11 September 2011

Ahli Jurnalistik : Infotainment itu News yang Cacad

Kamis, 08 September 2011 00:00

Jakarta - Masmimar Mangiang, ahli jurnalistik dari Universitas Indonesia menyampaikan bahwa infotainmen adalah berita yang cacad. Menurut Mimar, berita seharusnya tidak boleh memasukan interpretasi dan opini.  Namun hal ini tidak terjadi pada tayangan Silet 7 November 2010.

"Tayangan silet seharusnya masuk berita tapi di dalamnya dicampuadukan dengan ramalan dan mitologi. Jadi bukan murni news atau news yang cacad. Orang bisa saja meramalkan bencana tapi (harus) berdasarkan pengetahuan, bukan berdasar mitologi seperti ramalan Joyoboyo," ungkap Mimar ketika menjadi saksi ahli Dalam sidang lanjutan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus SILET oleh Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 September 2011.

Akibatnya, lanjut Mimar, ketika seorang paranormal yang tidak kompeten dijadikan narasumber, berita yang tidak berdasarkan fakta pengetahuan tersebut dapat menyebabkan keonaran.

Sebelumnya, Mabes Polri menghentikan kasus SILET karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Padahal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pelapor melihat tayangan itu sebagai berita bohong, menyesatkan, meresahkan sehingga diduga melanggar Undang-undang tentang Penyiaran. 

Selain memicu keresahan masyarakat Yogyakarta, tayangan SILET perihal letusan gunung Merapi itu membuat Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X dan Walikota Yogyakarta melayangkan protes ke KPI Pusat.

Senada dengan Masmimar, saksi ahli lainnya, Mulharnetty Syas menyampaikan infotainmen juga cenderung mempertajam konflik, menampilkan visualisasi tidak sesuai dengan berita dan narasi yang mengandung opini. Selain itu, infotainmen juga kerap memberitakan hal yang tidak penting bagi publik.

"Dampaknya, masyarakat cenderung menganggap (berita) itu benar. Jika faktanya benar tidak apa-apa, tapi jika faktanya salah opini masyarakat yang terbentuk bisa salah. Dampaknya buruk bagi masyarakat," kata Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) ini. 

Netty dan Mimar adalah saksi ahli yang diajukan KPI dalam sidang praperadilan ini. Sedangkan pihak Mabes Polri juga menghadirkan saksi ahli yaitu Wina Armada dan Chairul Huda. Dalam agenda sidang praperadilan lanjutan ini, pihak KPI juga menyerahkan bukti dua keping CD tayangan SlLET tertanggal 7 November 2010 yang dipersoalkan, surat permintaan maaf RCTI dan surat keberatan dari Gubernur DIY dan Walikota Yogyakarta.Red/SH

http://www.kpi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=30141%3Aahli-jurnlistik-infotainment-itu-news-yang-cacad&catid=14%3Adalam-negeri-umum&lang=id


Tidak ada komentar: