Vision. Pemberian hak siar itu dilakukan tanpa tender.
Setelah mendengarkan keterangan para pelapor pada 11 Februari lalu, majelis pemeriksa baru memeriksa Direct Vision pekan lalu dan dari dua terlapor lainnya, ESS dan Astro All Asia, pada akhir pekan ini. Agoeng Wijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar